Banner Static

Webinar Nasional :
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal -
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Webinar Nasional

Implementasi Harmonisasi Fikih Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia

Ditujukan untuk: Divisi Legal Bank Syariah, Notaris Perbankan Syariah, Law Firm, Konsultan Hukum, Dosen Ilmu Hukum, Dosen Syariah, Hakim, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah.

Webinar ini membahas penerapan 15 jenis akad dan produk perbankan syariah yang diharmonisasikan dengan hukum positif di Indonesia.

Angkatan ke-1383

Informasi Pelaksanaan

Hari/Tanggal: Jumat, 13 Februari 2026 Waktu: 14.00 – 17.00 WIB Media: Zoom Meeting Penyelenggara: Iqtishad Consulting (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

Latar Belakang

Aspek legal dan regulasi hukum positif memiliki peran strategis dalam penerapan akad-akad perbankan dan keuangan syariah. Karakteristik akad syariah yang khas seringkali menimbulkan perbedaan dengan hukum positif, khususnya terkait jaminan dalam Musyarakah Mutanaqishah, IMBT, restrukturisasi pembiayaan, take over, dan refinancing syariah.

Kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan keharusan untuk menghindari risiko hukum bagi bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu diperlukan pendekatan harmonisasi antara fikih muamalah dan hukum positif Indonesia.

Forum ini mengkaji akad syariah tidak hanya dari perspektif KUH Perdata, tetapi juga dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

  • Undang-Undang Jabatan Notaris
  • Undang-Undang Hak Tanggungan
  • Undang-Undang Fidusia
  • Peraturan kementerian terkait jaminan
  • Perspektif manajemen risiko hukum
  • Pendekatan filsafat hukum dan maqashid syariah

Peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konstruksi hukum produk pembiayaan syariah yang memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

 Materi Pembahasan

  1. Harmonisasi pengikatan jaminan dalam Musyarakah Mutanaqishah
  2. Harmonisasi jaminan pada akad IMBT dan IMFZ
  3. Harmonisasi restrukturisasi syariah dan konversi akad tanpa roya pasang
  4. Harmonisasi pembiayaan take over dan pengalihan hutang
  5. Harmonisasi refinancing syariah (top up)
  6. Harmonisasi anatomi akta syariah menurut UU Jabatan Notaris
  7. Risiko pelanggaran UU Jabatan Notaris dalam akad syariah
  8. Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang
  9. Penempatan Basmalah dan Irah-irah dalam akta syariah
  10. Mitigasi risiko pembiayaan indent (MMQ dan IMBT)
  • Buy Back Guarantee
  • Cessie
  • Ikatan Kuasa
  • Subrogasi
  1. Harmonisasi jaminan Fidusia secara syariah
  2. Harmonisasi APHT sesuai prinsip syariah
  3. Harmonisasi SKMHT Syariah
  4. Wa’ad dalam perspektif KUHPerdata dan UU Hak Tanggungan
  5. Harmonisasi risiko hukum dalam akad pembiayaan syariah

Pembicara

Assoc. Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting Pendiri IAEI, Konsultan Senior Bank Syariah, Mantan Anggota Pleno DSN-MUI, DPS berbagai LKS, Penggagas Program Studi Perbankan Syariah Indonesia, Trainer nasional sektor perbankan syariah dengan ribuan alumni.

 Investasi Peserta

  • Bank Umum: Rp 400.000
  • DPS: Rp 350.000
  • BPRS: Rp 250.000
  • Konsultan: Rp 250.000
  • Notaris: Rp 200.000
  • BMT: Rp 200.000
  • LKS Multifinance: Rp 250.000
  • Dosen: Rp 150.000

Fasilitas Peserta

  • Materi Webinar
  • E-Sertifikat

Pendaftaran

Narahubung: Ihsan— 083861601500

Ketentuan:

  1. Peserta resmi setelah mengisi formulir dan konfirmasi pembayaran.
  2. Peserta yang belum familiar dengan Zoom akan mendapatkan panduan penggunaan
 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web