Selasa, 27 Oktober 2026 - 8:23
MAKASSAR — Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Associate Professor Agustianto Mingka, M.A., menyampaikan gagasan strategis mengenai pengembangan ekonomi syariah melalui optimalisasi sumber daya alam sektor riil dan pengembangan hutan wakaf di Sulawesi Selatan. Program tersebut dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memulihkan lahan kritis, memperluas penghijauan, serta mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Gagasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sharia Economics Academic Development Forum 2026 yang diselenggarakan oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia Sulawesi Selatan dan Iqtishad Consulting Indonesia di Hotel Al Madera, Makassar, pada 26–27 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Agustianto menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak seharusnya hanya berorientasi pada sektor perbankan dan keuangan, tetapi perlu diperluas ke sektor riil yang menjadi sumber utama kegiatan ekonomi masyarakat. Sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, industri pengolahan, dan pengembangan hutan wakaf merupakan bidang strategis yang dapat dikembangkan melalui pendekatan ekonomi syariah.
Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dikelola secara produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Potensi tersebut harus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah sekaligus memperluas kesempatan kerja, memperkuat usaha masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu gagasan utama yang disampaikan Agustianto adalah pengembangan hutan wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah yang mengintegrasikan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan tanah secara produktif.
Hutan wakaf dapat dikembangkan sebagai gerakan penghijauan yang melibatkan masyarakat, lembaga wakaf, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan syariah, dan pemerintah. Melalui gerakan ini, tanah yang secara hukum memenuhi persyaratan dapat dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan status kepemilikan, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku.
Program hutan wakaf juga berpotensi mendukung agenda penghijauan Indonesia, mengurangi emisi karbon, menjaga tata air, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memulihkan lahan yang mengalami degradasi.
Di Sulawesi Selatan, program ini dapat diarahkan pada identifikasi tanah terlantar yang secara hukum memenuhi persyaratan untuk dimanfaatkan, lahan kritis, serta lahan gundul yang membutuhkan rehabilitasi dan penanaman kembali. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui reboisasi, penanaman pohon kehutanan, pengembangan tanaman produktif yang sesuai, dan pemulihan ekosistem.
Agustianto memandang bahwa wakaf memiliki potensi lebih luas daripada penyediaan tanah untuk fasilitas ibadah dan sosial. Dengan perencanaan yang tepat, wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang menghasilkan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dalam jangka panjang.
Hutan wakaf produktif dapat dirancang melalui penanaman pohon yang memiliki manfaat lingkungan dan nilai ekonomi, pengembangan hasil hutan bukan kayu, pembibitan tanaman, serta kegiatan edukasi lingkungan dan ekowisata pada lokasi yang memenuhi persyaratan.
Pengembangan tersebut harus memperhatikan fungsi kawasan, status dan legalitas tanah, ketentuan perwakafan, serta peraturan kehutanan dan lingkungan hidup. Pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat mengabaikan status kawasan tersebut.
Dengan demikian, hutan wakaf tidak hanya menjadi gerakan filantropi Islam, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan pembangunan daerah.
Selain hutan wakaf, Agustianto menyoroti pentingnya pengembangan sektor perkebunan dan pertanian sebagai fondasi ekonomi riil di Sulawesi Selatan.
Pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan pada peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan petani, pengembangan koperasi, dan pembangunan industri hilir agar masyarakat tidak hanya bergantung pada penjualan bahan mentah.
Komoditas perkebunan dan pertanian perlu dikembangkan secara terintegrasi, mulai dari penyediaan sarana produksi, peningkatan kualitas budidaya, penguatan akses pembiayaan syariah, pengolahan hasil panen, hingga pemasaran produk.
Melalui strategi tersebut, nilai tambah dari sumber daya alam diharapkan dapat dinikmati lebih besar oleh masyarakat setempat. Pengembangan industri pengolahan juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
Hutan wakaf dapat disinergikan dengan program pemberdayaan masyarakat melalui pembibitan, penanaman tanaman produktif yang sesuai dengan fungsi dan kondisi lahan, serta pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu. Sinergi tersebut perlu menjaga fungsi ekologis kawasan agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pendekatan ekonomi syariah dalam sektor ini tidak hanya menyangkut sumber pembiayaan, tetapi juga mencakup keadilan dalam hubungan usaha, transparansi pengelolaan, pembagian manfaat yang wajar, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pada sektor pertambangan, Agustianto menekankan pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab agar pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kegiatan pertambangan perlu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan, pengelolaan dampak lingkungan, tanggung jawab sosial, serta pemulihan lahan yang terdampak kegiatan usaha.
Dalam perspektif ekonomi syariah, keberhasilan sektor pertambangan tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi atau keuntungan perusahaan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Lahan yang mengalami kerusakan akibat kegiatan usaha perlu ditangani dan dipulihkan sesuai dengan kewajiban hukum. Rehabilitasi dan revegetasi dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi lingkungan pada lahan yang memenuhi persyaratan untuk dipulihkan.
Dalam konteks ini, program hutan wakaf dapat dikembangkan sebagai gerakan sosial dan lingkungan yang melengkapi upaya rehabilitasi lahan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan status tanah, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan syariah diperlukan agar pengembangan sumber daya alam menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam kepedulian terhadap persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, MASPERA mendorong pengembangan hutan wakaf sebagai salah satu program strategis yang menghubungkan agenda reforma agraria, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program ini dapat dimulai dengan pemetaan potensi lahan, identifikasi status dan legalitas tanah, penilaian kondisi ekologis, serta penyusunan rencana pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Tahapan berikutnya meliputi penghimpunan partisipasi masyarakat dan lembaga wakaf, penyusunan model kelembagaan, pemilihan jenis tanaman, pengembangan pembibitan, pelaksanaan penanaman, serta penyiapan mekanisme pemeliharaan dan pemantauan keberhasilan program.
Perguruan tinggi dapat berperan melalui penelitian, rekomendasi teknis, pengembangan teknologi rehabilitasi lahan, dan pengukuran dampak lingkungan. Perbankan syariah serta lembaga keuangan syariah dapat berkontribusi melalui pengembangan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha dan kebutuhan masyarakat.
KDEKS dapat menjadi bagian dari penguatan koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga gagasan hutan wakaf dapat dihubungkan dengan agenda pemberdayaan ekonomi daerah dan penguatan ekosistem ekonomi syariah.
Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, MASPERA berharap hutan wakaf dapat berkembang menjadi model pembangunan yang menggabungkan kepedulian terhadap lingkungan dengan penciptaan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Gagasan pengembangan ekonomi syariah berbasis sektor riil dan hutan wakaf yang disampaikan Agustianto menjadi bagian penting dari pembahasan dalam forum akademik tersebut.
Kegiatan yang melibatkan unsur KDEKS, Bank Indonesia, kalangan perbankan syariah, serta perguruan tinggi ini memperlihatkan pentingnya sinergi antara dunia akademik, regulator, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha dalam memperluas implementasi ekonomi syariah.
Program hutan wakaf yang mengintegrasikan penghijauan, pemulihan lahan, pengembangan sumber daya alam, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mendapat perhatian serta dukungan dari berbagai segmen peserta yang hadir dalam forum tersebut.
Dukungan lintas sektor menjadi modal penting untuk mengembangkan gagasan tersebut menjadi program nyata yang memiliki perencanaan, kelembagaan, sumber pembiayaan, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
Melalui forum ini, diharapkan lahir kolaborasi dan tindak lanjut konkret untuk menggali potensi sumber daya alam Sulawesi Selatan, memperkuat sektor riil berbasis ekonomi syariah, serta mengembangkan hutan wakaf sebagai salah satu gerakan penghijauan yang berkelanjutan.
Bagi MASPERA, pengembangan hutan wakaf merupakan bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang lebih hijau, produktif, dan sejahtera. Tanah yang dikelola dengan baik bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi amanah untuk menjaga lingkungan, memperkuat perekonomian masyarakat, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.