Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Pasar modal syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat dan benar-benar spektakuler. Saat ini jumlah emiten yang terdaftar dalam DES lebih banyak dibanding emiten konvensional dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar dari emiten non syariah. Sampai Desember 2013 jumlah emiten di DES sebanyak 313 (64,8%) perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebesar 2.516 T, sekitar 60,6 % dari total pasar modal secara keseluruhan.
Market share pasar modal syariah jauh melampaui perbankan dan keuangan syariah lainnya. Peran Bursa Efek Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat besar dalam mendukung mendorong tumbuhnya pasar modal syariah.
Sementara itu, sukuk atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), mengalami pertumbuhan dan kemajuan yang luar biasa. Dana sukuk negara yang yang telah terhimpun lebih dari Rp 170 triliun. Demikian pula halnya dengan sukuk corporate. Saat ini tercatat 54 perusahaan yang menerbitkan sukuk corporate, dan 52 reksadana syariah.
Para Notaris sebagai praktisi hukum seharusnya memahami konsep pasar modal syariah, mekanisme, serta praktik operasional pasar modal syariah, terutama aspek legal pasar modal syariah.
Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia menggelar Workshop Nasional Pasar Modal Syariah bagi Notaris.
Tujuan
1. Memberikan pemahaman kepada Notaris mengenai konsep dan praktik pasar modal
syariah
2. Menjelaskan landasan regulasi pasar modal syariah di Indonesia
3. Memberikan Pemahaman kepada Notaris mengenai mekanisme dan Produk Investasi
Syariah di Pasar Modal
4. Meningkatkan pengetahuan peserta (notaris ) tentang kiat dan seluk beluk
berinvestasi di Pasar Modal Syariah
5. Memberikan pemahaman mengenai Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang pasar modal
syariah,
6. Memberikan pemahaman mengenai fikih muamalah pasar modal dan aspek legal
pasar modal syariah.
Profil Trainer
Materi
II. Investasi di Pasar Modal
III. Landasan Regulasi Pasar Modal Syariah
IV. Konsep fikih muamalah di pasar modal syariah
V. Investasi Syariah di Pasar Modal
V. DSN MUI dan Fatwa-fatwa DSN tentang pasar modal syariah
VI. Capita Selecta Investasi Syariah di Pasar Modal
a) Fatwa DSN no 32 tentang Obligasi Syariah
b) Fatwa DSN no. 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah c) Fatwa DSN no.41 tentang Obligasi Syariah Ijarah d) Fatwa DSN – MUI No.59 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi e) Fatwa DSN – MUI No. 69 tentang Surat Berharga Syariah Negara f) Fatwa DSN – MUI No. 70 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara g) Fatwa DSN – MUI No. 71 tentang Sale and Lease Back h) Fatwa DSN – MUI No. 72 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah
Sale and Lease Back i) Fatwa DSN – MUI No. 76 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
VII. Simulasi Sharia Online Trading System (SOTS)
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal :
Pukul : 09.00 – 16.00 Wib setiap hari.
Tempat : Hotel Sofyan Jl.Cut Mutia, Jakarta Pusat
Fasilitas:
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 83 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat)
Biaya Pendaftaran:
Perorangan: Rp. 3.000.000/peserta . Group min 3-4 orang : Rp. 2.700.000/ peserta.
Group minimal 5 orang Rp 2.500.000,-
Contact Person:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Sdr. Sigit
Hp : 081317868180
Pin BB: 3105C404
Tlp :021-9185 9977, Fax: (021) 52901083
Email : admin@iqtishadconsulting.com dan iqtishodconsulting@gmail.com
Web: www.iqtishadconsulting.com
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910