Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Hotel Sofyan Betawi Jakarta dan Hybrid via Zoom Meeting |
Jadwal | Selasa, 22 Agustus 2023 - 9:00 s/d Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:00 |
Biaya | Rp 4.000.000 |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
PELATIHAN DAN WORKSHOP EKSEKUTIF NASIONAL : "PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK BERBASIS RISIKO"
Implementasi Regulasi Berbasis Risiko dalam RBBR ( Peringkat Bank Berbasis Risiko )
Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan & Keuangan Syariah Nasional Terkemuka Berdiri sejak tahun 2000 yang diakui dan RESMI)
➖➖➖➖➖➖➖
▪️ Selasa-Rabu, 22 - 23 Agustus 2023
▪️ 09.00-16.00 WIB
▪️ Via Zoom Hotel Sofyan, Jl. Cut Mutia No 9 Menteng Jakarta Pusat
Menurut POJK Nomor 8/POJK.03/2014 dan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 Pasal 2 yang menyebutkan, _ Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating ) baik secara individual ataupun konsolidasi.
Metode Risk Based Bank Rating (RBBR) merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah (yang memiliki otoritas) sebagai alat penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko.
Menurut regulasi di atas metode Risk Based Bank Rating (RBBR) ini menitikberatkan kesehatan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.
Peraturan tersebut sebagai pengganti peraturan sebelumnya mengenai penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan faktor CAMELS yaitu : Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk / CAMELS.
Metode RBBR menggunakan penilaian terhadap empat faktor berdasarkan Surat Edaran BI No 13/24/DPNP yaitu : 1. Risk Profile, 2. Good Corporate Governance, 3. Earning dan 4. Capital.
Empat faktor yang dinilai, akan dianalisis, dianalisis dalam forum ini dengan analisis yang holistik dan komprehensif, 1. Profil Faktor Risiko menggunakan perhitungan risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. 2. Faktor penilaian GCG atas penerapan self assessment. 3. Faktor Earning atau rentabilitas diukur dengan indikator laba sebelum pajak terhadap total aset (ROA), pendapatan bunga bersih terhadap total aset (NIM). 4. Faktor Capital diukur dengan rasio CAR. Dengan metode RGEC secara keseluruhan dapat diukur dan ditetapkan predikat dan rating kesehatan bank. Semua ini akan dibahas dalam forum dua hari.
Sebagaimana dimaklumi, kesehatan bank menjadi kepentingan semua pihak (stakeholders) yang terdiri dari pemilik bank, manajemen bank, masyarakat sebagai pengguna jasa bank dan pemerintah sebagai regulator, serta Ormas Islam Strategis yang menjadi perhatian seperti MUI dan ICMI.
Tingkat kesehatan bank merupakan tolak ukur bagi pihak manajemen bank dalam menjalankan bisnis bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan.
Tingkat kesehatan bank adalah penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Tingkat kesehatan bank adalah cerminan kondisi Bank saat ini untuk prediksi waktu mendatang. Rating Kesehatan bank merupakan cerminan kinerja Bank dan menjadi tolak ukur bagi OJK selaku pengawas bank, sehingga OJK bisa lebih efektif dan tepat kebijakan dalam mengawasi Bank.
Menilai dan mengukur tingkat kesehatan bank berarti mengevaluasi dan menganalisis kinerja seluruh bank yang menjadi representasi dari pelaksanaan tanggung jawab Tingkat atas Manajemen bank yang mencakup kinerja finansial dan non-finansial. Materi yang akan dibahas dalam forum Pelatihan dan Worshop Eksekutif ini sebagai berikut :
A.HARI – 1 :
Sesi 1 : Analisis Komprehensif POJK * No.8/POJK.03/2014
A. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank secara individu maupun konsolidari
B. Kendala bantuan dan kesiapan bank dalam melakukan Self Assesment
Sesi 2 : Prinsip-Prinsip Dasar Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :
A. Identifikasi 8 profil risiko
B. Penjabaran konsep GCG secara komprehensif
C. Identifikasi Variabel Penilaian Aspek Pendapatan (Penghasilan)
D. Identifikasi variabel penilaian aspek permodalan (Modal)
Sesi 3 : Panduan Pengukuran Profil Risiko Penerapan Risiko Inheren
Sesi 4 : Implementasi Penilaian MR secara Komposit
Sesi 5 : Analisis & Kuantifikasi 5 (Lima) Parameter Penilaian GCG
B.HARI – 2 :
Sesi 6 : Pengelolaan Earning Aspect * : Kinerja, sumber dan kesinambungan rentabilitas
Sesi 7 : Peran Strategis Aspek Permodalan: Rasio CAR dan pengelolaan permodalan
Sesi 8 : Mempengaruhi masing-masing aspek RGEC dalam peringkat konfigurasi
Sesi 9 : Evaluasi dan Rekomendasi
Sesi 10 : Diskusi atas Kasus Implementasi RBBR di Perbankan
Sesi 11 : Tanya – Jawab (Feedback) & Penutup
▪️ Priyo Prakoso adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun |987,meraih gelar MBA dari Case Western Reserve University (CRU), Cleveland-Ohio, USA tahun 1997
Beliau berpengalaman mengemban karir selama puluhan tahun sebagai bankir termasuk pada bank syariah diantaranya sebagai Kepala SKAI dan Compliance Group Head di Bank Syariah Mandiri (BSM) membidangi GCG, Code of Conduct & APU-PPT, dimana sebelumnya berkarya di Bank Mandiri serta Bank Pembangunan Indonesia ( Bapindo) .
Beliau merupakan Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP, pemegang sertifikat LSPP untuk MR Perbankan Level 4. Mengisi pembekalan & menguji MR Perbankan Syariah Tingkat I sd 4 serta sebagai tim FGD bersama OJK dan LSP-LSP berkenaan dengan perumusan KKNI MR Perbankan maupun Compliance/APU-PPT maupun mengembangkan Skema MR Perbankan sesuai KKNI Jenjang 4 sd 7 pada LSP-Keuangan Syariah (LSP-KS)
Konsultan independen yang pernah mengalami penangkapan sebagai Ketua Bidang Standarisasi di LSP-KS tahun 2016 sd 2022, di mana di antara tahun yang sama tsb juga sebagai Dewan Pengawas pada salah satu Koperasi Syariah, serta sebagai associate partner/trainer/pengajar terutama bidang MR/GCG / Audit / Kepatuhan/Anti-Fraud/Sistem Pengendalian Internal/APU-PPT dIl pada LPPI, IBI, Infobank, IBS/UHamka/ UAI, Muamalat Institute & beberapa Lembaga lainnya.
▪️Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia adalah, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (2011-2019), Wakil Sekjen MES Pusat Dua Periode di Zaman Pak Syakir Sula menjadi Sekjen, Anggota Pleno DSN MUI Sepuluh Tahun, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Ekonomi Islam dan Universitas Keuangan. Trisakti, Pernah Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS FINANCE, Super Trainer Indonesia 1080 Angkatan, DPS di Olympndo Syariah, SNW SYARIAH dll.Maha Guru dari 300-an Professor Indonesia dalam 1000 an angkatan Pelatihan Inovatif, Super Trainer Indonesia 1090 an Angkatan.
- Modul dan File Materi
- E-sertifikat
- Makan Siang dan Cofffe Break 2x
- WIFI gratis
- Bank dan LKS : Rp. 4.000.000/org
- BPRS : Rp. 2.800.000/org
- BMT : Rp. 2.700.000/org
- Dosen/akademisi : Rp. 2.500.000/org
- Notaris : Rp. 2.500.000/org
- Konsultan : Rp. 2.500.000/org
Dapat mengikuti acaranya secara online apabila jarak domisili jauh ke Jakarta
Atau Klik link ini : WA Saya, Mas Banu
Bagi yang bermiat kami akan segera membagikan brosur lengkap dan proposal penawaran
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian