Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11
PENGUATAN PERAN ASOSIASI PERUSAHAAN PENJAMINAN INDONESIA (ASIPPINDO)
Refleksi Menyambut Indonesia Guarantee Summit 2026
Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Wakil Ketua Harian IAEI dan Ketua Umum Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) memiliki posisi strategis di Indonesia karena industri penjaminan ini bukan sekadar sektor jasa keuangan biasa, melainkan berhubungan langsung dengan akses pembiayaan dan kredit UMKM yang dominan di Indonesia, pembiayaan proyek, penjaminan proyek besar, dan stabilitas sistem pembiayaan nasional. Karena itu, ASIPPINDO idealnya tidak hanya menjadi forum koordinasi bagi sesame Perusahaan penjaminan , tetapi policy driver bagi penguatan industry penjaminan dan menjadi mitra sektor perbankan dan BPI Danantara dalam membangun perekonomian Indonesia dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjuitan
Secara substantif, ada beberapa peran kunci Asosiasi penjamian sebagai berikut :
1. Wadah konsolidasi kepentingan industry penjaminan
ASIPPINDO menyatukan perusahaan penjaminan nasional—BUMN, BUMD, maupun swasta—yang memiliki model bisnis dan segmen pasar berbeda. Dalam konteks ini, asosiasi penjaminan berfungsi, menyelaraskan kepentingan anggota, membangun posisi bersama terhadap isu regulasi, mencegah fragmentasi industri, memperkuat ekosistem penjaminan nasional.
Tanpa asosiasi yang kuat, industri akan berjalan sendiri-sendiri dan sulit membangun kekuatan dalam skala nasional maupun internasional.
2. Mitra strategis regulator
ASIPPINDO menjadi jembatan antara pelaku industri dengan regulator seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPI Danantara, BP-BUMN Republik Indonesia, Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Dewan Standar Akuntansi.
Peran ini sangat penting karena banyak kebijakan penjaminan berkaitan dengan regulasi, inovasi produk, penjaminan syariah, KUR, penjaminan pembiayan kredit produktif, surety bond, penjaminan proyek strategis, syirkah dalam penjaminan Lembaga konvesional dan syariah terhadap proyek tertentu.
ASIPPINDO seharusnya menjadi kanal resmi advokasi kebijakan industri kepada OJK, Kementerian Keuangan, BPI Danantara, DSN MUI, Perusahaan Kontraktor, dsb.
3. Optimalisasi Pengembangan Penjaminan Syariah
ASIPPINDO juga berperan aktif dalam mengembangkan industri penjaminan syariah. Peran tersebut (seharusnya) tertuang dan tercermin dalam blue print maupun arsitektur penjaminan nasional yag dirumuskan asosiasi bersama OJK. Target market share 20 % dan 30 % misalnya harus dicapai dalam fase tertentu.
Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Market share penjaminan syariah harus lebih meningkat di masa depan, sejalan dengan visi Indonesia ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Harus dipahami, bahwa penjaminan bukan sekedar pelengkap dan bukan sekadar ceruk bisnis, tetapi bagian dari agenda pembangunan ekonomi nasional dan implementasi sistem keuangan yang inklusif yang sesuai prinsip syariah. ASIPPINDO harus memahami misi tersebut dan merumuskannya dalam roadmap atau grand desain dan arsitektur penjaminan nasional. Jamkrida dan askrida juga didorong untuk mengembangkan market share dan produk penjaminan syariah yang inovatif.
4. Standardisasi tata kelola industri
Sektor penjaminan sangat bergantung pada kualitas underwriting dan manajemen risiko. Karena itu asosiasi berperan dalam menyusun standar praktik terbaik, harmonisasi mitigasi risiko, penyusunan kode etik, peningkatan GCG, benchmark kualitas layanan, penyusunan standar akuntansi, termasuk akuntansi syarah yang khas dan spesifik
Tanpa standardisasi, persaingan dapat mendorong praktik penjaminan yang terlalu agresif dan menimbulkan risiko sistemik.
5. Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM anggota
Banyak perusahaan penjaminan daerah masih menghadapi keterbatasan permodalan, kekurangan SDM aktuaria yang handal, sistem scoring, dan tata kelola digital.
ASIPPINDO berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas: pelatihan teknis, sertifikasi, manajemen risiko syariah level advance, knowledge sharing, riset industri, transfer best practices.dsb. Di sinilah asosiasi menjadi pusat peningkatan kualitas dan kapasitas industri penjaminan.
6. Pengembangan inovasi industri
Industri penjaminan menghadapi perubahan besar di era digital, maka akselerasi tranformasi digital guarantee, menjadi keniscayaan sekarang juga. Selanjutnya embedded finance, supply chain guarantee, green financing guarantee, syariah guarantee.
ASIPPINDO dapat menjadi motor inovasi dengan mendorong anggota mengembangkan produk baru untuk kebutuhan ekonomi masa depan.
Dalam konteks inovasi produk penjaminan syariah ASIPPINDO dapat mendorong dan memfasilitasi inovasi dan pengembangan produk pembiayaan dan penjaminan yang lebih luas, seperti: Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ), Musyarakah Mutananaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), penjaminan pembiayaan dari akad-akad hybrid contracts, international trade finance (berorientasi ekspor), sharia syndicated financing, pembiayaan take over dan refinancing, personal financing , penjaminan supply chain financing dengan akad salam, supply chain industri halal, penjaminan koperasi pesantren, penjaminan usaha mikro syariah, penjaminan proyek halal ecosystem, penjaminan pembiayaan emas di BSI, pembiayaan haji dan umrah, penjaminan pembiayaan multijasa, penjaminan pembiayaan line facility, pembiayaan rekening koran syariah, penjaminan wakalah bil ujrah dalam anjak piutang, dan masih banyak lagi.
ASIPPINDO harus mengembangkan penjaminan syariah dan menguasai manajemen resikonya, mengukur dan memberikan mitigasi risiko yang presisif dan canggih. Ilmu manajemen resiko tingkat tinggi ini hanya ada di Lembaga Iqtishad Consulting Indonesia yang dirumuskan berdasarkan pengalaman 20 tahun dengan akar dan dasar karekteristik akad-akad syariah yang variative dan hybrid.
7. Menjaga stabilitas industri penjaminan
Fungsi ini sering terlupakan. Karena perusahaan penjaminan terhubung dengan sektor perbankan, pembiayaan, dan UMKM, maka kegagalan beberapa pemain bisa berdampak luas. ASIPPINDO dapat menjadi forum early warning, pemetaan risiko industri, koordinasi penanganan masalah, dan komunikasi krisis. Dalam perspektif makro, asosiasi berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan.
8. Menjadi think tank industri penjaminan nasional
Peran tertinggi sebenarnya terletak di job dan bidang ini . ASIPPINDO semestinya berkembang menjadi pusat pemikiran industri, misalnya menyusun roadmap industri penjaminan 2045, strategi konsolidasi nasional, integrasi penjaminan syariah, model national guarantee corporation, dukungan terhadap Danantara dan transformasi BP-BUMN. Kalau hanya berhenti sebagai asosiasi administratif, potensi strategisnya tidak maksimal.
9. Meningkatkan Literasi Penjaminan Syariah
Banyak pelaku UMKM, masyarakat luas dan akademisi belum mengenal produk penjaminan syariah dalam pembiayaan syariah. Betul mereka memahami pembiayaan syariah di bank syariah, namun tidak memahami bahwa ada instrumen penjaminan yang bisa membantu mereka mengakses modal ketika agunan terbatas atau profil risiko dianggap tinggi.
Secara umum tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia meningkat, mencapai 39 % seperti yang disampaikan OJK dan BPS, Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dipublikasi pada tahun 2025, tetapi literasi penjaminan syariah masih jauh tertinggal dibanding perbankan, asuransi, atau pembiayaan syariah.
Masalahnya, penjaminan syariah berada di area yang “kurang terlihat”karena tidak berhadapan langsung dengan masyarakat seluas bank, tetapi menjadi lapisan pendukung pembiayaan. Akibatnya, manfaatnya besar namun awareness-nya rendah.
ASIPPINDO bisa bermitra dengan lembaga diklat nasional yang memiliki jaringan alumni yag luas seperti Iqtishad Consulting Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, IAEI, MES, Kementerian Agama Republik Indonesia
Tantangan ke depan
ASIPPINDO menghadapi momentum besar karena skema konsolidasi perusahaan BUMN (Jamkrindo dan Askrindo, baik konvensional maupun syariah ) di bawah BPI Danantara.
Tantangan terdekat bagi perusahaan penjaminan milik pemeritah ini antara lain, merger/konsolidasi lembaga perusahaan besar milik negara, digitalisasi underwriting, integrasi penjaminan syariah dan inovasi produk syariah, peningkatan modal, harmonisasi dengan fintech dan lembaga pembiayaan. Dalam konteks ini peran asosiasi penjaminan menjadi semakin sentral dan kompleks
Kesimpulan
ASIPPINDO bukan sekadar organisasi profesi lembaga keuangan penjaminan. Asosiasi ini dapat berperan menjadi katalisator, dinamisator, menjadi arsitek industri penjaminan nasional. Peran strategisnya mencakup, representasi dari semua industri penjaminan pusat dan daerah, advokasi kebijakan, standardisasi, penguatan kapasitas, kualitas, profesionalisme dan kompetensi, inovasi dan pengembangan produk, stabilitas sistem keuangan yang resilien, tranformasi di sektor digitalisasi, pengembangan visi nasional untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan
Jika dikelola secara profesional dan progresif, ASIPPINDO bisa menjadi salah satu pilar penting dalam membangun industri penjaminan Indonesia yang modern, kokoh, inklusif, berdaya saing, dan mampu menopang ketahanan ekonomi nasional.