Banner Static

PELATIHAN ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH & DAN JENIS-JENIS AKAD PERJANJIAN SYARIAH SESAMA PESERTA SINDIKASI DAN AKAD-AKAD ANTARA KREDITUR DENGAN NASABAH
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal -
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

IKUTILAH

PELATIHAN ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH & DAN JENIS-JENIS AKAD PERJANJIAN SYARIAH SESAMA PESERTA SINDIKASI DAN AKAD-AKAD ANTARA KREDITUR DENGAN NASABAH

Angkatan ke – 1.398

Selasa, 26 Mei 2025

Jam 14.00-17.00 WIB 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta  

LEMBAGA DIKLAT PERBANKAN SYARIAH NASIONAL IQTISHAD CONSULTING INDONESIA, SATU SATUNYA LEMBAGA RESMI DAN DIAKUI SAAT INI OLEH PEMERINTAH (OJK-BI) DAN DIAKUI SEJAK PULHAN TAHUN OLEH SEMUA INDUSTRI PERBANKAN/LKS

Dasar Pemikiran: 

Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan. 

Notaris sebagai pejabat pembuat akta perjanjian seharusnya memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang perjanjian sindikasi syariah baik perjanjian sindikasi bersama perbankan syariah maupun perjanjian sindikasi dengan bank konvensional. 

Dalam perjanjian sindikasi terdapat sejumlah isu legal terkait hukum syariah dan hukum positif, seperti bentuk perjanjian Club' deal, Sub syndication, serta Risk participation. Dan bagaimana pula pembuatan perjanjian yang melibatkan bank konvensional baik bank konvensional sebagai leader maupun peserta. 

Dalam perjanjian sindikasi syariah terdapat perjanjian yang mengatur perjanjian antara sesama peserta sindikasi kemudian juga jenis perjanjian pembiayaan dari kreditur kepada debitur. 

Salah satu masalah yang cukup krusial dalam aspek legal adalah tentang pengikatan jaminan paripas yang nanti diterapkan oleh security agent. 

Untuk membahas segala macam persoalan yang terkait aspek legal perjanjian sindikasi maka iqtishad consulting mengelar Webinar Aspek Hukum Pembiayaan Sindikasi Syariah & Jenis-jenis Akad Perjanjian Syariah Sesama Peserta Sindikasi dan Antara Kreditur dengan Nasabah. 

Materi Training: 

1. Pembiayaan Bilateral

2. Syndication facility

3. Manfaat Pembiayaan Sindikasi

4. Bentuk Pembiayaan Sindikasi

A. Dilihat dari Struktur Perjanjian

1. Club Deal

2. Sindikasi

3. Sub Sindikasi (Sub Participation) 

4. Risk Participation

B. Dilihat dari Jumlah Kreditur

1. Co-Financing 

2. Club' Deal 

3. Syndication 

4. Mengapa Club' Deal 

5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

6 Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

7. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

8. Role of Agent

9. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

1. Arranger

2. Underwriter

3. Participant

4. Agent : 

a. Facility Agent

b. Security Agent

c. Escrow Agent

10. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

b. Pengikatan Jaminan

c. Perjanjian Pembagian Jaminan

d. Perjanjian Antar Kreditur

e. Perjanjian Keagenan

11. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

12. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

13. Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent 

14. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

15. Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

16. Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional. 

Associate Professor Agustianto Mingka 

Beliau Maha Guru Ratusan Professor Indonesia sejak 2012, Salah satu Pendiri IAEI, Berpengalaman 29 tahun mengkaji dan menerapkan aspek fikih ke dalam hukum positif, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen pertama IAEI, Pendiri Pertama di Indonesia Program Studi Perbankan Syariah (1997), Wakil Sekjen MES dua Periode, Sepuluh tahun anggota Pleno DSN MUI, Belasan tahun menjadi DPS di banyak Lembaga Keuangan Syariah (ada 8 LKS), Beliau Associete Professor Agustianto Mingka, Trainer dari 270 an Guru Besar/Professor dan Super Trainer Indonesia sektor Perbankan Syariah,  sebanyak 1.390 Angkatan dgn belasan ribu alumni. Sepuluh tahun DPS Indonesia EximBank. Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI, Univ Paramadina,  dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 1.390 Angkatan).

Investasi:

Bank Rp 400.000

Konsultan Rp 300.000

BPRS Rp 300.000

DPS Rp 300.000

Notaris Rp 200.000

Hakim Rp 150.000

Dosen Rp 150.000

FASILITAS :

Materi dan E-Sertifikat.

Contact Person: 

0811-888-022

0811-9700-8080

08111-3-3030-5

0812-608-1708

0819-1000-9898    

0813-8998-3675   


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web