| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Selasa, 23 Juni 2020 - 19:30 s/d Selasa, 23 Juni 2020 - 20:30 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Materi Webinar Akuntansi Hybrid Contracts
Berikut 50 point materi workshop :
Untuk sesi 2 /level 2 nanti malam, hanya membahas point 6-16
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi
Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
3. al-’Uqûd al-Mutanajisah
4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah
4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :
a. Muncul Nama Akad Baru
b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
C. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.
5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
6. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
10. Akad Two in One yang dibolehkan.
11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
12. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
15. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
19. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
21. Hybrid Contracts dalam Sukuk
22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
24. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
27. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
28. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
29. Hybrid Contracts dalam Product Giro
39. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent
33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)
34. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
35. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
36. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)
37. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
38. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment
40. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
41. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation
42. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah
43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.
44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)
45. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :
-Akad tertulis
-Akad yg tidak tertulis
-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
46. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
47. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor
48. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.
50. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.
Profil Trainer :
Dr. Ir. Andi Buchari, MM adalah Direksi (CFO dan CRO) di Bank Muamalat Indonesia (2007-2014), Direktur Utama (CEO) di BUMN/ Perusahaan Bahana Group (2014-2016), President Director dan CEO di PT. Amanah Mikro Muamalat Indonesia (2017-2018), President Commissioner di PT. Esa Sembilan Andalan, President Director dan CEO di PT. Halal Ventures Indonesia.
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
WAKTU DAN TEMPAT
23 Juni 2020
19.30 - 20.30 WIB
Via Zoom Cloud Meeting
Investasi
Bank 350.000 per peserta.
BPRS 250.000/peserta.
BMT 250.000/Peserta.
Notaris 250.000/Peserta.
Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)
Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.
Fasilitas
E-Sertifikat
File Materi
CP dan Pendaftaran :
Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
Email: admin@iqtishadconsulting.com,
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer.