Banner Static

Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari Perspektif Hukum Positif dan UU Jabatan Notaris untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, PembiayaanTake Over dan Refinancing Syariah
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Jumat, 3 September 2021 - 14:00 s/d Jumat, 3 September 2021 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta 1000 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Workshop Eksekutif bagi Notaris & Konsultan Hukum (Law Firm)

Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari Perspektif Hukum Positif dan UU Jabatan Notaris untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, PembiayaanTake Over dan Refinancing Syariah

Angkatan ke 830 

Platform ; Zoom Cloud Meeting 

Digelar oleh PT Iqtishad Consulting 

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Dasar Pemikiran

Forum pelatihan ini, membedah anatomi akta perjanjian musyarakah mutanaqishah pasal demi pasal secara detail berdasarkan sistimatika akta yg diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris No 2/2014.

Karena itu forum ini penting diikuti legal officer bank syariah, bmt, multifinance, notaris dan law firm. 

SDM Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang aspek legal dan  hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah, salah satunya akta perjanjian musyarakah mutanaqishah (MMq)

MMq merupEksekutif  perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Praktisi Hukum,  Dosen, praktisi Bank syariah,Notaris  Koperasi Syariah, law firm, Hakim, harus memahami dengan baik anatomi akta  MMq dalam semua produk tersebut khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Take Over dan Refinancing Syariah.

Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

Training ini akan secara khusus membahas anatomi akta  MMq utk pembiayaan KPRS,indent maupun ready stok.juga MMq untuk akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014

Berdasarkan pentingnya kajian akad MMq dari sisi hukum positif  maka Iqtishad Condulting dan  PT Maqashid Syariah Indonesia didukung IAEI Jatim, menggelar Workshop Eksekutif Anatomi Akta  Musyarakah Mutanaqishah dari sisi Hukum Positif, dan UU Jabatan Notaris utk Pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Stok, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

Pentingnya workshop ini karena forum ini akan membahas dan membedah anatomi akta MMq dari sisi hukum positif

Termasuk masalah agunan (APHT dan fiducia), Kepemilikan bersama, ke-BPN-an, 

MMq  yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 15 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Praktisi Bank Syariah, Akademisi, Koperasi syariah, hakim,  harus memahami anatomi aktanya dari sisi pasal 38 UUJN baik untuk KPRS , Take over maupun refinancing

Materi Workshop :

1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

3. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq serta Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

4. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

5. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

6. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

7. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

8. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

10. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

11. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

12. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

13. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

15. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

16. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

17. Kajian & Bedah Akta Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

18. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

Profil Narasumber:

Associate Professor Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

Profil Moderator Narasumber/Trainer

Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional, 

Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 10 level di bidang akad akad Bank Syariah.

Beliau juga  Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yg sering memberikan presentasi di forum forum pelatihan aspek legal kontrak syariah

Waktu dan Tempat

Hari / Tanggal : Jumat, 3 September 2021 

Waktu   : 14.00 - 16.00 WIB 

Via Zoom Cloud Meeting 

Fasilitas :

  •  Modul Training
  •  E-Sertifikat saja. 

Investasi : 

  • Biaya dan Investasi:*
  • Bank Rp. 248.000,-/ peserta
  • BPRS Rp. 198.000,-/ peserta
  • BMT Rp 148.000
  • Law Firm Rp 188.000
  • Notaris Rp. 188.000,-/ peserta
  • Dosen Rp. 98.000,-/ peserta
  • Dosen Grub 5 Orang @ Rp. 78.000/Peserta 

CP dan Pendaftaran 

Agung    : 085780917715

Admin 1: 081197008080

Admin 2: 081934161717

Admin 3: 08111330305  

Website: www.iqtishadconsulting.com

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.``` 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web