Banner Static

Webinar Kupas Tuntas Akad Musyarakah dan Aplikasinya di Bank Syariah
Rincian Detail
Lokasi ZOOM CLOUD MEETING
Jadwal Kamis, 18 Februari 2021 - 14:00 s/d Kamis, 18 Februari 2021 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta 100 Orang
Peserta yang Registrasi Online 3

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran :

Profit-Loss Sharing (PLS) merupakan jantung sistem moneter Islam. Profit and Loss Sharing diyakini lebih mencerminkan keadilan bagi pelaku ekonomi.

Sistem bagi hasil ini sesuai dengan fitrah bisnis yang selalu mengalami keuntungan dan kerugian. Secara umum implementasi konsep ini terdapat dalam musyarakah dan mudharabah.

Sistem bagi hasil inilah yang paling membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Di mana jumlah nominal bagi hasil akan berpluktuasi sesuai dengan keuntungan riil dan dari pemanfaatan dana.

Para ahli ekonomi Islam harus memahami konsep syirkah menurut syariah (fikih muamalah) secara mendalam baik teori maupun praktiknya. Aplikasi dan penerapan syirkah sangat penting untuk dipahami, baik ahli hukum, dewan syari’ah, komisaris, akademisi, direksi , maupun notaris sehingga tidak salah di dalam memahami dan menerapkannya dalam praktik.

Berhubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar webinar kupas tuntas aplikasi musyarakah dalam perbankan dan keuangan syariah.

Materi Pembahasan :

  1. Pengertian Syirkah dan Dalil – Dalil Syariah tentang Syirkah
  2. Analisis Pembiayaan Syirkah menurut Al – Qur’an.
  3. Sejarah Syirkah sejak zaman Hamurabi ( 5.000 tahun sebelum Masehi)
  4. Macam – macam atau jenis – jenis syirkah
  5. Pembagian Syirkah Amlak
  6. Jenis – jenis syirkah Uqud
  7. Pembagian Syirkah Amwal
  8. Macam – macam Syirkah Kontemporer (Bentuk Syirkah baru Syirkah Amwal)
  9. Syirkah / kerjasama pertanian
  10. Macam – macam Musyarakah Mutanaqisah
  11. Aplikasi Musyarakah di bank syari’ah
  12. Rukun Musyarakah
  13. Bentuk dan Pola Bagi Hasil
  14. Fatwa DSN MUI tentang pola bagi hasil yang paling tepat
  15. Empat Pilar Akad Musyarakah
  16. Syarat-syarat Permodalan
  17. Nisbah Bagi Hasil
  18. Risiko Musyarakah
  19. Mitigasi risiko Musyarakah
  20. Mudharabah Musytarakah
  21. Contoh akad Musyarakah
  22. Musyarakah dgn Line Facility

Profil Narasumber : 

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

Waktu Pelaksanaan : 

Hari / Tanggal : Kamis, 18 Februari 2021

Waktu : 14.00 – 16.00 WIB

Via Zoom Cloud Meeting

Biaya / Investasi :

  • Bank Rp. 350.000,-/ peserta
  • BPRS Rp. 250.000,-/ peserta
  • BMT Rp. 150.000,-/ peserta
  • Dosen Rp. 100.000,-/ peserta

Fasilitas  :

File materi & E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

Contact Person & Pendaftaran :

Agung Wibowo : 085780917715

ig : infowebinar_iqtishadjkt

Email: admin@iqtishadconsulting.com,

iqtishad2017@gmail.com

Website :www.iqtishadconsulting.com

Note:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web