Banner Static

*Urgensi Ilmu Manajemen Risiko Syariah Level Advance  bagi Perusahaan  Penjaminan melalui Pelatihan dan Workshop  Eksekutif*
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal -
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Urgensi Ilmu Manajemen Risiko Syariah Level Advance  bagi Perusahaan  Penjaminan melalui Pelatihan dan Workshop  Eksekutif  

A. Pendahuluan

Manajemen risiko menduduki posisi yang sangat penting bagi Perusahaan penjaminan syariah. OJK menempatkan kompetensi ini sebagai pilar yang paling utama. Salah satu unsur penting di dalam manajemen risiko adalah risiko pembiayaan (kredit), risiko hukum dan lainnya dari akad-akad syariah yang berbeda tingkat risikonya.

Keunikan pembiayaan syariah adalah variasi akad pembiayaan yang beragam dan tentunya memiliki risiko yang berbeda-berbeda pula sesuai dengan prinsip dan karakter akad masing-masing. Selama ini level pelatihan dan  sertifikasi manajemen risiko terbatas pada level 7, belum memberikan kompetensi khusus syariah level Advance. 

▶ Praktisi penjaminan syariah seharusnya memahami tingkat risiko masing-masing akad pembiayaan dan risiko hukum serta risiko lainnya dan bagaimana memitigasi risiko yang beragam tersebut.

▶ Kajian tentang risiko akad-akad fikih muamalah di dalam pembiayaan syariah masih sangat langka, karena itu perlu direkonstruksi, dikaji dan dipelajari secara mendalam untuk diterapkan berdasarkan pengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam menangani risk management di perbankan dan keuangan syariah .

▶ Selama ini risiko akad-akad pembiayaan bank dan keuangan syariah kurang dapat perhatian sehingga bank syariah banyak dirugikan di dalam memperoleh laba.

▶ Dengan mengkaji manajemen risiko masing-masing akad dalam pembiayaan bank syariah, maka direksi atau divisi manajemen risiko penjaminan syariah bisa mengidentifikasi, dan mengukur Risiko untuk menentukan besaran ujrah bagi masing-masing akad dan produk pembiayaan perbankan syariah sekaligus bisa memahami cara memitigasi risiko serta memberikan solusi yang jitu untuk memanage risiko sehingga mengurangi kerugian keuangan secara signifikan.

▶ Sebagaimana disebut di atas, Semua akad syariah memiliki tingkat risiko pembiayaan dan risiko yang berbeda.

▶Risiko financing musyarakah berbeda dgn Musyarakah Mutanaqishah dan mudharabah musytarakah. Sedikit sekali praktisi perbankan yang mengetahui risiko musyarakah dan musyarakah muatanqishah serta mitigasi risikonya. Perusahaan penjaminan wajib mengetahui ilmu, strategi dan cara jitu mitigasi risiko tsb

▶ Risiko pembiayaan Murabahah berbeda dgn risiko IMBT dan Musyarakah, berbeda dengan MMq dan IMFZ. Risiko Hawalah, Kafalah dan Wakalah

▶ Direksi penjamianan dan divisi risk management juga harus memahami perbandingan risiko semua pembiayaan syariah yang mencapai 20 jenis akad dan produk pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dgn murabahah, juga antara Musyarakah Mutanaqishah dengan IMBT/ IMFZ.

▶ Risiko pembiayaan indent untuk kontruksi / KPRS / Property/apartemen dgn MMq dan IMFZ harus difahami dgn baik agar penjamian tidak merugi apabila developernya default.

▶ Training ini akan membahas kapan saatnya LKS menggunakan MMq, kapan pula IMBT dan kapan murabahah. Apa keunggulan dan kelemahan masing-masing dari sisi manajemen Risiko

▶ Pengetahuan ini wajib diketahui praktisi penjamian syariah agar tidak terjatuh dalam kerugian.

▶ Forum pelatihan ini juga memaparkan bgmn risiko Pembiayaan take over syariah yang begitu kompleks. Ada 15 macam jenis pembiayaan take over dan refinancing yang

bebeda akad dan risikonya, serta cara mitiogasi risikonya

Demikian pula risiko anjak piutang dengan akad akad syariah.

Risiko Akad hawalah berbeda dgn wakalah bil ujrah, Hal ini harus diketahui praktisi keuangan syariah

Satu hal yag sangat urgen dipahami oleh praktisi penjaminan syariah adalah risiko restrukturisasi syariah dengan konversi akad sebagai akibat pembiayaan bermasalah. Ilmu ini perlu difahami para ahli dan praktisi penjaminan. Akad-akad restrukturisasi sangat kompleks dan sangat variative. Banyak sekali bankir syariah yang tidak memahami Risiko restrukturissi pembiayaan dari akad –akad syariah yang variative. Direktur Manajemen resiko dan divisinya wajib memahaminya dengan baik dan agar berkompeten

▶ Masih banyak issu penting dan menarik dalam Pelatihan dn Workshop eksekutif yang sangat penting ini.

▶ Seperti manajemen risiko pada pembiayaan sindikasi syariah, manajemen risiko pada pembiayaan trade fiancé syariah dan L/C, manajemen risiko pada pembiayaan refinancing syariah, manajemen risiko pada pembiayaan factoring atau anjak piutang syariah

▶ Topik itulah yg akan dibahas pada acara Pelatihan eksekutif bagi Diresi,Komisaris, DPS mauoun divisi menejamen Risiko ini.

▶ Forum Pelatihan ini juga akan membahas gradasi dan tingkatan risiko tersebut secara komprehensif dan membandingkan risiko semua akad dan bentuk pembiayaan sehingga praktisi penjaminan syariah dapat memahami bahkan mengarahkan bank dan merekomendasikan akad-akad yang tingkat risikonya lebih kecil serta mengajarkan mitigasi resiko dari pembiayaan syariah

▶ Semua Perusahaan penjaminan syariah atau yang memiliki unit syariah seperti jamkrida dan askrida wajib mengetahui ilmu manajemen risiko ini dengan baik.

▶ Sudah 33 tahun bank syariah berdiri, sudah cukup banyak pengalaman dalam risk management dan cukup banyak kajian tentang topik ini karenanya pengalaman itu sangat berharga dalam konteks penerapan manajemen risiko di masa kini di perusahaan penjaminan,utk meningkatkan kinerja dan added value perusahaan penjaminan syariah

B. Materi Pelatihan & Workshop

1. Klasifikasi Risiko dalam perbankan & keuangan .

2. Mengidentifikasi risiko akad-akad bank syariah

3. Risiko kredit, hukum, dll dari akad-akad bank syariah seperti :

4. Risiko Pembiayaan Akad Murabahah

5. Risiko Pembiayaan Akad Istishna

6. Risiko Akad Pembiayaan Musyarakah

7. Risiko Akad Pembiyaan Mudharabah

8. Risiko Ijarah dan IMBT serta ijarah multijasa

9. Risiko Akad MMq pada 10 Produk Pembiayaan syariah

10. Risiko Akad pembiyaan Take Over

11. Risiko restrukturisasi pembiayaan bermasalah

12. Risiko Kafalah dan Hawalah bil Ujrah

13. Risiko Wakalah bil Ujrah

14. Risiko Pembiayaan KPR Indent

15. Risiko Pembiayaan Sindikasi Syariah

16. Risiko Pembiayaan Trade Finance dan LC

17. Risiko Akad Refinancing syariah

18. Risiko Anjak piutang, serta risiko-risiko akad & produk lainnya

19. Bagaimana memilih akad-akad dari sisi risiko.

20. Perbandingan risiko akad-akad bank syariah.

21. Bagaimana solusi dan mitigasi   risiko akad-akad bank syariah

C. Portofolio (Iqtishad Consulting)

Iqtihad Consulting Indonesia, telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Perbankan Syariah, Keuagan Syariah, Fikih Muamalah dan Ekonomi Islam, sebanyak 1.390 angkatan sejak tahun 2009.

Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting ini antara lain : 350-an Profesoor dan Pakar ekonomi Islam, Para Direksi Bank Umum Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Multifinance Syariah, Komisaris Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank BRI Syariah, Lembaga Multifinance Syariah Mandiri Utama Finance, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Lembaga Multifinance Syariah Mega Indonesia, CIMB Niaga Syariah, Bank Sinar emas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Kaltim Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang Lembaga Multifinance Syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat

Beberapa Direktur Utama dan Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah ini. Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), Ketua Umum ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia.

Dari pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para Personil (Individu) Pejabat Bank Indonesia.

Dari akademisi: lebih dari 350 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah dan ushul Fiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen dari Perguruan Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen UNDIP Semarang, Dosen UNISBA Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan emasih banyak lagi kampus-kampus swasta.

Demikian pula para dosen senior (Doktor dan Professor) yang menjadi DPS di bank-Lembaga Multifinance Syariah maupun bukan DPS, rata-rata mengikuti training ini sebanyak 4 s/d 5 kali, karena setiap training memberikan kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar, ilmiah, bernash syariah dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan literature Islam klasik dan kontemporer).

Sekitar 6000-a Notaris/PPAT dari seluruh Indonesia juga telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan, Pengacara, Hakim, Auditor, Financial Planner dll.

D. Profil Trainer

1. Associate Prof. Agustianto Mingka

Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia selama dua periode, Wakil Ketua Harian IAEI, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat selama dua periode, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, ,

Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Tahun 2004 S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN

Ketnote Speech oleh Prof Dr. Euis Amalia, M.Ag

E. Waktu dan Tempat

Hari / Tanggal   : Juli, Agustus atau September 2026 Pukul   : 09.00 – 15.30 WIB

Tempat : Disiapkan oleh perusahaan penjamin yang akan training

F. Biaya

Biaya Training Rp 2.500.000,-/ peserta, utk acara Reguler. Sedangkan untuk Biaya Inhouse Training Rp 32.000.000 (belum termasuk pajak)

Biaya tersebut untuk jumlah peserta antara 25 - 40 peserta

Tempat, modul dan konsumsi disediakan penyelengga

1. Nama Rekening : PT. Iqtishad Consulting Indonesia

2. Nomor Rekening : 990-202020-6 Bank Syariah Indonesia (BSI)

G. Fasilitas

➢ Modul Training, Softcopy Materi

➢ Sertifikat

➢ Makan Siang

➢ Coffee Break

➢ Free WiFi

➢ Ruang Kelas ber-Ac

G. Narahubung

Contact Person (Tlp/WA)

Sakbano, S.Sos. : 0857 8035 0410

Admin 1 : 0811 9700 8080

Admin 2 : 0819 3416 1717

Admin 3 : 0811 1330 305

Admin 4 : 0819 1000 9898

Website :

www.iqtishadconsulting.com

www.agustianto.com

www.iqtishadconsulting.com www.agustianto.com

Kantor:

Lembaga Training dan Konsultan Keuangan Syariah Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut. Mutia No.9 Menteng, Jakarta Pusat 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web