| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:00 s/d Selasa, 16 Maret 2021 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 5 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
Materi Pembahasan:
Apa dan bagaimana merger menurut Undang-Undang?
Manfaat Merger dan dampaknya terhadap perubahan akta perjanjian dan jaminan.
Bagaimana perubahan kebijakan yang melakukan top up / refinancing?
Bagaimana perubahan akadnya menuju restrukturisasi pasca merger?
Rumus penggunaan akad restrukturisasi pasca merger dan ketentuan yuridis Roya serta ketentuan hukum tentang konversi akad.
Bagaimana status jaminan pasca merger Bank syariah?
Bagaimana sertifikat agunan?
Bagaimana pula dengan sertifikat Fidusia pasca merger?
Bagaimana jaminan Roya pada top up dan restrukturisasi pasca merger Bank syariah?
Perubahan jaminan HT menurut UU No 4/1996
Perubahan jaminan Fiducia menurut UU No 42/1999
Analisis analisis tentang Roya jaminan antara paradigma positivisme dogmatis vs Progressif dari perspektif Maqashid Syariah, Filsafat Hukum dan Undang Undang (Hukum Positif)
Ketentuan dan tata cara peralihan jaminan pasca merger menurut UU.
Regulasi tentang Pendaftaran semua jaminan ke BPN pasca merger
Dampak merger terhadap permohonan eksekusi Pengadilan.
Tampaknya terhadap lelang.
Peran cessi dalam perubahan jaminan pasca merger Bank syariah.
Top up & refinancing Bedak akta syariah pasca merger
Akta yang sudah dibuat sebelum merger kemudian nasabah top up pasca merger.
Bedah akta atas pasal tersebut demi pasal.
Sasaran Peserta:
1. Ahli Hukum
2. Ahli Syariah
3. Notaris
4. Konsultan /
5. Legal Form 5. Legal Division & Legal Officer Perbankan
6. Akademisi / Dosen
7. Peneliti Hukum
8. Dekan Syariah & Pengurus Assosiasi Hukum Islam
9. Program Pascasarjana Ilmu hukum & hukum ekonomi syariah
10. Mahasiswa Program Magister Kenotariatan
11. Doktor Ilmu hukum dan Doktor Syariah.
12. Dewan Pengawas Syariah
13. Guru Besar
14. Hakim Pengadilan Agama
15. Pengacara / Advokad
Profil Narasumber:
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Program S3 Doktor Ekonomi Islam UIN.
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal: Sabtu, 27 Maret 2021
Waktu: 14.00-16.00 WIB
Tempat: Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi:
Fasilitas:
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran:
Agung 085780917715
instagram: infowebinar_iqtishadjkt
Email 1: admin@iqtishadconsulting.com
Email 2:
lembaga.pendidikan@iqtishadconsulting.com
Situs web: www.iqtishadconsulting.com
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut