Banner Static

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:17


Pelatihan Dan Workshop Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

Pelatihan Dan Workshop

Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

Waktu Pelaksanaan:

Hari /Tgl : Selasa, 29 Oktober 2024

Waktu : 14.00 s/d 16.00 WIB

Platform : Zoom Cloud Meeting

====================

Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan. Dari 3000-an kasus gugatan lelang jaminan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. 

Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut.

Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.

Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yang perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advokat, pengacara, law firm, tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen

Materi Pembahasan :

1. Pengertian PMH.

2. Unsur-unsur PMH

3. Syarat syarat PMH

4. Akibat Perbuatan Melawan Hukum

5. PMH dan Wanprestasi menurut Syariah

6. Istilah-Istilah Syariah tentang PMH

7. Perluasan makna PMH

8. Kaedah Hukum dan Kasus PMH

9. Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH 

10. Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah

11. Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan 

12. Konsep dan Definisi eksekusi 

13. Prinsip Eksekusi 

14. Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :

a. Ta'addi

b. Taqshir

c. Mukhakafatur Syuruth

15. Persyaratan Penjualan Jaminan 

16. Hadits-hadits Nabi Saw tentang Eksekusi Jaminan 

17. Urgensi lelang dalam PMH 

18. Lelang dan potensi PMH

19. Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan

20. Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.

21. Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan

22. Kehati-hatian Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan 

Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris

23. Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I 

dan Kelas II (Notaris)

A. Lelang Non Eksekusi

-Lelang Non Eksekusi Wajib

-Lelang Non Eksekusi Sukarela

B. Lelang Eksekusi

Macam-Macam Lelang Eksekusi

C. Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi 

24. Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus 

dipenuhi dalam Lelang

25. Hambatan lelang dan solusinya

26. Pembatalan Pelaksanaan Lelang

====================

SPEAKER:

Associate Professor Agustianto Mingka

(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll)

Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H

(Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia)

BIAYA PENDAFTARAN

Bank Rp 350.000/peserta

BPRS Rp 250.000/peserta

BMT Rp 200.000/peserta

Hakim Rp 150.000/peserta

Notaris Rp 150.000/peserta

Dosen Rp 150.000/peserta

FASILITAS:

* File Materi

* E-Sertifikat

CONTACT PERSON DAN PENDAFTARAN :

0813-8998-3675

0821-6608-7881

0857-8035-0410

0819-34-161717

0819-01-161717

0812-608-1708

0811-888-022

0811-9700-8080

0819-1000-9898  

Email:

admin@iqtishadconsulting.com

iqtishad2022@gmail.com

Website:

www.iqtishadconsulting.com

www.agustianto.com

www.maqashidsyariah.com

www.mamtaindonesia.com

www.lawfirmjustitia.com

Catatan :

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web