Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid contracts) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Hampir semua perkembangan baru itu belum ada di buku-buku teks (referensi) saat ini.
Problematika keuangan kontemporer membutuhkan jawaban-jawaban ilmiah berdasarkan kajian akademis, seperti hedging (swap, forward, options), Margin During Contruction, Profit Equalization Reserve (PER), international trade finance,tiga puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan.
Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang isu-isu terbaru serta inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah, Dosen Pascasarjana juga harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.
Berdasarkan PP No 31 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No 8 / 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifiksi Nasional Indonesia), maka, Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, harus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ekonomi syariah secara inovatif dan teruji melalui riset ilmiah. Dosen Pascasarjana harus bisa melahirkan Magister Ekonomi Islam yang inovatif dan kreatif dalam menciptakan produk-produk baru berdasarkan kaedah-kaedah dan temuan ilmiah.
Dosen Pascasarjana harus bisa melahirkan Magister Ekonomi Islam yang bisa memecahkan masalah-masalah ekonomi dan keuangan syariah kontemporer, memberikan solusi dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Untuk mewujudkan itu, maka Dosen Pascasarjana Prodi atau Konsentrasi Ekonomi Islam yang mengajarkan mata kuliah Fikih Muamalah (kontemporer), Islamic Finance, Islamic Economics, Produk Perbankan Syariah, Hukum Perbankan Syariah (Hukum Bisnis Syariah), Ushul Fiqh, Filsafat Hukum Islam, akuntansi syariah, harus memahami isu-isu keuangan kontemporer secara komprehensif agar bisa disampaikan pada Mahasiawa Magister atau Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam.
MATERI TRAINING DAN WORKSHOP :
1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk
2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah untuk property, konsumsi, refinancing, take over, dan modal kerja serta penerapan ijarah maushufah biz dimmah pada MMq.
3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 22 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
4. Aplikasi tujuh desain multi akad (Hybrid Contract) pembiayaan take over dan modal kerja.
5. Skim pembiayaan multiguna dan KTA Syariah serta skim pembiayaan pertanian/perkebunan (dari Interest During Construction/ IDC) ke Margin During Construction/MDC) dari sisi desain contracts dan perspektif ushul fiqh (maqashid syariah)
6. Aplikasi Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, LC dan lain-lain.
7. Desain Akad Trade finance dan Overseasfinancing; L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.
8. Foreign exchange secara syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward, dan options,(hedging syariah), qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas, fatwa AOIFII tentangnya)
9. Empat design akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya serta skim pembiayaan haji yang relevan
10.Design-design akad untuk Pembiyaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.
11.Restrukturisasi Pembiayaan bermasalah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah
12.Factoring dengan skim syirkah untuk pembiayaan infrastruktur.
13.Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah (At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’), Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.
14.Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’arpada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi.
15.Gadai syariah dan investasi emas.
16.Aplikasi dan analisis delapan alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).
Rujukan Materi : Ratusan Buku dan Kitab Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer.
TUJUAN:
3. Melahirkan regulator yang berwawasan luas dan mendalam tentang perbankan dan keuangan syariah. Berwawasan luas artinya menggunakan pendekatan ilmu ushul fiqh, tarikh tasyrik, falsafah syariah, maqashid syariah, qawaid fiqh, ilmu tafsir, mushtalul hadits, dan muqaranatul mazahib fil-ushul fiqh wal fatawa.
4. Melahirkan DPS dan calon DPS yang berkualitas dan berkompeten di bank dan LKS.
5. Melahirkan konsultan bisnis syariah yang menguasai issue-issue fiqh muamalah dan finance kontemporer.
SASARAN PESERTA :
Pengalaman Iqtishad :
k
Tanggal Acara : 18-19 Februari 2015 di Jakarta
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp. 3.000.000/peserta
Group min 3 orang: Rp. 2.500.000/peserta
Group min 5 orang : Rp. 2.000.000/peserta
Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI dan atau MES, baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 20 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Tlp/Fax: (021) 52901083
Email: joko@iqtishadconsulting.com, dimasjoko@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishod Consulting Jakarta,yang Bermarkas di Kantor MES PUSAT (Masyarakat Ekonomi Syariah Pusat)
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.