Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah tidak cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional – terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 20%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar. Keunggulan lain MMq dibanding akad-akad yang ada, antara lain MMq dapat digunakan untuk pembiayaan refinancing syariah dan pembiayaan take over, (baik take over sesama lembaga keuangan syariah maupun dari konvensional ke bank syariah,). MMq juga bisa digunakan untuk pembiayaan gabungan take over dan refinancing (top up), selain itu MMq dapat juga untuk pembiayaan investasi dan modal kerja, baik domestik maupun international trade finance.
Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah belum memahami praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah.
Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah dan pakar (akademisi) di Indonesia.
Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan, pajak, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 8 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan investasi, working capital dan sebagainya.
Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan WorkshopFikih Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 137 angkatan sejak tahun 2010 hingga Juni 2015.
Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting ini antara lain :Para Direksi Bank Umum Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Komisaris Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, CIMB Niaga Syariah, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat. Beberapa Direktur Utama dan Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah ini. Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana Multi Griya Financial (SMF), Ketua Umum ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia.
Dari pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para Personil (Individu) Pejabat Bank Indonesia,
Dari akademisi ; lebih dari 80 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah dan ushulFiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen dari Perguruan Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen UNDIP Semarang, Dosen UNISBA Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan masih banyak lagi kampus-kampus swasta. Demikian pula para dosen senior (Doktor dan Professor) yang menjadi DPS di bank-bank Syariah maupun bukan DPS, rata-rata mengikuti training ini sebanyak 4 s/d 5 kali, karena setiap training memberikan kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar, ilmiah, bernash syariah dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan literature Islam klasik dan kontemporer).
Sekitar 2000-a Notaris perbankan syariah dan /PPAT dari seluruh Indonesia juga telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan, Pengacara, Hakim, Auditor, Financial Planner dll.
Materi Workshop : 33 Point Bahasan 1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ? 2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT 3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI 4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif 5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq 6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif 7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq 8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq 9. Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif 10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah 11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah 12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK 14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq 15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah 16. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah 17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah 18. Pelunasan dipercepat (repayment) dalam MMq 19. MMq dan Kolektibilitas 20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property 21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent 22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni 23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up 24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah 25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja. 26. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ??? 27. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah 28. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent 29. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah* 30. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya 31. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq 32. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah 33. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah *Penjelasan Materi Hybrid pada MMq : 1. Teori Hybrid Contracts akan membahas apakah akad-akad yang ada pd MMq dipisahkan atau disatukan, mengingat dalam MMq sebenarnya terdapat 4 akad yang berhybrid dalam satu transaksi. 2. Teori hybrid kontracts pd MMq juga akan membahas akad-akad mana yang di bawah tangan dan akad mana yang dinotarilkan. 3. Teori Hybrid Contracts pada MMq, juga akan membahas akad-akad mana yang bisa insert (tadakhul) pada akad-akad lainnya. Profil TrainerAgustianto adalah Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA.
Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik. beliau juga diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,
WAKTU DAN TEMPAT Waktu/Tanggal : Jum'at - Sabtu / 3 - 4 Juli 2015 Pukul : 09.00- 16.00 Wib Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia No,9 Menteng, Jakarta Pusat BIAYA Biaya : Rp 2.500.000,-/ orang. Minimal 3 Orang @ Rp 2.200.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan) Peserta Terbatas hanya 60 Orang. Peserta yang sudah ikut 4 kali diskon 40% Peserta yang sudah ikut 3 kali diskon 30% Peserta yang sudah ikut 2 kali diskon 20% Peserta yang sudah ikut 1 kali diskon 10% FASILITAS Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat. CP dan PENDAFTARAN Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518 Pin BB: 28540A5D Aldo Hp. 081291255319 Novan Hp. 081382106000 Pin BB:3105c404 Iqtishad Consulting Alamat: Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910 Tlp : 021-52901083, 91859977 Fax : 021-52901083 Email: admin@iqtishadconsulting.com Website : www.iqtishadconsulting.com