Banner Static

 Tanya Jawab Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Bedah Kasus-Kasus Aktual
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Jumat, 26 Juni 2020 - 10:00 s/d Jumat, 26 Juni 2020 - 12:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

 Tanya Jawab Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Bedah Kasus-Kasus Aktual 

Ada 15 issu utama dan kasus-kasus aktual seputar Aplikasi Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan dan Keuangan Syariah.

1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya pasang dan  pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.

2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna', IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.

3. Bagaimana merestrukturisasi  murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah karena ada usaha yang menjadi basis bagi hasil.Kapan saatnya pilihan konversi IMBT, Musyarakah dan MMq?

4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?

Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay' hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?

Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

5. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?

6. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi  salah kaprah justru  semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;

7. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?

Apa keunggulan perjanjian line facility yang draw downnya murabahah dalam kasus restrukturisasi ?

Mengapa murabahah  seharusnya dipayungi perjanjian line facility ?

8. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah  jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?

9. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.

10. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupa

Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay' dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. 

Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay' hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,

Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?

Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?

Berhubung akad ini 

Musyarakah,  apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi  Musyarakah biasa

11. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?

Apakah perjanjian line facility  yg berupa wa'ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

12.Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?

13. Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?

Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?

Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

14. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).

Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?

Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah  yg tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach)

Bagaimana pula jika hal ini diterapkan pada restrukturisasi musyarakah, Mudharabah, MMq, IMBT, Istishna', Ijarah Multijasa, wakalah bil ujrah, Kafalah bil ujrah, Gadai syariah dsb 

15. Bagaimans pula restrukturisasi akad  gadai syariah.

Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts.

Rahn, Qardh dan Ijarah.

Di satu sisi ada rahn.

Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah.

Apakah rahn yg direfinancingny aatau ijarah?

Bagaimana akad bridging of financingnya)(qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut?

Bagaiman ketentuan syariahnya ?

Untuk mengupas tuntas  semua permasalahan dan kasus  itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar Tanya Jawab, Bedah Kasus  dan Kupas Tuntas  segala issu ttg  akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis pada:

WAKTU DAN TEMPAT

26 Juni 2020

10.00 - 12.00 WIB 

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

Investasi 

Bank 350.000 per peserta.

BPRS 250.000/peserta.

BMT 250.000/Peserta.

Notaris 250.000/Peserta.

Dosen atas nama kampus ada surat tugas Rp 50.000/peserta.(minimal 5 orang)

Dosen tanpa surat tugas Rp 100.000.

Fasilitas

E-Sertifikat 

File Materi 

 

CP dan Pendaftaran : 

Cp Fizoh 0812  86237173

Fitri 085888669469

Anju 085277665083

Putri 082284852215

Email: admin@iqtishadconsulting.com,

Website :www.iqtishadconsulting.com 

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer.  


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web