Banner Static

WEBINAR HAKIM LEVEL 4 : Pembiayaan Line Facility Syariah
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Sabtu, 4 September 2021 - 19:30 s/d Sabtu, 4 September 2021 - 21:00
Biaya -
Batas Peserta 50 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

================================================

Dasar Pemikiran :

Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, termasuk pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor.

Para hakim Peradilan Agama, baik Hakim Agung, hakim tinggi maupun Hakim Pengadilan Agama harus memahami konsep line facicilty ini dengan baik, jika tidak, maka hal ini dapat mencederai penegakan keadilan dalam memutus perkara karena kesalahan atau ketidak mengertilah tentang konsep at-tashilat al- saqfiyah dalam hukum syariah.

Bagaimana hakim memahami konsep wa’ad berdasarkan keputusan fatwa ulama OKI, juga lembaga standart dunia AAOIFI serta fatwa DSN- MUI sangat menentukan dalam memutus perkara perselisihan pembiayaan line facility.

Topik ini kami angkat karena masalah ini sudah sering terjadi dalam kasus penyelesaian sengketa perkara hukum ekonomi syariah.

Dalam rangka itulah perlu disiapkan Hakim yang berkompeten dan memahami dengan baik konsep dan hakikat pembiayaan line facility syariah khususnya konsep syariah tentangnya.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Webinar dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah bagi para Hakim Peradilan Agama.

Materi Training :

  1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility
  2. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI
  3. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility
  4. Implementasi Pembiayaan Line Facility
  5. Bentuk Perjanjian Line Facility
  6. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility
  7. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility
  8. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility

Profil Narasumber :

Agustianto Mingka  (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

Waktu Pelaksanaan :

Hari/ Tanggal : Sabtu, 4 September 2021

Waktu : 19.30-21.00 WIB

Platform : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya / Investasi : 

Rp.150.000,-/ Peserta

Grup 5 orang Rp.125.000,-/ Peserta

Grup 10 orang Rp.100.000,-/ Peserta

Benefit :

1. E-Sertifikat

2. Soft Copy Materi

3. Ilmu yang bermanfaat

CP & Pendaftaran :

Agung Wibowo : 085780917715

Admin 1: 081197008080

Admin 2: 081934161717

Admin 3: 08111330305  

==============================

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

www.iqtishadconsulting.com

www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web