Workshop dan Kajian Buku Maqashid Syariah dalam Perbankan dan Keuangan Syariah
Senin/21 Juli 2014 di Restoran Mirasari, Kemang, Jakarta Selatan
DASAR PEMIKIRAN
Kajian Maqashid Syariah dalam produk-produk Perbankan Syariah jarang sekali dilakukan, dalam forum-forum training perbankan syariah, kuliah atau buku-buku teks, bahkan topic ini belum pernah sama sekali dibahas secara mendalam dan komprehensif. Pendekatan kepada akad dan produk bank syariah didominasi pendekatan fikih muamalah yang selalu formalistic, bahkan cendrung kaku dan sempit akibatnya pemahaman Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang formalistic dan tekstualis. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional, folosofis dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.
Dalam rangka membangun pola pemikiran yang berwawasan maqashid syariah dalam memahami dan memgembangkan produk perbankan dan keuangan syariah maka Iqtishad Consulting menggelar
Workshop dan Kajian Maqashid Syariah dalam Produk Perbankan dan Keuangan Syariah (Karya: Bapak.Agustianto Mingka)
MATERI:
- Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
- Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah
- Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa nabi, sahabat dan masa imam mazhab
- Konsep maqashid syariah menurut ulama
- Pengertian maqashid syariah
- Penerapan maqashid syariah di zaman Nabi dan Sahabat
- Sejarah pemikiran ulama tentang maqashid syariah
- Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat Haijayat Tahsiniat
- Kasus-kausus keuangan dalam daruriyat, haijyat, tahsiniyat.
- Maslahah tsabitah dan maslahah murunah (mutaghayyirah)
- Metode – metode maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk):
- Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah.
- Pengertian dan Rukun Qiyas,
- Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
- Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Manath dan Tahqiqul Manath
- Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan:
- Jaminan fiducia ke bay’ wafa
- Murabahah Emas dengan cicilan
- Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMQ
- Qiyas swap valas kepada bay wafa’. Dll
- Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
- Qiyas ma’al fariq :
- Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
- Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
- Qiyas Tawarruq kepada riba ???
- Penerapan istihsan dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Pengertian dan macam-macam Istihsan
- Kasus-kasus Istihsan :
- Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan properti di bank syariah
- Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
- Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’
- Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importer
- Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
- Penjualan saham yang belum qabath hissi.
- Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2x24 jam (qabat hukmi)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
- Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah
- Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%) (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
- Peranan maslahah dalam penciptaan produk perbankan syariah
Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
- Penerapan collateral pada financing di bank syariah
- Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
- Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
- Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
- Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
- Larangan forward, swap dan options pada valas.
- Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah
- Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh
- Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
- Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
- Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
- Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
- Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
- Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
- Mudharabah musytarakah
- Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
- Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun,dll
- Multi Nisbah pada bagi hasil
- Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep ‘Urf dalam Ushul Fiqh
- Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
- 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
- Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
- Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain
- Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
- Mata uang kertas, dinar dan dirham.
- Taqabuth dalam transaksi valas
- Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
- Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
- Konsinyasi dan waralaba (franchising)
- Peranan sadd zdariah dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
- Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
- Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
- Larangan Jual beli al-’inah
- Larangan tawarruq munazzam tertentu
- Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
- Larangan forward, swap dan options pada sharf
- Larangan refinancing konvensional
- Aplikasi maqhasid syariah pada inovasi produk perbankan syariah
- MDC f. Agunan
- Murabahah Bertingkat g. Anuitas
- Pembiayaan Multiguna h. Revenue Sharing (Net Revenue Sharing)
- KTA Syariah i. Produk Emas
- Hedging
- Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah
- Kaedah - kaedah ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam
- Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah
Pembicara:
Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Senin / 21 Juli 2014
Waktu : 14.00 – 18.00 WIB
Tempat : Meeting Room, Restoran Mirasari, Jalan Kemang Utara, No.33, Kemang, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12730
Telepon: (021) 71793777
BIAYA/INVESTASI
Biaya Rp 500.000/peserta.
Group Minimal 5 Orang @ Rp 300.000/peserta (Tidak termasuk penginapan)
Khusus Mahasiswa S1: Rp. 200.000/mahasiswa
FASILITAS
Buku Maqashid Syariah, Makan Berbuka + Ta’jil , Ruang Klas ber-AC, Sertifikat
CP dan Pendaftaran
Joko :
082110206289,
085716962518 (
dimasjoko@gmail.com) Pin BB: 3105c404
Aldo : 081291255319
Redy : 083899984733
Email:
admin@iqtishadconsulting.com, Website :
www.iqtishadconsulting.com