Sabtu, 7 September 2024 - 14:47
Ikuti Pelatihan Dan Workshop Nasional Seri Kajian Wakaf
Akuntansi Wakaf (Berdasarkan PSAK 112) dan Aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia)
Digelar oleh Iqtishad Consulting Indonesia Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi, Keuangan Perbankan Syariah)
====================
Dasar Pemikiran
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 tentang Akuntansi Wakaf mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.
Pemberlakuan ini serentak dengan dengan bomingnya _diskursus wakaf produktif di awal tahun 2021 pasca peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Relublik Indonesia,
Standart akuntansi syariah tentang wakaf merupakan regulasi akuntansi yang tergolong baru di Indonesia disbanding standar akuntansi syariah lainnya.
Karena itu, para pengelola wakaf, Nazir, wakif, dosen akuntansi, auditor dan Pengawas lembaga wakaf harus memahami PSAK 112 ini.
Secara umum PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum.
PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.
Standar akuntansi wakaf tersebut, telah diciptakan aplikasinya dan baru saja diluncurkan oleh FEB UGM dan BWI (Badan Wakaf Indonesia), Juni 2023 yang lalu. Aplikasi ini dinamakan SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia).
Aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia) merupakan salah satu output dari riset Tim Peneliti ENTROPY (Enhancing the Role of Islamic Philanthropy in Alleviating the Economic Impacts of Covid-19 Outbreak) yang diketuai oleh Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D., yang didanai oleh LPDP.
Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. dalam acara press conference peluncuran aplikasi SAMAWI, menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf dengan jargon "semudah update status", sakingkan mudahnya, karena tinggal mengentry lalu kemudian sudah jadi laporan keuangannya, sehingga tidak perlu repot-repot, realtime dan web based.
Aplikasi ini insya Allah membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf, melaporkan wakaf sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 112.
Aplikasi ini juga akan diperkenalkan di forum Webinar Nasional Akuntansi Wakaf ini.
Dalam penerapan akuntansi wakaf yang tergolong baru ini banyak isu dan keunikan akuntansi yang harus difahami dgn baik oleh semua stakeholders wakaf .
Sehubungan dengan itu Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia dan Iqtishad Consulting Indonesia menggelar Pelatihan online Akuntansi Wakaf PSAK 112 melalui platform zoom.
Materi Pembahasan Training Akuntansi Wakaf PSAK 112 :
1. Tujuan PSAK Wakaf 112.
2. Ruang Lingkup PSAK Wakaf 112.
3. Rukun Wakaf dan Karakteristiknya.
4. Fungsi & Peruntukan Wakaf.
5. Memperkenalkan Aplikasi Samawi, Fitur dan Keunggulannya.
6. Akuntansi Nazir.
* Pengakuan
* Aset Wakaf Temporer
* Hasil Pengelolaan & Pengembangan Wakaf
* Imbalan nazir
Manfaat Wakaf
* Pengukuran
* Penyajian
* Pengungkapan
7. Penyusutan dan amortisasi aset wakaf.
8. Kebijakan akuntansi asset wakaf di luar PSAK 112, yaitu
* PSAK 16
* PSAK 14
* PSAK 13
* PSAK 110
* PSAK 71
9. Laporan Keuangan Wakaf dan Aplikasi SAMAWI.
10. Akuntansi wakif.
11. Tanggal Efektif.
12. Ketentuan transaksi.
13. Komponen laporan Keuangan.
a. Laporan posisi keuangan.
b. Laporan rincian aset wakaf.
c. Laporan aktivitas.
d. Laporan arus kas.
e. Catatan atas laporan keuangan.
Narasumber :
Dadang Romansyah, SE., AK., MM
Dosen, Auditor dan konsultan Keuangan Syariah
Keynote Speech :
Associete Professor Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua DPP IAEI Pusat Bidang Kelembagaan,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 1.090 Angkatan lebih
Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Senin, 16 September 2024
Waktu : 13.30-15.30 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya/Investasi :
Lembaga Wakaf Rp 250.000
Bank Umum Rp 350.000 (Tidak bisa invoice kecuali 3 orang lebih)
BPRS Rp 250.000
BMT Rp 200.000
Dosen Rp 125.000
Notaris Rp 125.000
Umum Rp 200.000
Mahasiswa Pasca Sarjana S2 Rp 100.000
Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
0821-6608-7881
0811-888-022
0811-9700-8080
0812-608-1708
0819-01-161717
0819-34-161717
Email : admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.