Banner Static

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:46


"TRAINING DAN WORKSHOP EKSEKUTIF: KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF"

Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)

PELAKSANAAN:

- Sabtu, 2 November 2024

- Pukul 14.00-16.00 WIB

Online Zoom Meeting 

PEMBAHASAN:

1. Pembagian Jaminan dalam Syariah

* Dhaman

* Rahn

* Kafalah

2. Ruang Lingkup  Collateral (rahn).

3. Lima Dalil Syariah Tentang   Collateral

4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah

5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan

* Jaminan pada  murabahah

* Jaminan pada  mudharabah

* Jaminan pada musyarakah

6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?

7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih  muamalah

* Rahn ‘iqar

* Rahn Hiyazi

* Rahn Tasjili

* Rahn Musta’ar

8. Jenis-Jenis  Jaminan dalam UU dan KUH Perdata

* Gadai

* Hypotik

* HT

* Fiducia

9. Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah

10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah

11. Akta Jaminan  yang memiliki Kekuatan Eksekutorial

12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).

13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan,  refinancing dan merger)

14. Eksekusi Jaminan dalam syariah

15. Dalil-dalil syariah  eksekusi jaminan

16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS

17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi

18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya

19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank 

20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama

21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.

PEMBICARA:

Assoc. Prof. Agustianto Mingka

(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)

INVESTASI:

* Umum      Rp. 300.000

* Bank         Rp. 450.000

* BPRS         Rp. 350.000

* BMT          Rp. 250.000

* Advokat    Rp.350.000

* Notaris      Rp. 200.000

* Guru Besar Rp. 225.000

* Dosen        Rp. 175.000

* Hakim        Rp. 150.000

* Law Firm    Rp. 350.000

FASILITAS:

~ Materi

~ Sertifikat

PENDAFTARAN:

0821-6608-7881

0813-8998-3675

0821-1247-6914  

0857-8035-0410

0819-34-161717

0819-01-161717

0812-608-1708

0811-888-022

0811-9700-8080

0819-1000-9898 

CATATAN:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf.

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut. 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web