Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:42
Diselenggarakan oleh :
Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) dan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) berkolaborasi dengan sejumlah Lembaga (Law Firm Justitia Indonesia, LKLH, Iqtishad, LP3H, YPBU, LBH Perisai Kebenaran
29 September 2022 di Jakarta Via Zoom Cloud Meeting
Pukul 09-.00 - 12.00 Wib
Dasar Pemikiran
Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017,
Setidaknya terdapat lima alasan mengapa kewajiban tersebut melekat pada perusahaan pemegang HGU.
Pertama, alasan filosofis
Bahwa tujuan dan filosofi pembangunan plasma untuk masyarakat sekitar perkebunan adalah rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan; sebagai pengejawentahan Pancasila dan UUD 1945 khususnya pasal 33. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun ini juga bertujuan untuk menciptakan struktur produksi perkebunan yang berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat;
Kedua alasan ekonomis, pembangunan plasma 20 % sangat signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar melalui kegiatan perkebunan menuju prosperity (kemakmuran) dan welfare state; (negara sejahtera)
Ketiga, alasan yuridis
26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan khususnya pasal 11 yang mengatur tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Keempat alasan sosiologis
Secara sosiologis, Indonesia adalah Negara agraris yang memiliki masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dengan agraria. Ketimpangan penguasaan lahan agraria berpotensi menimbulkan kecemburuan social dan disharmoni antar segmen masyarakat yang pada gilirannya memicu konflik social. Kewajiban pembangunan kebun masyarakat tersebut akan meminimalisir konflik penguasaan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar; dan sekaligusa dapat menghindari munculnya mafia tanah.
Kelima alasan politis,
Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini merupakan politik ekonomi Negara (siyasah maliyah) yang sangat strategis untuk mendapatkan dukungan politik yang semakin luas terhadap pemerintah. Secara politik kebijakan ini akan mewujudkan dan menciptakan keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga pemerintah dapat menjalankan pembangunan ekonomi dengan baik.
Kendala dalam Realisasi Regulasi
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha). Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617.000 ha.
Perusahaan perkebunan sawit besar swasta (PBS) maupun PBN harus menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma. Hubungan keduanya berasaskan saling menguntungkan (mutualisme).
Artinya, pada kedua komponen tersebut harus tercipta simbiosis mutualisme. Bahkan untuk petani plasma mendapatkan keistimewaan berupa harga tandan buah segar (TBS) yang lebih tinggi jika dibandingkan petani mandiri.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemui beberapa kendala, permasalahan serta perbedaan penafsiran atas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sehingga berpotensi dapat menghambat pelayanan pertanahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan beberapa penjelasan terkait pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sehingga terwujud persamaan penafsiran/persepsi dan tercapai kepastian mengenai proses pelayanan permohonan penetapan Hak Guna Usaha.
Sementara itu, cukup banyak perusahaan perkebunan yang membandal dalam realisasi kewajiban pembangunan plasma ini 20 % ini. Tidak sedikit temuan kasus permainan perusahaan yang enggan merealisasikan plasma nya sebesar 20 % tersebut. Bahkan ada juga perusahaan perkebunan SK Plasmanya dari Bupati namun tidak terealisasi di lapangan
Program pemerintah dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar perkebunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Kemudian dijabarkan oleh Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat jo Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata cara Penetapan Hak Guna Usaha’’
Setelah berlangsung delapan tahun pasca dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, MASPERA dan ALMISBUN memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam Fasilitasi Kebun Plasma Masyarakat untuk Pemenuhan Persyaratan Pengurusan HGU
Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) dan Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) sebagai mitra pemerintah akan membantu pemerintah dalam mewujudkan Undang-Undang tentang pembangunan kebun masyarakat di sekitar perkebunan. ALMISBUN dan MASPERA juga akan membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang No 39/2014 tentang perkebunan.
Menghadirkan 12 Pembicara : Tujuh Kementerian dan lembaga Tinggi Negara, Pembicara tsb al : dari Kementerian ATR/BPN/ Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri dalam Negeri, POLRI, KPK, DPR RI Komisi IV, APKASINDO, GAPKI, MASPERA, ALMISBUN,