Banner Static

PELATIHAN BANK SYARIAH LEVEL 3
Rincian Detail
Lokasi Hotel Sofyan, Jln. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat
Jadwal Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:00 s/d Sabtu, 3 Agustus 2024 - 17:00
Biaya Rp 3.000.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

PELATIHAN BANK SYARIAH LEVEL 3

TEORI DAN PRAKTIK HYBRID CONTRACTS PADA PERJANJIAN PERBANKAN & KEUANGAN SYARIAH

Angkatan 1227

Sabtu, 3 Agustus 2024

Jam : 13.00-17.00 Wib

Via Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh Iqtishad Consulting

( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah )

DASAR PEMIKIRAN:

Salah satu pilar pentingdalammenciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hybrid conctracts( al-‘uqud al-murakkabah ).

Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat pentingdalampembuatanperjanjian bank syariah.

Di praktikperbankan dan keuangan di Indonesia maupun di pentas international, konsep hybrid contracts, telahbanyak dilakukan.

Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts. Dengan demikian, akad perjanjiannya berbeda dengan akad yang berbentuktunggal.

Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantandirektur IRTI IDB pernahmengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalahsebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggalsudah tidak mampu lagi meresponitransaksikeuangankontemporer.

Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalahIqtishad Consulting Indonesia. Ratusan kali workshop, training dan seminar telahdigelarIqtishadmembahastopikini.

Para banker syariah, akademisi dan Notaris harus memiliki pengetahuan dan kompetensimengenaiteori hukum dan aspek legal hybrid contracts.

Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasardasar kontrak bank syariah saja tapiperlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3.

Pengetahuan tentang Hybrid Contracts sangat penting, tidak saja mengenaiaspek hukum syariahnya, tetapi juga paramaternya dan aspek hukum positifnya,

Forum pelatihaniniakanmembahas akad-akad apa saja yang notaril dan akad apa saja yang di bawah tangan, legalisasiatau _waarmeking_, juga akanmembahas akad-akad-akad apa saja yang bolehdisatukandalamsatu (dokumen) transaksi hybrid contracts, serta akad-akad yang memakaimaterai dan yang tidak memakaimaterai

Untuk itulahIqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aspek Legal Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

Berikut Point Materi Workshop :

1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

4. Hybrid Contracts dalamPembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan RekeningKoran, overdraft dan revolving

8. Hybrid Contracts dalamdalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

9. Hybrid Contracts dalamdalam IMFZ / Leasing Indent.

10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjakpiutang

11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

1. Akad-akad yang yangbolehdisatukandalamsatu (dokumen) transaksi

2. Akad-akad yang memakaimaterai dan yang tidak memakaimaterai

3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

SYARAT PESERTA:

Sudahpernah mengikuti Pelatihan PerbankanSyariah baik yang digelarIqtishad Consulting maupun lainnyaatausudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

SASARAN PESERTA :

1. Notaris Bank Syariah

2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

PROFIL TRAINER:

Associate Professor Agustianto Mingka, Super Trainer Indonesia yang paling inovatif, sebanyak 1070 Angkatan, Presiden DirekturIqtishad Consulting Indonesia, Salah satu Pendiri IAEI, dan Ketua DPP IAEI Pusat (2011-2018), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 10 tahun, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta.

MODERATOR & NARASUMBER

Agnes Nova Randomis, S.H., M.Knadalah Notaris yang Bersertifikasikompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menanganipembuatanakta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang DiklatIkatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang seringmemberikan presentasi di forum-forum pelatihanaspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

DURASI WAKTU :

Melihatbanyaknya materi kajianaplikasi hybrid contracts ini, makasejatinya dibutuhkan waktu 2 hariuntuk membahasnya, Namunkarena keterbatasan waktu, energi dan biaya, makadurasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 harisampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

PELAKSANAAN :

Hari/ Tgl : Sabtu, 3 Agustus 2024

Pukul : 13.00 – 17.00 WIB

Palform : Via Zoom Cloud Meeting

BIAYA/INVESTASI:

Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)

Rp 700.000/ peserta

Grup 5 orang Rp 600.000/ peserta

Grup 10 orang Rp 500.000/ peserta

Alumni Training Iqtishad

Rp 550.000/ peserta

Grup 5 orang Rp 500.000/ peserta

Grup 10 orang Rp 450.000/ peserta

FASILITAS :

Materi dan dapat E-sertifikatdariIqtishad Consulting

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :

0821-6608-7881

0811-888-022

0811-9*700-8080

0812-9608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717 

Email: admin@iqtishadconsulting.com,

iqtishad2017@gmail.com

Website : ww.agustianto.com

Note :

1. Bukti sah menjadi peserta jikasudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akandipandu menggunakan zoom tersebut 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web