| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom |
| Jadwal | Senin, 24 Juli 2023 - 13:30 s/d Senin, 24 Juli 2023 - 15:30 |
| Biaya | Rp 350 |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 2 |
Ikuti Webinar Nasional Akuntansi Wakaf (Berdasarkan PSAK 112)
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
22 Maret 2023
Jam : 14.00-16.00 wib
Dasar Pemikiran
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 tentang Akuntansi Wakaf mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.
Pemberlakuan ini serentak dengan dengan bomingnya _diskursus wakaf produktif di awal tahun 2021 pasca peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Relublik Indonesia,
Standart akuntansi syariah tentang wakaf merupakan regulasi akuntansi yang benar-benar baru di Indonesia.
Karena itu, para pengelola wakaf, Nazir, wakif, dosen akuntansi, auditor dan Pengawas lembaga wakaf harus memahami PSAK 112 ini.
Secara umum PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum.
PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf merupakan suatu entitas pelaporan (digunakan istilah ‘entitas wakaf’) yang menyusun laporan keuangan tersendiri dan tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.
Dalam penerapan wakaf yang tergolong baru ini banyak keunikan akuntansi yang harus difahami dgn baik oleh semua stakeholders wakaf .
Sehubungan dengan itu di awal bulan Ramadhan yang berkah ini Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan online Akuntansi Wakaf PSAK 112 melalui platform zoom .
Materi Pembahasan Training Akuntansi Wakaf PSAK 112 :
1. Tujuan PSAK Wakaf 112.
2. Ruang Lingkup PSAK Wakaf 112.
3. Rukun Wakaf dan Karakteristiknya.
4. Fungsi & Peruntukan Wakaf.
5. Akuntansi Nazir.
- Pengakuan
- Aset Wakaf Temporer
- Hasil Pengelolaan & Pengembangan Wakaf
- Imbalan nazir
Manfaat Wakaf
- Pengukuran
- Penyajian
- Pengungkapan
6. Penyusutan dan amortisasi aset wakaf.
7. Kebijakan akuntansi asset wakaf di luar PSAK 112, yaitu
- PSAK 16
- PSAK 14
- PSAK 13
- PSAK 110
- PSAK 71
8. Laporan Keuangan Wakaf.
9. Akuntansi wakif.
10. Tanggal Efektif.
11. Ketentuan transaksi.
12. Komponen laporan Keuangan.
a. Laporan posisi keuangan.
b. Laporan rincian aset wakaf.
c. Laporan aktivitas.
d. Laporan arus kas.
e. Catatan atas laporan keuangan.
Narasumber :
Prof.Mahfud Solihin., Ph.D, M.Acc, Ak, CA, CPA.
Ketua IAEI Jogyakarta, Guru Besar FEB UGM
Keynote Speech :
Associete Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 1.050 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Rabu, 22 Maret 2023
⏰Waktu : 14.-00-16.30 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya/Investasi :
Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
Wa saya mas Poji (085261499147)
Wa saya mba Suci (0895-3773-46159)
Email : admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.