Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
Jadwal | Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:00 s/d Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:00 |
Biaya | - |
Batas Peserta | 50 Orang |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Dasar Pemikiran :Wakalah adalah sebuah akad sopisticated yang dapat digunakan dalam banyak produk pembiayaan syariah dan banyak lembaga keuangan syariah.
Wakalah tidak saja menjadi produk perbankan syariah ,( funding, financing, treasury) dan fee based income yang bisa menghasilkan laba, tetapi juga menjadi akad pada lembaga asuransi syariah dan reksadana Syariah bahkan dalam instrumen sukuk.
Perbankan dan keuangan syariah harus selalu inovatif dalam mengembangkan produk-produknya, termasuk BMT dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.
Wakalah adalah salah satu akad yang paling banyak bisa digunakan untuk berkreasi dalam produk produk bank syariah dan keuangan syariah.
Praktisi perbankan syariah, direksi , pimpinan divisi, kepala cabang dan harus terus mengupgrade dan meningkatkan ilmu wawasan dan kompetensi di bidang fikih muamalah mustajaddah yaitu konsep konsep baru dalam fikih muamalah yg diterapkan di perbankan syariah masa kini.
Dosen fikih muamalah di seluruh kampus UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Islam swasta dan Sekolah tinggi Ekonomi Islam wajib mengikuti Training Iqtishad ini agar materi fikih muamalah aplikatif dan aktual dan match dgn kebutuhan industri syariah. Dosen fikih tidak cukup merujuk buku buku fikih muamalah kontemporer tetapi harus selalu ikut training training terkini agar materi kuliah selalu up to date.
Notaris juga selaku pejabat yg berwenang membuatkan akta – akta harus memahami dgn baik ketentuan ketentuan akad wakalah dan pengikatan jaminannya. Banyak hal dan banyak issu yg harus dikuasai notaris syariah agar notaris berkompeten dalam menangani akta akta yg menggunakan wakalah baik bil ujrah maupun tanpa ujrah.
Materi pembahasan :
9. Produk Financing dan Keuangan :
10. Kaedah Fikih tentang Wakalah Hawalah dan Kafalah
11. Wakalah muthlaqah dan muqayyadah
12. Karakter wakalah sebagai without recourse
13. Penerapan Wakalah dan murabahah
14. Penerapan Wakalah dalam MMq
15. Penerapan Wakalah dalam IMBT
16. Penerapan Wakakah dalam line facility
17. Wakalah murakkabah ( kuasa substitusi)
18. Perbedaan wakalah bil ujrah dg mudharabah musyarakah
20. Perbandingan risiko mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah
Profil Narasumber :
Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Kamis, 12 Agustus 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Platform : Melalui Zoom Cloud Meeting
Biaya/ Investasi :
Benefit :
Contact Person & Pendaftaran :
Agung Wibowo : 085780917715
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom