| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | via zoom cloud meeting |
| Jadwal | Rabu, 13 Januari 2021 - 14:00 s/d Kamis, 14 Januari 2021 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 10 |
DASAR PEMIKIRAN
Mengkaji Murabahah dari sisi fikih muamalah an-sich seringkali menimbulkan kesalah-fahaman yang sangat fatal. Tidak sedikit notaris senior, Guru Besar Fikih dan Hakim Agung yg Professor keliru dalam memahami praktik murabahah, terutama ketika murabahah digabung dgn wakalah.
Nasabah sebagai wakil bank difahami tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahan dalam memahami murabahah dan wakalah
Murabahah dan wakalah seharusnya difahami secara holistik, lengkap dan komprehensif sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab / buku buku fiqh muamalah kontemporer. Bahkan bagi Iqtishad Consulting, Murabahah tidak saja difahami secara utuh dari sisi fikih muamalah, tetapi juga harus difahami dalam konteks Maqashid syariah berbasis teori ekonomi Islam terutama makro ekonomi.
Ahli fikih muamalah dunia tidak akan bisa menangkap makna dan hakikat akad murabahah tanpa disertai teori ilmu ekonomi Islam.(seperti terciptanya akselerasi arus barang/Riel sector, relasi murabahah dgn variabel produksi, investasi, employment, equilibrium, dll) Teori ini sangat berguna memahami konsep murabahah secara utuh. Sehingga bisa menemukan 14 perbedaan margin murabahah dengan bunga. Forum ini akan membedah teori itu dan menjelaskan 14 perbedaan murabahah dan bunga di atas.
Selama ini kajian murabahah hanya dibahas dari perspektif muamalah saja. Pendekatan fikih muamalah yang atomistik, parsial dan tekstualis sering menimbulkan gagal faham dalam memandang implementasi akad murabahah.
Keharusan dua akad wakalah dalam murabahah seperti tertulis dalam kitab fikih muamalah jarang difahami praktisi hukum dan Guru Besar atau Hakim Agung akibatnya terjadi kegagalan dalam memahami hakikat bay’ murabahah.
Unfortunetely, kegagalan ini kadang terjadi pada kalangan elitis intelektual yang bukan specifik experts fikih maqashid, dan praktisi hukum Islam di level elit seperti hakim Agung.
Karena itulah forum webinar akan membahas murabahah dan wakalah dgn pemahaman fikih yg utuh dan lengkap disertai pendekatan Maqashid syariah.
Forum webinar ini juga akan membahas anatomi akta Murabahah dari sisi hukum positif, khususnya UU Jabatan notaris.Hal ini penting diketahui, karena apabila tidak menerapkan UU ini, akan menimbulkan risiko besar bagi bank syariah. Rumusan klausul akad murabahah harus ditransformasi menjadi klausul akad yang sistimatikanya dan formatnya harus sesuai Undang-Undang.Inilah yg akan dibahas di forum ilmiah ini. Selain itu, kelengkapan kajian murabahah di forum ini karena forum webinar membahas berbagai issu murabahah secara detail dan tuntas.Ada 32 Sub bahasan.
Para ahli syariah, hakim, pengacara, dosen/ Guru Besar, DPS, konsultan dan praktisi perbankan dan LKS wajib mengetahui dan memahami konsep murabahah dan wakalah secara utuh dan komprehensif. Setidaknya ada 32 sub bahasan yang akan dibahas sbb ;
Materi pembahasan
1.Pembagian Akad Jual Beli / Bay’ Amanah.
2. Konsep Dasar Murabahah.
3. Empat belas Perbedaan margin murabahah dan bunga.
4.Murabahah dari perspektif makro ekonomi
5. Model-model penerapan Murabahah
6. Murabahah Lil Amir bi Al Syirak
7. Hybrid Wakalah dan Murabahah
8. Parameter Hybrid wakalah dan Murabahah.
9. Murabahah dan wakalah ganda (Kitab Fikih Yordania). Pandangan 4 mazhab ttg Murabahah wal wakalataini.
10. Murabahah formalistik vs Murabahah substantif, Murabahah fikih vs Murabahah Maqashid Syariah
10. Murabahah Basithah dan Murabahah Murakkabah
11. Murabahah bit Taqsith
12. Syarat dan Rukun Murabahah
13. Objek murabahah : Intangible Asset dan gabungan barang dan jasa.
14. Hamisy Jidfiyah (Uang muka) dalam murabahah
15. Diskon dalam murabahah
16. Sanksi (ta’zir) keterlambatan cicilan
17. Ta’widh (ganti rugi) dlm murabahah
18. Pelunasan dipercepat (prepayment)
19. Rescheduling Murabahah
20. Restrukturisasi Pembiayaan murabahah
21. Konversi Akad Murabahah dan issu Jaminan.
22. Penyelesaian pembiayaan macet dan eksekusi jaminan
23. Anuitas dan Proporsional dalam margin murabahah
24. Terlarangnya Murabahah Floating.
25. Bentuk bentuk Traksaksi yang terlarang dengan akad murabahah
26. Bay Al dayn terhadap piutang murabahah.
27. Konversi akad murabahah menjadi MMq
28. Di transaksi apa saja murabahah itu terlarang dilakukan ?
29. Anatomi Akta Pembiayaan Murabahah
30. Sistematika akad murabahah
31. Contoh Akta Notaril Perjanjian Murabahah.
PEMBICARA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.
TANGGAL DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal : Rabu,13 Januari 2021
Pukul : 14.00 s/d 14.00 WIB
Tempat : Zoom Cloud Meeting
INVESTASI:
INVESTASI :
Bank Umum Rp 450.000
Group 5 orang @ Rp 300.000
BPRS Rp 300.000
Grup 5 orang @Rp 200.000
BMT Rp 200.000
Group 3 orang @Rp 150.000
Notaris Rp 200.000
Group 5 orang @Rp 150.000
Dosen Rp 100.000
Group 10 orang @Rp 50.000
FASILITAS
E-Sertifikat
File Materi
TEMPAT PENDAFTARAN
Agung : 0857 80917715
Instagram : @iqtishad_consulting
Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat
(kantor Pusat).
Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang
Selatan, Banten.