| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:30 s/d Sabtu, 20 Juni 2020 - 20:30 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Digelar Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Mengkaji Murabahah dari sisi fikih muamalah an-sich seringkali menimbulkan kesalah-fahaman yang sangat fatal. Tidak sedikit notaris senior, Guru Besar Fikih dan Hakim Agung yg Professor keliru dalam memahami praktik murabahah, terutama ketika murabahah digabung dgn wakalah.
Nasabah sebagai wakil bank difahami tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahan yang fatal dalam memahami murabahah dan wakalah
Murabahah dan wakalah seharusnya difahami secara utuh, lengkap dan komprehensif sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab / buku buku fiqh muamalah kontemporer.
Bahkan bagi Iqtishad Consulting, Murabahah tidak saja difahami secara utuh dari sisi fikih muamalah, tetapi juga harus difahami dalam konteks Maqashid syariah berbasis teori ekonomi Islam terutama makro ekonomi.
Ahli fikih muamalah dunia tidak akan bisa menangkap makna dan hakikat akad murabahah tanpa disertai teori ilmu ekonomi Islam.(seperti terciptanya akselerasi arus barang/Riel, variabel produksi, investasi, employment, equilibrium, dll)
Teori ini sangat berguna memahami konsep murabahah secara utuh.
Sehingga bisa menemukan 14 perbedaan margin murabahah dengan bunga.
Forum ini akan membedah teori itu dan menjelaskan 14 perbedaan murabahah dan bunga.
Selama ini kajian murabahah hanya dikaji dari perspektif muamalah saja. Pendekatan fikih muamalah yang atomistik, parsial dan tekstualis pasti menimbulkan gagal faham dalam melihat implementasi akad murabahah.
Keharusan dua akad wakalah dalam murabahah seperti tertulis dalam kitab fikih muamalah jarang difahami praktisi hukum dan Guru Besar atau Hakim Agung akibatnya terjadi kegagalan dalam memahami hakikat bay' murabahah. Unfornunetely, kegagalan ini kadang terjadi pada kalangan elitis intelektual yang bukan specifik experts fikih Maqashid, dan praktisi hukum Islam di level elit seperti hakim Agung.
Karena itulah forum webinar akan membahas murabahah dan wakalah dgn pemahaman fikih yg utuh dan lengkap disertai pendekatan Maqashid syariah.
Forum webinar ini juga akan membahas anatomi akta Murabahah dari sisi hukum positif, khususnya UU Jabatan notaris.Hal ini penting diketahui, karena apabila tidak menerapkan UU ini, akan menimbulkan risiko besar bagi bank syariah.
Rumusan klausul akad murabahah harus ditransformasi menjadi klausul akad yang sistimatikanya dan formatnya harus sesuai Undang-Undang.
Selain itu, kelengkapan kajian murabahah di forum ini karena forum webinar membahas berbagai issu murabahah secara detail dan tuntas.
Para ahli syariah, hakim, pengacara, dosen/ Guru Besar, DPS, konsultan dan praktisi perbankan dan LKS wajib mengetahui dan memahami konsep murabahah dan wakalah secara utuh dan komprehensif.
Setidaknya ada 32 sub bahasan yang akan dibahas ;
Materi pembahasan
1.Pembagian Akad Jual Beli / Bay' Amanah.
2. Konsep Dasar Murabahah.
3. Empat belas Perbedaan margin murabahah dan bunga.
4.Murabahah dari perspektif makro ekonomi
5. Model-model penerapan Murabahah
6. Murabahah Lil Amir bi Al Syirak
7. Hybrid Wakalah dan Murabahah
8. Parameter Hybrid wakalah dan Murabahah.
9. Murabahah dan wakalah ganda (Kitab Fikih Yordania).
Pandangan 4 mazhab ttg Murabahah wal wakalataini.
10. Murabahah formalistik vs Murabahah substantif,
Murabahah fikih vs Murabahah Maqashid Syariah
10. Murabahah Basithah dan Murabahah Murakkabah
11. Murabahah bit Taqsith
12. Syarat dan Rukun Murabahah
13. Objek murabahah : Intangible Asset dan gabungan barang dan jasa.
14. Hamisy Jidfiyah (Uang muka) dalam murabahah
15. Diskon dalam murabahah
16. Sanksi (ta'zir) keterlambatan cicilan
17. Ta'widh (ganti rugi) dlm murabahah
18. Pelunasan dipercepat (prepayment)
19. Rescheduling Murabahah
20. Restrukturisasi Pembiayaan murabahah
21. Konversi Akad Murabahah dan issu Jaminan.
22. Penyelesaian pembiayaan macet dan eksekusi jaminan
23. Anuitas dan Proporsional dalam margin murabahah
24. Terlarangnya Murabahah Floating.
25. Bentuk bentuk Traksaksi yg terlarang dgn akad murabahah
26. Bay Al dayn terhadap piutang murabahah.
27. Konversi akad murabahah menjadi MMq
28. Di transaksi apa saja murabahah itu terlarang dilakukan ?
29. Anatomi Akta Pembiayaan Murabahah
30. Sistematika akad murabahah
31. Contoh Akta Notaril Perjanjian Murabahah.
Waktu Pelaksanaan :
Tgl 20 Juni 2020
Jam 19.30 - 20.30
Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
Investasi
Bank 350.000 per peserta.
BPRS 250.000/peserta.
BMT 250.000/Peserta.
Notaris 250.000/Peserta.
Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)
Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.
Note:
1. Rekening alternatif Biaya Sertifikat dan Materi Webinar file PPT ditransfer ke:
Rekening PT Iqtishad Consultan Indonesia
Nomor Rekening : 742 1000 583
Bank BTN Syariah a.n Iqtishad Consultan Indonesia Atau
- Nomor Rekening : 0370520562
Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur)
Atas nama : AGUSTIANTO
Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427
2. Bukti tf dikirimkan ke wa ke no 0856 0796 6652 (Novi) / 0812 8623 7173 (Hafizoh)
Dengan format Nama_Instansi_Jabatan_Domisili_Email
3. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk dibuatkan sertifikat.
4. Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.
Fasilitas
E-Sertifikat
File Materi
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Hafizoh : 081286237173
Sdri. Putri : 0822 8485 2215
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website:
http://www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer