Banner Static

Webinar Series Aplikasi Maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:00 s/d Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta 50 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

================================================

Dasar Pemikiran :

Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis. Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.

Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.

Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits dan mushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.

Sasaran Peserta:

  • Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah
  • Pimpinan Bank Syariah
  • Kepala Cabang
  • Legal Officer dan lain sebagainya untuk terwujudnya Perbankan Syariah yang Unggul dan Pelayanan yang Prima
  • Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana
  • Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah
  • Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS
  • Komisaris Bank-bank syariah
  • Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
  • Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama
  • Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah
  • Pimpinan / Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
  • Pejabat OJK dan Bank Indonesia.
  • Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi
  • Mahasiswa Pascasarjana dan Mahasiswa S1
  • Dekan Fakultas Syariah
  • Semua Doktor Ekonomi Islam baik berlatar belakang Ilmu syariah maupun ilmu ekonomi umum.

Materi Pembahasan

  1.  Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
  2.  Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah
  3.  Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa Nabi, Sahabat dan masa Imam-Iam  mazhab
  4.  Konsep maqashid syariah menurut ulama
  5.  Pengertian maqashid syariah
  6.  12konsep (term dan istilah) maqashid syariah
  7.  Sejarah Pemikiran Ulama tentang Maqashid Syariah
  8.  Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat  Haijayat Tahsiniat
  9.  Kasus-kasus keuangan dalam daruriyat, hajiyat, tahsiniyat.
  10.  Maslahah tsabitahdan maslahah murunah(mutaghayyirah)
  11.  Asas-asas Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
  12.  Metodologi Tajdid (Pembaharuan) Fikih Muamalah
  13.  Metode – metode maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk)
  14.  Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah.
  15.  Penerapan istihsan dalam  penciptaan produk perbankan syariah
  16.  Peranan maslahah dalam  penciptaan  produk perbankan syariah
  17.  Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah
  18.  Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah
  19.  Peranan sadd zariah dalam penciptaan produk perbankan syariah
  20.  Aplikasi maqhasid syariah pada inovasi produk perbankan syaria.
  •  MDC
  •  Murabahah Bertingkat
  •  Pembiayaan Multiguna
  •  KTA Syariah
  •  Hedging
  •  Agunan
  •  Anuitas
  •  Revenue Sharing (Net Revenue Sharing)
  •  Produk Emas
  21. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah yang Ke-Indonesiaan

22. Metodologi Perumusan Fatwa DSN-MUI

23. Kaedah – kaedah  ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam 10. Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah 

  

Profil Narasumber :

Agustianto Mingka  (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

Waktu Pelaksanaan :

Hari/ Tanggal : Kamis, 19 Agustus 2021

Waktu : 14.00-16.00 WIB

Platform : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya/Investasi :

  • Bank dan DPS Rp 300.000/peserta 
  • LKS Rp 200.000/peserta
  • Min grup 5 orang Rp 150.000/peserta
  • Dosen Rp 125.000/peserta

Benefit :

1. E-Sertifikat

2. Soft Copy Materi

3. Ilmu yang bermanfaat 

CP & Pendaftaran :

Agung Wibowo : 085780917715

Admin 1: 081197008080

Admin 2: 081934161717

Admin 3: 08111330305  

==========================

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

www.iqtishadconsulting.com

www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web