Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Dasar Pemikiran
Para dosen ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Umum dan PTAI, seperti UIN, IAIN, STAIN, STIE, dan PTAIS, sudah semestinya menyesuaikan materi pengajaran dan perkuliahan dengan perkembangan ilmu pengetahuan di pasar industri keuangan dan perbankan syariah. Namun fakta menunjukkan materi yang diajarkan umumnya masih jauh dari standar kompetensi yang diharapkan apalagi jika disinkronkan dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Bagaimana mungkin Perguruan Tinggi bisa melahirkan sarjana yang berkualitas dan berkompeten jika para dosen yang memberi kuliah tidak memiiliki kompetensi di bidang mata kuliah yang diajarkan. Salah satu materi penting yang harus dikuasai dosen adalah ushul fiqh keuangan, maqashid syariah dan fikih muamalah dan fikih muamalah kontemporer. ekonomi Islam (khususnya dosen fikih muamalah, dosen ushul fiqh, dosen qawaid fiqh, dosen perbankan syariah),
Mendesak dan urgennya peningkatan kualitas dosen ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Umum, PTAIN dan PTAIS, dikarenakan tiga alasan, Perrtama, Lembaga Perbankan dan lembaga Keuangan syariah yang pesat di tanah air membutuhkan SDI (sarjana) yang berkompeten dan berkualitas. Kedua. Boomingnya minat mahasiswa kepada Prodi Ekonomi Islam di seluruh PTU, UIN, IAIN, STAIN dan PTAIS se-Indonesias, mengharuskan Perguruan Tinggi untuk menyiapkan dosen yang berkompeten dan berkualitas. Ketiga, Era baru pasar bebas tenaga kerja Masyarakat Ekonomi ASEAN meniscayakan lembaga Pendidikan Tinggi Indonesia untuk menyiapkan SDI yang memiliki kompetensi dan kualitas yang handal.
Untuk meningkatkan kualitas dosen agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan standar kompetensi, maka Iqtishad Consulting, akan mengelar berbagai macam jenis training untuk para Dosen Ekonomi Islam. Salah satunya adalah Training dan Workshop Hybrid Contracts bagi Dosen Ekonomi Islam Perguruan Tinggi Agama Islam.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman cukup banyak dalam melaksanakan Training dan Workshop di Indonesia. Sampai sat ini Iqtishad sudah menggelar Training sebanyak 104 Angkatan. Iqtishad telah mentraining dan melahirkan praktisi perbankan syariah yang berkompeten, mulai dari para Direktur Bank Syariah, Komisaris, Seluruh Pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah, Kepala Cabang Bank Syariah, Kepala Divisi, Group Head dan Officer Perbankan Syariah lainnya. Iqtishad Consulting sudah melahirkan alumni lebih dari 3700 an praktisi perbankan keuangan syariah (khususnya di level pimpinan), termasuk 80–an Dosen Senior, Dosen Pascasarjana (Guru Besar dan Doktor).
Pentingnya up grade dosen ekonomi islam baik di Pascasarjana maupun di S1, disebabkan perkembangan perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif.
Tantangan ini menuntut para akademisi, praktisi, dan regulator, di bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan bisnis masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi akad). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Para dosen semestinya memahami dengan baik teori dan praktik hybrid kontracts dalam perbankan dan keuangan syariah melalui Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah ini.
Sasaran Peserta :
Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
Berikut 42 point materi workshop : 1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts) 2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam 1. Al-’Ukud al-Murakkabah 2. al-’Uqûd al-mujtami’ah, 3. al-’Uqûd al-muta’addidah, 4. al-’Uqûd al-mutakarrirah, 5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah, 6. al-’Uqûd al-mukhtalithah. 3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts 1. Al-’Ukud al-Murakkabah 2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah 3. al-’Uqûd al-Mutanajisah 4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah 5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah, 6. al-’Uqûd al-mukhtalithah 4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts. 5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah 6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama 7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts 8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah 9. Akad Two in One yang dibolehkan. 10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi 11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya 12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah 13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional 14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal 15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over 16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing 17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah 18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak. 19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah 20. Hybrid Contracts dalam Sukuk 21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ) 22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah 23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif) 24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran 25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility 26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna 27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli 28. Hybrid Contracts dalam Product Giro 29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang 30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent 31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa 32. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah 33. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap) 34. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling 35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai. 36. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C 37. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation 38. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS 39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts : 1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin) 2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi 3. Akad-akad di bawah tangan 4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan 5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai. 40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn) 41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya 42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif. Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah klasik dankontemporer PROFILE TRAINERAgustianto Mingka Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah,Jakarta. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Exim Bank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Program Doktor Islamic Finance Univ. Trisakti. Beliau juga Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
DURASI WAKTU : Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. WAKTU DAN TEMPAT Hari/ Tanggal : Rabu - Kamis / 4 – 5 Maret 2015 Pukul : 09.00 – 16.00 WIB Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat INVESTASI: Perorangan: Rp 2.500.000/peserta (tidak termasuk penginapan) 1.Bagi Dosen Perguruan Tinggi yang anggota atau pengurus IAEI dan MES, Diskon Special. 2. Bagi Dosen Perguruan Tinggi diskon sampai 30 persen. FASILITAS: Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 93 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) CONTACT PERSON & PENDAFTARAN: Joko : 082110206289, 085716962518 / (dimasjoko@gmail.com) / Pin BB: 3105c404 Aldo : 081291255319 (admin@iqtishadconsulting.com)