| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Sabtu, 11 September 2021 - 14:30 s/d Sabtu, 11 September 2021 - 16:30 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 1000 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 2 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Dasar Pemikiran:
Di zaman krisis ekonomi akibat pandemi corona, hampir semua bank syariah melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
Dalam praktik hukum, restrukturisasi sangat banyak persoalan hukum syariah yang perlu dan wajib diketahui para Notaris selaku pejabat yang berwenang dalam membuat akta-akta dan akad perjanjian bank syariah.
Aspek hukum bisnis syariah, terutama Akad-akad Restrukturisasi dan konversi serta aspek hukum positif dan syariah yang terkait, seperti masalah jaminan, konversi, adendum akta, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar kembali Webinar tentang topik ini.
Materi Pembahasan:
Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.
Bagaimana merestrukturisasi akad MMq.
Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?.
Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.
Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?.
Dapatkan sejumlah pembiayaan line facility digabung menjadi satu kesatuan akad konversi yang baru dan bagaimana pengikatan jaminannya?.
Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?.
Dalam kasus restrukturisasi bagaimana menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah yang telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).
Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?.
Bagaimana jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yang tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach).
Yang lebih utama dari semua itu bagaimana hakim nanti memutus perkara syariah jika masalah restrukturisasi ini berujung ke pengadilan .
Hakim tidak saja dituntut memahami akad akad restrukturisasi tetapi juga harus memahamib konsep dan hakikat restrukturisasi, maqashid syariah dari restrukturisasi tetapi serta harmonidasi hukum ekonomi syariah (fikih muamalah/ fatwa DSN) dengan hukum positif dan rasa keadilan.
Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar bagi Hakim Peradilan Agama tentang akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis serta konsep dan hakikat Restrukturisasi.
Profil Narasumber :
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Sabtu,
Waktu : 19.30-21.00 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi :
Rp.150.000,-/ Peserta
Grup 5 orang Rp.125.000,-/ Peserta
Grup 10 orang Rp.100.000,-/ Peserta
Benefit :
1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
3. Ilmu yang bermanfaat
CP & Pendaftaran :
Agung Wibowo : 085780917715
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom