Banner Static

Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29


Training dan Workshop Nasional  Pasar Modal Syariah Bagi Notaris
Dasar Pemikiran

Pasar modal syariah di Indonesia  mengalami  kemajuan yang sangat pesat dan benar-benar spektakuler. Saat ini jumlah emiten yang terdaftar dalam DES lebih banyak dibanding emiten konvensional dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar dari emiten non syariah. Sampai Desember 2013 jumlah emiten di DES sebanyak 313 (64,8%) perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebesar 2.516 T, sekitar 60,6 % dari total pasar modal secara keseluruhan.

Market share pasar modal syariah jauh melampaui perbankan dan keuangan syariah lainnya. Peran Bursa Efek Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat besar dalam mendukung mendorong tumbuhnya pasar modal syariah.

Sementara itu, sukuk atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), mengalami pertumbuhan dan kemajuan yang luar biasa. Dana sukuk negara yang yang telah terhimpun  lebih dari Rp 170 triliun. Demikian pula halnya dengan sukuk corporate. Saat ini tercatat 54 perusahaan yang menerbitkan sukuk  corporate, dan 52 reksadana syariah.

Para Notaris sebagai praktisi hukum seharusnya  memahami konsep pasar modal syariah, mekanisme, serta praktik operasional pasar modal syariah,   terutama aspek legal pasar modal syariah.

Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia menggelar Workshop Nasional Pasar Modal Syariah bagi Notaris.

 

Tujuan

 1. Memberikan pemahaman kepada Notaris mengenai konsep dan praktik pasar modal

    syariah

2. Menjelaskan landasan regulasi pasar modal syariah di Indonesia

3. Memberikan Pemahaman kepada Notaris mengenai mekanisme dan Produk Investasi

    Syariah di Pasar Modal

4. Meningkatkan  pengetahuan peserta (notaris ) tentang kiat dan seluk beluk

    berinvestasi di Pasar Modal Syariah

5. Memberikan pemahaman mengenai Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang pasar modal

    syariah,

6. Memberikan pemahaman mengenai fikih muamalah pasar modal dan aspek legal

    pasar modal syariah.

Profil Trainer

  1. Agustianto Mingka (Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI)

 

  1. Dr.Yulizar Sanrego (Anggota DSN-MUI dan Dosen STEI Tazkia)
  1. Irwan Abdallah, MM (Bursa Efek Indonesia)
  1. Muhammad Thoriq (Otoritas Jasa Keuangan (OJK))

Materi

  1. I.                    Pengenalan Pasar Modal

II.      Investasi di Pasar Modal

  1. Efek dan Mekanisme Perdagangan
  2. Emiten dan struktur Pasar Modal

III.     Landasan Regulasi Pasar Modal Syariah

  1. Landasan regulasi
  2. Peraturan tentang Investasi di Pasar Modal Syariah
  3. Daftar Efek Syariah
  4. Tantangan dan Prospek Investasi di Pasar Modal Syariah
  5. Aspek Legal Pasar Modal Syariah

IV.       Konsep  fikih muamalah di pasar modal syariah

  1. Prinsip syariah dalam efek syariah
  2. Akad – akad dalam pasar modal  syariah (mudharabah, musyarakah, ijarah, Ijarah asset to be leased,  wadiah, ishtisna , salam)

V.     Investasi Syariah di Pasar Modal

  1. Prinsip – prinsip syariah di pasar modal
  2. Investasi syariah di pasar modal
  3. Efek syariah dan Daftar Efek Syariah (DES)
  4. Indeks Syariah di Indonesia

V.  DSN MUI dan Fatwa-fatwa DSN tentang pasar modal syariah

  1. Profil Dewan Syariah Nasional MUILatar Belakang DSN MUI
  2. Isu-isu dalam pasar modal syariah
  3. Fatwa-fatwa tentang Investasi Syariah di pasar modal
    • Fatwa DSN No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
    • Fatwa DSN – MUI No. 65 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah)
    • Fatwa DSN – MUI No. 66 tentang Waran Syariah
    • Fatwa DSN – MUI No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
    • Fatwa DSN ttg reksadana syariah
    • Fatwa DSN No. 20 tentang Pedoman Pelaksaan Investasi untuk Reksadana  Syariah

VI.    Capita Selecta Investasi Syariah di Pasar Modal

  1. Resiko dalam pasar modal syariah
  2. Dasar diperbolehkannya jual beli Efek
  3. Perkara – perkara yang dilarang dalam pasar modal syariah
  1. Fatwa DSN ttg Obligasi syariah dan sukuk

a)     Fatwa DSN no 32 tentang Obligasi Syariah

b)     Fatwa DSN no. 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah c)     Fatwa DSN no.41 tentang Obligasi Syariah Ijarah d)     Fatwa DSN – MUI No.59 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi e)     Fatwa DSN – MUI No. 69 tentang Surat Berharga Syariah Negara f)     Fatwa DSN – MUI No. 70 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah

        Negara g)     Fatwa DSN – MUI No. 71 tentang Sale and Lease Back h)     Fatwa DSN – MUI No. 72 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah

        Sale and Lease Back i)      Fatwa DSN – MUI No. 76 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased

VII. Simulasi Sharia Online Trading System (SOTS)

 Waktu dan Tempat pelaksanaan :

Tanggal         :

Pukul            : 09.00 – 16.00 Wib setiap hari.

Tempat         :  Hotel Sofyan Jl.Cut Mutia, Jakarta Pusat

 Fasilitas:

Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 83 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah)  dan Sertifikat)

Biaya Pendaftaran:

Perorangan: Rp. 3.000.000/peserta . Group min 3-4  orang : Rp. 2.700.000/ peserta.

Group minimal 5 orang Rp 2.500.000,-

  Contact Person:

Sdr. Joko Wahyuhono

Hp      : 082110206289 / 085716962518.

Sdr. Sigit

Hp      : 081317868180

Pin BB:  3105C404

Tlp     :021-9185 9977, Fax: (021) 52901083

Email  : admin@iqtishadconsulting.com dan iqtishodconsulting@gmail.com

Web: www.iqtishadconsulting.com

Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2

Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web