| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Selasa, 26 April 2022 - 13:30 s/d Selasa, 26 April 2022 - 17:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Pelatihan Notaris Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Menuju Sertifikasi Notaris Sebagai PPAIW
26 April 2022
Pukul: 13.30 -17.00 WIB
Digelar oleh Iqtishad Consulting Kerjasama dengan Kementerian Agama RI
```
Dasar Pemikiran:
Dalam bidang perwakafan, peran Notaris sebagai pejabat publik telah tercantum dalam sejumlah regulasi perundang-undangan, peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.
Notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan membuat akta otentik termasuk dalam bidang akta ikrar wakaf.
Kewenangan Notaris dalam membuat akta ikrar wakaf dan pendaftaran hak atas tanah yang dijadikan obyek wakaf telah diatur dalam UU No 2/2014 tentang Jabatan Notaris pada penjelasan pasal 15 ayat 3 serta UU No 41/2004 tentang Wakaf. Demikian pula pada PP No 42/2006 Pasal 37 serta Peraturan Menteri Agama No 23 Tahun 2013.
Regulasi ini dengan tegas menetapkan bahwa Notaris yang bisa membuat akta ikrar wakaf adalah notaris yang telah memiliki sertifikat keahlian dari Kementerian Agama.
Sejumlah hasil riset di Tuban, Malang dan Pontianak menemukan bahwa masih banyak Notaris belum paham dengan masalah perwakafan. Oleh karena itu diperlukan edukasi dan sosialisasi kompetensi perwakafan kepada profesi Notaris PPAT bekerjasama dengan Kementerian Agama dan dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) .
Terkait dengan hal tersebut kami dari Lembaga Pendidikan & Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Iqtishad Consulting akan menggelar Pelatihan Notaris Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Menuju Sertifikasi Notaris sebagai PPAIW).
Pembicara ;
1. Dr. H. Tarmizi Tohor, MA Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama
2. Associate Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang IAEI
3. Andi Tenri Abeng Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN RI
4. Prof. Dr. Nurul Huda, S.E., M.M., M.Si Commissioner of Badan Wakaf Indonesia
5. Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn Notaris dan Pengurus BWI Pusat Bidang Hukum dan Pewakafan
6. Indra Iswara, S.H., M.Kn Notaris, Akademis, dan Penulis
Moderator:
Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn Notaris Syariah Bersertifikasi 10 Level tentang Hukum Bisnis Syariah
Investasi:
Rp 300.000/orang
Contact Person:
Fifah - 081260344731