| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Sabtu, 19 September 2020 - 19:30 s/d Sabtu, 19 September 2020 - 21:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
DASAR PEMIKIRAN
Di zaman krisis ekonomi akibat pandemi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Dalam praktik hukum, restrukturisasi sangat banyak persoalan hukum syariah yang perlu dan wajib diketahui para hakim selaku pejabat negara penegak hukum berdasarkan keadilan.
Aspek hukum bisnis syariah, terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah yang terkait, seperti masalah jaminan, konversi, adendum akta, dsb.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.
Masalah-masalah dan kasus-kasus yg dibahas antara lain:
Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay' hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?
Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.
Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;
Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupakan Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay' dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay' hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,
Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?
Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?
Berhubung akad ini Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi Musyarakah biasa
Apakah perjanjian line facility yg berupa wa'ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?
Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?
Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah
Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?
Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin? ( Fiqh muamalah approach)
Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah.
Yang lebih utama dari semua itu bagaimana hakim nanti memutus perkara syariah jika masalah restrukturisasi ini berujung ke pengadilan .
Hakim tidak saja dituntut memahami akad akad restrukturisasi tetapi juga harus memahamib konsep dan hakikat restrukturisasi, maqashid syariah dari restrukturisasi tetapi serta harmonidasi hukum ekonomi syariah (fikih muamalah/ fatwa DSN) dengan hukum positif dan rasa keadilan.
Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar bagi Hakim Peradilan Agama tentang akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis serta konsep dan hakikat Restrukturisasi.
PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
MODERATOR
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Sabtu / 19 September 2020
Waktu : 19.30-21.00 WIB
Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
BIAYA/INVESTASI :
Perorang : Rp 250.000
Jika Grup 5 orang atau lebih DISKON Spesial
FASILITAS :
File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Fitri : 085888669469 (Telp/WA)
Sdri. Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
Sdri. Putri : 0822 8485 2215 (Telp/WA)
Sdra. Anju : 0852 7766 5083 (Telp/WA)
Sdra. Fikri : 0812 8057 1650 (Telp/WA)
Instagram : @iqtishad_consulting
Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut