WEBINAR KUPAS TUNTAS AKAD-AKAD RESTRUKTURISASI HUTANG & PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH & LKS
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Dasar Pemikiran :
Di era krisis ekonomi akibat pandemi corona, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nomor 11 Maret tahun 2020 sebagai relaksasi pembiayaan dan kredit termasuk pembiayaan syariah bagi nasabah perbankan dan keuangan.
Untuk merespon POJK tersebut dan mengantisipasi dampak ekonomi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Sangat banyak pertanyaan dari bank-bank syariah, notaris dan DPS tentang problematika restrukturisasi terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.
Materi Pembahasan :
- Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
- Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
- Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
- Bagaimana merestrukturisasi akad MMq.
- Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah.
- Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.
- Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah .
- Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
- Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah.
- Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.
- Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility.
- Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu.
- Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain.
- Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).
- Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah.
Profil Narasumber :
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Jumat, 20 Agustus 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi:
- Praktisi Bank Rp 400.000
- (Grup 5 orang @ Rp 350.000)
- Umum / Auditor/ Konsultan Rp 350.000
- BPRS Rp 250.000
- BMT Rp 200.000
- Dosen Rp 150.000
- (Grup 10 orang @ Rp 100.000)
Benefit :
- E-Sertifikat
- Soft Copy Materi
- Ilmu yang bermanfaat
CP & Pendaftaran :
agung wibowo : 085780917715
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
==========================
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom.