Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Bekerjasama dengan Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
(Training Ke - 103)
Dasar Pemikiran
Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariahbahkan tidak tertutup kemungkinan bersindikasi dengan bank-bank konvensional.
Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya.
Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Indonesia EximBank menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah (Training Ke-103).
Materi Training 1.Pembiayaan Bilateral 2.Syndication facility 3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi 4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi A. Dilihat dari Struktur Perjanjian 1. Club Deal 2. Sindikasi 3. Sub Sindikasi (Sub Participation) 4. Risk Participation B. Dilihat dari Jumlah Kreditur 1. Co-Financing 2. Club Deal 3. Syndication 5. Mengapa Club Deal ? 6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah 7. Mengapa Sindikasi ? 8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ? 9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation 10.Role of Agent 11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi 1.Arranger 2.Underwriter 3.Participant 4.Agent : a.Facility Agent b.Security Agent c.Escrow Agent 12.Hak dan Kewajiban Aranger 13.Hak dan Kewajiban Partisipan 14.Hak dan Kewajiban Agent. 15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah 16.Mekanisme Penarikan Pinjaman 17.Mekanisme Pembayaran Margin 18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman 19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi : 1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi 2. Pengikatan Jaminan 3. Perjanjian Pembagian Jaminan 4. Perjanjian Antar Kreditur 5. Perjanjian Keagenan 20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent 21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent 22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent 23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi 24.Offer 25.Mandate 26.Information Memorandum (Info Memo) 27.Support Party 28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional 29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi 30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi 31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi 32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional 33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average 34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah Pembicara 1. Agustianto (DPS Indonesia EximBank, Ketua I DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI) 2. Kamaruzzman (Indonesia EximBank) Biaya: Biaya Rp. 3.000.000/Peserta Jika group min 3 orang @Rp 2.700.000/peserta Jika group min 5 orang @Rp 2.500.000/peserta Mendaftar sebelum tanggal 23 September: Rp. 2.500.000/Orang