Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat & Via Zoom Cloud Meeting |
Jadwal | Jumat, 20 Januari 2023 - 9:30 s/d Senin, 16 Januari 2023 - 16:00 |
Biaya | Rp 750.000 |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Webinar Eksekutif Kupas Tuntas Teori dan Praktik Pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) & Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ)
Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
Bank-Bank syariah dan LKS harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Salah satu keunikan dan keunggulan produk bank syariah dibanding bank konvensional adalah produk Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan
Ijarah Maushufah fiz Zimmah.
IMBT dan IMFZ adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
IMBT dan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMBT & IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Dari segi fleksibitas dan keluesan produk, akad IMBT & IMFZ adalah yang paling dinamis dan Lues.
Jadi, banyak alasan mengapa skema Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) perlu dipraktikkan dan dikembangkan di perbankan syariah dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) lainnya.
Pertama, Bank-bank syariah harus selalu memperkaya produk – produknya agar bisa semakin kompetitif dan berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum yang dinamis. Inovasi produk merupakan pilar penting agar bank-bank syariah semakin cepat tumbuh dan berkembang dengan variasi produk yang makin beragam. Salah satu skema yang perlu dikembangkan untuk menyahuti tuntutan bisnis tersebut adalah IMBT yang selama ini kurang dikembangkan karena kurangnya pemikiran solutif atas berbagai isu dalam IMBT
Kedua, Bank syariah mengusung semboyan beyond banking (bukan sekedar bank). Salah satu bukti nyata jargon itu adalah skema dan produk IMBT pada bank syariah. Bank-bank konvensional tidak boleh memiliki produk leasing tersebut karena dilarang regulasi. Ketika bank-bank konvensional tidak bisa menerapkannya, justru disitulah peluang dan keunggulan bank syariah. Banyak perusahaan yang tidak dibenarkan lagi mengambil kredit ke bank konvensional karena rasio hutangnya yang telah melampaui batas. Namun melalui IMBT, perusahaan – perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas IMBT yang ada di bank – bank syariah. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang tersebut.
Ketiga, IMBT memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya. Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing dan take over sesama bank syariah. Penggunaaan murabahah tentu menimbulkan bay’ al-‘inah, sesuatu yang terlarang dalam syariah, namun dengan akad IMBT dapat dibenarkan. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014.
Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS.
Keempat, Selain untuk pembiayaan refinancing, take over sesama bank syariah, atau take over dari bank konvensional ke syariah, IMBT juga dapat diterapkan untuk pembiayaan investasi dan konsumsi.
Keunggulan IMBT dan IMFZ yang lainnya dibanding murabahah adalah cicilan margin (ujrahnya) bisa floating. Selain bisa floating, sehingga lebih andal dalam menghadapi pembiayaan bermasalah dan restrukturisasi .
Keunggulan Pembiayaan IMBT dan IMFZ juga bisa untuk pembiayaan indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kali dalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama sebagaimana terdapat dalam buku Ijarah Maushufah fiz Zimmah.
Kelima, selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi margin ujrah, risiko, isu agunan, dan isu teknis lainnya seperti nama yang tertera di kepemilikan asset sewa, balik nama dan sebagainya. Semuanya diselesaikan secara tuntas dan solutif dalam Forum Workshop ini.
Workshop ini juga akan lebih banyak mengedepankan praktik bisnis dan keuangannya serta perhitungan dan risikonya daripada sekedar kajian fikih muamalah dan legal.
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMBT & IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif Kupas Tuntas IMBT & Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 1036 angkatan lebih sejak tahun 2010 hingga saat ini.
1. Pengertian IMBT dan Dasar Syariah
2. Sejarah IMBT di negeri – negeri muslim
3. IMBT menurut pandangan ulama
4. IMBT menurut DSN MUI
5. Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease
6. Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah
- Down Payment
- Floating Rate
- Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad
7. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:
a. Pembiayaan Take Over dari Konvensional ke Syariah,
b. Refinancing dengan segala bentuknya
c. Pembiayaan Konsumtif
d. Pembiayaan Investasi
e. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah
f. Gabungan Take Over dan Refinancing
g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya
h. IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah
I. Isu – isu dalam IMBT :
(1) Agunan
(2) Nama yang tertera dalam sertifikat asset
(3) Sistem Penetapan Margin (anuitas atau proposional)
(4) Penyusutan (depresiasi dan pajak
(5) Pajak Ijarah
(6) Pelunasan dipercepat
(7) Denda keterlambatan (Ta’wid dan Ta’zir)
8. Produk IMBT
a. Unsur-unsur Akad IMBT
b. Obyek Sewa sesuai Produk :
c. Consumer Financing : KPR, KPM, KMG
d. Commercial Financing : Term Financing / Investment Financing / Asset Financing
e. Supplier Obyek Sewa
f. Re-financing
9. Desain Pembiayaan IMBT
a. Skema Dasar dan Cara Kerja Akad IMBT
b. Desain struktur pembiayaan
c. Line Facility dan penarikan bertahap
d. Jenis pricing
e. Pembentukan jadwal angsuran
10. Aspek Legal dan Perpajakan
a. Memastikan kepemilikan Bank atas aset IMBT
b. Title of Document : Registered vs Unregistered Asset
c. Desain dokumen legal : Line Facility, disbursement document, dll.
d. PPN dan PPh dalam produk IMBT
11. Akuntansi dan Pembukuan
a. PSAK 107
b. PAPSI
12. Accrual vs Cash Basis – Normalisasi Akrual
a. Depresiasi vs angsuran pokok
b. IMBT dengan jenis angsuran pokok tetap
c. IMBT dengan jenis angsuran non pokok tetap
d. Yield Bagi Hasil dengan cash basis
e. Normalisasi yield rationale
f. Akunting operasional normalisasi yield accrual
1. Pengertian IMFZ
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ
4. Macam – macam IMFZ
5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, dll
a. IMFZ utk Pembiayaan Investasi
b. IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
c. IMFZ utk Konsumtif
d. IMFZ utk Refinancing
7. Manajemen resiko dalam IMFZ
8. Kelemahan IMFZ dan solusinya
9. Akuntansi IMFZ
10. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
11. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
12. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
13. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
14. Pajak Ijarah dan Financial lease
15. Pajak hibah dan solusinya
16. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
17. Diskon harga
18. Isu bay’ kali bi kali
19. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ
Maha Guru dari Ratusan Professor Indonesia adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer lebih dari 1036 Angkatan
Praktisi Bank Syariah yang sangat berpengalaman dalam penerapan IMFZ
Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.
Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia
Investasi OFFLINE
Investasi ONLINE
– Bank Umum : Rp 750.000/peserta
– BPRS : Rp 500.000/peserta
– BMT : Rp 400.000/peserta
– Notaris : Rp 350.000/peserta
– Dosen : Rp 350.000/peserta
- Modul training
- Makan siang
- Coffee break
- Hotspot
- Ruang ber-AC
- E-sertifikat.
– File Materi
– E-sertifikat
atau silakan klik link ini:
WA.Saya(mas banu)/+6281818249592
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut