Pengetahuan maqashid syariah sangat penting dalam memahami produk-produk perbankan syariah. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam mengembangkan produk-produk perbankan syariah. Oleh karena itu, training Maqashid Syariah dalam produk-produk perbankan Syariah perlu sekali dilakukan. Hal ini sesuai rekomendasi dari puluhan profesor (yang DPS) yang menjadi peserta pada workshop maqashid syariah sebelumnya.
Selama ini pemahaman praktisi perbankan syariah didominasi pemahaman fikih muamalah yang selalu rigid, bahkan cenderung kaku dan sempit, sehingga pengembangan perbankan syariah menjadi lambat dan kurang responsif terhadap perkembangan dan dinamika bisnis yang selalu berubah cepat. Saat ini sudah saatnya, paradigma maqashid syariah digunakan untuk pengembangan produk perbankan syariah, karena pendekatan ini akan memberikan pola pemikiran yang substantif, rasional, filosofis dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Kepala Cabang (Branch Manager) Bank syariah sebagai pemimpin bank syariah di wilayah, kawasan dan daerah tertentu perlu memahami konsep dan praktik maqashid syariah pd produk perbankan.
Dalam rangka membangun pola pemikiran yang berwawasan maqashid syariah dalam memahami dan mengembangkan produk perbankan syariah, Iqtishad Consulting kembali menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Produk Perbankan Syariah Khusus Pimpinan Cabang Bank Syariah se-Indonesia. Training untuk Kepala cabang ini merupakan Training kami Angkatan ke 124.
Sasaran :
Pimpinan Cabang Bank Syariah se-Indonesia
Materi :
- Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
- Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah
- Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa Nabi, Sahabat dan masa Imam-Iam mazhab
- Konsep maqashid syariah menurut ulama
- Pengertian maqashid syariah
- 12 konsep (term dan istilah) maqashid syariah
- Sejarah Pemikiran Ulama tentang Maqashid Syariah
- Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat Haijayat Tahsiniat
- Kasus-kasus keuangan dalam daruriyat, hajiyat, tahsiniyat.
- Maslahah tsabitah dan maslahah murunah (mutaghayyirah)
- Asas-asas Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
- Metodologi Tajdid (Pembaharuan) Fikih Muamalah
- Metode – metode maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk)
A. Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah.
- Pengertian dan Rukun Qiyas,
- Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
- Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Manath dan Tahqiqul Manath
- Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan:
Jaminan fiducia ke bay’ wafa
Murabahah emas dengan cicilan
Ijarah maushufah biz zimmah
Qiyas swap valas kepada bay wafa’, dll
Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
Qiyas ma’al fariq :
- Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
- Qiyas Tawarruq kepada riba ???
Diskusi : Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar
B. Penerapan istihsan dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Pengertian dan macam-macam Istihsan
- Kasus-kasus Istihsan :
- Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah.
- Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
- Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’
- Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importer
- Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
- Penjualan saham yang belum qabath hissi.
- Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
- Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah
- Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%) (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
C. Peranan maslahah dalam penciptaan produk perbankan syariah
Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
- Penerapan collateral pada financing di bank syariah
- Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil
- Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
- Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
- Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
- Larangan forward, swap dan options pada valas.
- Hedging
D. Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah
- Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh
- Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
- Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
- Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
- Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
- Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
- Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
- Mudharabah musytarakah
- Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
- Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun,dll
- Multi Nisbah pada bagi hasil
E. Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep ‘Urf dalam Ushul Fiqh
- Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
- 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
- Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
- Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain
- Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
- Mata uang kertas, dinar dan dirham.
- Taqabuth dalam transaksi valas
- Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
- Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
- Konsinyasi dan waralaba (franchising)
F. Peranan sadd zariah dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
- Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
- Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
- Larangan Jual beli al-’inah
- Larangan tawarruq munazzam tertentu
- Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
- Larangan forward, swap dan options pada sharf
- Larangan refinancing konvensional
8. Aplikasi maqhasid syariah pada inovasi produk perbankan syariah
a. MDC f. Agunan
b. Murabahah Bertingkat g. Anuitas
c. Pembiayaan Multiguna h. Revenue Sharing (Net Revenue Sharing)
d. KTA Syariah i. Produk Emas
e. Hedging
8. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah yang Ke-Indonesiaan
9. Kaedah – kaedah ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam
10. Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah
Pembicara:
Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Trisakti.
Dr. Mohammad Hidayat, MBA adalah Anggota DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri, Bank BTN Syariah, Asuransi Syariah, Alumni S3 Progrom Doktor Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : 11 – 12 Maret 2015
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Harris Pantai Kuta Bali
BIAYA/INVESTASI
Biaya Rp 3.000.000 / peserta. (Tidak termasuk penginapan)
Group Minimal 3 Orang @ Rp 2.500.000/peserta (Tidak termasuk penginapan)
Group Minimal 5 Orang @ Rp 2.200.000/peserta (Tidak termasuk penginapan)
FASILITAS
Buku Maqashid Syariah Gratis, Modul, Makan , Ruang Kelas ber-AC, Wi-fi,Sertifikat,
CP dan Pendaftaran
Joko : 082110206289,085716962518 (
dimasjoko@gmail.com) Pin BB: 3105c404
Aldo : 081291255319
Email:
admin@iqtishadconsulting.com, Website :
www.iqtishadconsulting.com