Banner Static

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:46


Menyoroti Rendahnya Kualitas dan Kompetensi  Dosen S3 Ekonomi Syariah

Menyoroti Rendahnya Kualitas dan Kompetensi  Dosen S3 Ekonomi Syariah 

Di bidang ekonomi syariah, banyak dosen S3 dan profesor serta para Doktor yang  materi-materi kuliahnya masih jauh dari kompetensi yg diharapkan.

Kedalaman analisis masih dangkal, kering dari inovasi baru yg mencerahkan, tidak menjawab permasalahan yg sedang dihadapi atau yg dibutuhkan oleh industri keuangan dan perbankan, seperti hedging syariah, Islamic Trade finance dan L/C, konsep  cessi, novasi dan subrogasi syariah untuk mengatasi pembiayaan bermasalah, fikih  bay' dayn dari sisi maqashid syariah, restrukturisasi syariah yg komprehensif, 

Masih banyak kedalaman kajian S3 sama saja dgn S2 dan bahkan S1

Ilmu dan kompetensi para Professor  untuk mengajar di S3 jauh dari yg diharapkan.,dan  belum  link and match pula.

Ilmunya tentang materi kuliah, silabus dan  kurikulum yg match dgn kebutuhan industri kontemporer,  masih dangkal, analisis tidak mendalam, penemuan/ inovasi  minim, risetnya kurang bermanfaat, kurang berdampak,  wawasan sempit, 

Sulit bahkan tidak ada Professor yang menguasai secara mendalam dan komprehensif tentang international trade finance dan L/C yg begitu kompleks.

Sulit atau bahkan tidak ada Professor yang betul betul menguasai secara mendalam  dan berkompeten dalam ilmu restrukturisasi pembiayaan syariah.

Restrukturisasi dari belasan produk dan akad dengan pendekatan filsafat hukum dan maqashid syariah.Selain ilmu perbankan advance pakar juga harus memahami praktik dan filosofi restrukturisasi.

Langka sekali bahkan belum ditemukan Professor yg ulama bisa mengajarkan semua produk inovatif  perbankan syariah dgn ilmu Ushul fiqh yg berwawasan maqashid syariah.

Sama langkanya dgn  Professor Doktor yang menemukan teori Hybrid contracts yg komprehensif dari semua perspektif.

Memang ada 2 ulama besar dunia yg menulis buku Hybrid, yaitu Prof Nazih Hammad dan Dr Imrani keduanya ulama Timteng, tapi masih dangkal dan sederhana sekali (6 kasus saja)

Padahal ada lebih 40 inovasi.

Semua inovasi tsb dilengkapi dgn ilmu yg lengkap, risk manajement, akuntansi, aspek legal di hukum positif, perspektif/ aspek  kenotariatan, aspek pajak, dan masih banyak aspek lain.

Pembiayaan MMq untuk inovasi produk di negara Indonesia yg mayoritas UKM,  dengan 60 issu dan problematika perlu difahami secara detail dan komprehensif . Bgmn penerapannya di 20-30 produk perbankan syariah unggulan masa kini.

Harmonisasi semua hukum fikih muamalah perbankan dgn hukum positif di Indonesia.(Pelatihan 2 hari karena semua akad dan produk harus bisa diharmonisasi  dgn analisis yang komprehensif.

Minimal ada 15 produk dan akad yang harus diharmonisasi secara tepat agar tidak beridiko dan bertentangan dgn hukum dan perundang undangan 

Pasar uang antar bank syariah.

Implementasi cessi, novasi, subrogasi  dgn Kafalah hawalah dan wakalah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah.

Kajian tidak saja dari sisi fikih muamalah dan hukum bisnis tetapi dari banyak sisi, hukum positif, ilmu filsafat hukum Islam, manajemen resiko, dll.

Pembiayaan Sindikasi syariah yang begitu kompleks yang tidak bisa dipelajari hanya 2 hari.Denikisn pula ijarah maushufah fiz Zimmah, wakalah bil istisr 

Wawasan sempit tentang bay' dayn, hedging Syariah, 

Tentang securitisasi asset Bank, EBA syariah, Repo syariah, treasury management, strategy investigasi 

Tentang teori cessi syariah 

Novasi status 

Subrogasi

Sehingga yg dianut dan dirujuk adalah pandangan, pandangan   fikih sempit yg kering dari pendekatan Ushul fiqh dan anslisys maqashid syariah

Mereka taunya jsnys kulit kulit saja 

Daya intelektualnya tidak bisa menghasilkan pemikiran dan teori yg  inovatif, tidak bisa menghasilkan pemikiran baru  yg solutif bahkan sering kali tidak komprehensif dgn pendekatan yg holistik berupa filsafat dan maqashid syariah.

Oleh Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web