Banner Static

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APu, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan ke PPATK (Aplikasinya di Platform Digital/ Fintech
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APu, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan ke PPATK (Aplikasinya di Platform Digital/ Fintech

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

ANGKATAN 1389

Jumat, 13 Maret 2026

14.00 - 16.30 WIB

Zoom Meeting

Materi Pembahasan

  1.  Dasar Hukum Penerapan Prinsip KYC.
  2.  Tujuan Penerapan Prinsip KYC.
  3.  Principles Customer (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
  4.  Sanksi bagi Bank dan Nasabah yang tidak menerapkan Prinsip KYC (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
  5.  Perbedaan Harta dari Korupsi dan TPPU.
  6.  Harta Kekayaan menurut Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
  7.  Contoh Kasus Korupsi dan TPPU.
  8.  Tujuan Penyitaan Hasil Korupsi.
  9.  Modus Money Laundering (Pencucian Uang).
  10.  Money Laundering (Pencucian Uang).
  11.  Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang).
  12.  Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang) dan TPPU di Bank.
  13.  Pendanaan Terorisme.
  14.  Contoh Kasus Terorisme di Indonesia.
  15.  Penerapan Program APU PPT.
  16.  Pelaksanaan Customer Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Nasaba.
  17.  Pelaksanaan Enhanced Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Yang Ditingkatkan.
  18.  Penerapan Kebijakan APU-TTPU, Era Fintech.
  19.  Pelaksanaan Kebijakan APU-TTPU Era Fintech.
  20.  Kewajiban Pelapor kepada PPATK Era Fintech.
  21.  Politically Exposed Person (PEP).
  22.  Contoh Kasus Politically Exposed Person (PEP).
  23.  Area Resiko Tinggi & Politically Exposed Person (PEP).
  24.  Pelaksanaan CDD dan EDD.
  25.  Single Customer Identification File (CIF).
  26.  Pelaporan kepada PPATK.

Narasumber :

HJ. NANI SITI ROCHMANI, SH., MH., C.MED adalah Owner in Advocat NSR & REKAN, Advokat & Legal Consultant,  since 1998 until Now; Litigation: for Criminal (KUHP), Civil (KUHPerdata), State Administrative Court (PKPU, Pailit, etc), Corruption (TPPU,Tipikor), Religious Court (Divorce,Adoption, nama change, sex change) Disen FH & Mediator PN dan PA Jabobek 

Keynote Speech :

Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 1100 Angkatan lebih.

Biaya/Investasi :

  • Bank Rp 700.000,-/ peserta
  • BPRS : Rp 400.000,-/ peserta
  • BMT : Rp 350.000,-/ peserta
  • Dosen : Rp 200.000,-/ peserta
  • Notaris Rp 250.000,-/ peserta

Fasilitas :

  • File Materi
  • E-sertifikat
  • Video Rekaman Zoom
  • Grup Whatsapp Permanen

Contact Person & Pendaftaran :

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-9608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717  

Mas Banu:

KLIK LINK INI, TERHUBUNG WA 

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.   


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web