Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Dasar Pemikiran Menurut Regulasi Bank Indonesia FTV (Financing to Value) rumah tipe 70 m2 ke atas sebesar 70 % untuk akad murabahah dan 80 % untuk akad Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Ketentuan ini akan mendorong perbankan syariah untuk menerapkan skim Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT, agar bisa memberikan pelayanan lebih murah dan mudah kepada masyarakat dibanding murabahah Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS dan pegiat syariah yang memandang penting ilmu pengetahuan tentang Musyarakah Mutanaqishah ini.
Materi Workshop : 33 Point Bahasan 1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ? 2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT 3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI 4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif 5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq 6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif 7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq 8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq 9. Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif 10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah 11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah 12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK 14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq 15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah 16. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah 17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah 18. Pelunasan dipercepat (repayment) dalam MMq 19. MMq dan Kolektibilitas 20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property 21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent 22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni 23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up 24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah 25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja. 26. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ??? 27. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah 28. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent 29. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah* 30. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya 31. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq 32. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah 33. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah Pembicara : 1. Agustianto (Ketua IAEI, Wa Sekjen MES) 2. Praktisi Bank yang Sudah Menerapkan,3. Pakar dari DSN-MUI, 4. Ahli dan Praktisi Hukum Positif (Notaris).
Waktu dan Tempat: Waktu : Jumat, 11 Juli 2014. Pukul 09.00- 16.00 Wib Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jalan Cut Mutia No.9 Jakarta Pusat
Investasi: Biaya : Rp 2.000.000,-/ orang. Minimal 3 Orang @ Rp 1.500.000,- . #Peserta Terbatas hanya 60 Orang. Alumni Training Iqtishad 1 kali diskon 10% Alumni Training Iqtishad 2 kali diskon 20% Alumni Training Iqtishad 3 kali diskon 30% Alumni Training Iqtishad 4 kali diskon 40%
Contact Person : Joko Wahyuhono (Direktur Eksekutif ) HP: 082110206289, 085716962518 Pin BB:3105c404 Sigit Hartono Hp. 081317868180 Pin BB: 28540A5D Telp 021-91859977, Fax 021 52901083 Email : admin@iqtishadconsuting.com, joko@iqtishadconsulting.com Website: www.iqtishadconsulting.com