| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Sabtu, 31 Oktober 2020 - 19:30 s/d Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:30 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 3 |
DASAR PEMIKIRAN
Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, termasuk pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor.
Para hakim Peradilan Agama, baik Hakim Agung, hakim tinggi maupun Hakim Pengadilan Agama harus memahami konsep line facicilty ini dengan baik, jika tidak, maka hal ini dapat mencederai penegakan keadilan dalam memutus perkara karena kesalahan atau ketidak mengertilah tentang konsep at-tashilat al- saqfiyah dalam hukum syariah.
Bagaimana hakim memahami konsep wa’ad berdasarkan keputusan fatwa ulama OKI, juga lembaga standart dunia AAOIFI serta fatwa DSN- MUI sangat menentukan dalam memutus perkara perselisihan pembiayaan line facility.
Topik ini kami angkat karena masalah ini sudah sering terjadi dalam kasus penyelesaian sengketa perkara hukum ekonomi syariah.
Dalam rangka itulah perlu disiapkan Hakim yang yg berkompeten dan memahami dengan baik konsep dan hakikat pembiayaan line facility syariah khususnya konsep syariah tentangnya.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Webinar dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah bagi para Hakim Peradilan Agama se Indonesia secara bergelombang / bertahap
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta aspek hukum perbankan dan keuangan sebanyak 400 angkatan sejak tahun 2010.
Peserta : Hakim Peradilan Agama
Materi Training :
1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility
2. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI
3. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility
4. Implementasi Pembiayaan Line Facility
5. Bentuk Perjanjian Line Facility
6. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility 8. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility
9. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility
PROFIL TRAINER
Associate Professor Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Sabtu, 31 Oktober 2020
Pukul : 19.30-21.30 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
BIAYA/INVESTASI :
Perorang 250.000/peserta
FASILITAS :
Materi dan E-sertifikat
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Fitri : 085888669469 (Telp/WA)
Sdri. Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
Sdri. Putri : 0822 8485 2215 (Telp/WA)
Sdra. Anju : 0852 7766 5083 (Telp/WA)
Sdra. Fikri : 0812 8057 1650 (Telp/WA)
Instagram : @iqtishad_consulting
Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat
(kantor Pusat).
Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang
Selatan, Banten.