| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Novotel Makassar |
| Jadwal | Rabu, 24 Mei 2017 - 9:00 s/d Rabu, 24 Mei 2017 - 16:00 |
| Biaya | Rp 1.500.000 |
| Batas Peserta | 35 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 4 |
PENDAHULUAN
Perbankan syariah, Koperasi Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep–konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan dan koperasi syariah. Produk-produk perbankan syariah dan koperasi syariah yg berbasis syariah compliance harus dipahami oleh semua Sumber Daya Insani (SDI) perbankan dan lembg keuangan syariah.
Produk bank syariah saat ini terus berkembang pesat. Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi juga wajib mengikuti perkembangan baru di dunia perbankan syariah agar mater kuliah sesuai dengan kebututuhan bisnis.
Untuk itu diperlukan sebuah training dan workshop Fiqh Muamalah Perbankan syariah dan koperasi syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk perbankan syariah kontemporer dan koperasi syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para akademisi di Perguruan Tinggi dan praktisi perbankan serta koperasi syariah, agar para dosen bisa mengajarkan yg up to date dan officer dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.
Para dosen ekonomi Islam dan dosen Fikih Muamalah harus memahami penerapan fikih muamalah kontemporer dgn baik.
Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa perbankan syariah, dan koperasi syariah bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI tentang perbankan syariah dan keuangan syariah terus bermunculan.
Para praktisi perbankan syariah juga harus memahami dengan baik aplikasi fatwa-fatwa tersebut dan perkembangan mutakhir tentang fatwa-fatwa perbankan syariah.
Hal ini penting, karena seluruh produk, system dan mekanisme perbankan syariah tidak boleh bertentangan dengan fatwa-fatwa DSN tersebut.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah sebanyak 225 angkatan sejak tahun 2010. Training fikih muamalah intermediate ini menggunakan pendekatan yang konprehensif dan holistic yaitu menggunakan berbagai disiplin ilmu-ilmu syariah yang dirumuskan para ulama. Seperti ushul fiqh, maqashid syariah dan falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah (sejarah perkembangan penerapan akad-akad syariah), qawaid fiqh keuangan, ilmu tafsir Quran dan musthalahul hadits.
Materi Training
1. Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Inovasi Fiqh Muamalah.
2. Akad-akad Mu'awadhat dan Akad Tabarru'
4. Penerapan Murabahah (basithah), murabahah wal wakalah, murabahah murakkabah, dan 10 Isu Penting dalam murabahah
5. Penerapan Jual Beli istishna'
6. Musyarakah Mutanaqishah utk 10 Produk Bank Syariah
7. Teori dan Aplikasi Hukum Jaminan HT, Hypotik Ficucia,
8. Penerapan Ijarah, dan IMBT /IMFZ di LKS dan Bank Syariah
9. Penerapan Hawalah Muthlaqah dan Hawalah Haq pada pembiayaan take over, multijasa, kartu kredit, dan anjak piutang,
11. Akad-akad Pembiayaan multijasa dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah serta line facility.
Rujukan Materi : Ratusan Buku dan Kitab Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer
SASARAN PESERTA :
Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Dosen , Notaris Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Manejer dan Karyawan BMT, Notaris. Hakim Pengadilan, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu RI, Dosen Pascasarjana IAIN/UIN/STAIN yang terkait dengan Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Narasumber/Trainer :
*Agustianto Mingka* (Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), Anggota Pleno DSN-MUI, Wakil SEKJEN MES, Dosen Keaungan Syariah Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Program Magister Akuntansi UNPAD Bandung, Pendidikan S1 dan S2 Syariah IAIN-SU, Pendidikan Program Doctor ekonomi Islam. Dewan pengawas Syariah di beberapa Lembaga Keuangan, antara lain Indonesia Exim Bank,(Lembaga Pembiayaan Ekspor Indenesia, DPS Asuransi Syariah PT Jasa Raharja Putra, DPS Multi Finance Syariah, SMS Finance,dll
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal : 24 Mei 2017
Pukul : 09.00 – 16.00 Wib setiap hari.
Tempat : Hotel Novotel Makassar
Fasilitas:
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 107 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat)
Biaya Pendaftaran:
Perorangan: Rp. 1.500.000/peserta . Group min 3 orang : Rp. 1.200.000/ peserta.
Bagi Anggota IAEI dan MES serta akademisi dan BMT Diskon 15 persen lagi.
CP dan Tempat Pendaftaran:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Sdr. Panji 0822 1084 5958
Hafiz 081286237144 WA
Tlp :021-74717948
Email : admin@iqtishadconsulting.com dan iqtishodconsulting@gmail.com
Web: www.iqtishadconsulting.com
Kantor: Hotel Sofyan Betawi
Jl.Cut Mutia Menteng No.29 Jakarta Pusat.
Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan Formulir pendaftaran dan bukti transfer.