Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Dasar Pemikiran
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 31/POJK.05/2014 pasal 44 tentang penyelenggara usaha pembiayaan syariah menyatakan bahwa Pegawai Perusahaan Syariah yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat dibawah Direksi dan pimpinan UUS, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dan/atau pembiayaan syariah dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. Sehubungan dengan peraturan terebut, maka Iqtishod Consulting akan menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Syariah, bagi manajemen multifinance, baik direksi, kepala divisi, kepala cabang, officer maupun karyawan. Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah sebanyak 117 angkatan sejak tahun 2010 hingga Januari 2014. Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting ini antara lain : Para Direksi Bank Umum Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Komisaris Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, CIMB Niaga Syariah, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat. Beberapa Direktur Utama dan Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah ini. Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), Ketua Umum ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia. Dari pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para Personil (Individu) Pejabat Bank Indonesia, Dari akademisi ; lebih dari 70 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah dan ushulFiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen dari Perguruan Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen UNDIP Semarang, Dosen UNISBA Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan masih banyak lagi kampus-kampus swasta. Demikian pula para dosen senior (Doktor dan Professor) yang menjadi DPS di bank-bank Syariah maupun bukan DPS, rata-rata mengikuti training ini sebanyak 4 s/d 5 kali, karena setiap training memberikan kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar, ilmiah, bernash syariah dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan literature Islam klasik dan kontemporer). Sekitar 2000-a Notaris/PPAT dari seluruh Indonesia juga telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan, TUJUAN: 1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepala cabang, officer dan karyawan bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) multifinance syariah yang sudah existing. 2. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance syariah tentang konsep, sistem dan produk-produk multifinance syariah. 3. Memebrikan pemahaman kepada manajemen mulrtifinance tentang fatwa-fatwa DSN MUI tentang produk yang sesuai syariah untuk menjaga sharia compliance. 4. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance konvensional yang ingin membuka unit usaha syariah mengenai prosedur dan syarat-syarat pembukaan unit usaha syariah, presentasi di Dewan Syariah Nasional MUI. SASARAN PESERTA Officer Multifinance, Direksi/Ka.Divisi Multifinance, Officer Bank Syariah, Direksi/Ka.Divisi Bank dan LKS, Notaris. Hakim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu,Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll. MATERI TRAINING: 1. Pengantar Ekonomi Syariah 2. Prinsip Kontrak Muamalah dalam Multifinance 3. Macam-Macam Jual Beli dan Jual Beli Terlarang 4. Pembiayaan Murabahah di Multifinance 5. Produk pembiayaan ijarah 6. Produk pembiayaan IMBT dan solusi atas isu – isu IMBT 7. Produk Refinancing Syariah 8. Produk Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) 9. Anjak piutang syariah (factoring dengan akad hiwalah dan wakalah bil ujrah) 10. Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah 11. Aplikasi akuntansi murabahah 12. Aplikasi akuntansi ijarah, IMBT 13. Aplikasi akuntansi mudharabah dan Musyarakah Profil Trainer Agustianto adalah Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA. Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik. beliau juga diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, WAKTU DAN TEMPAT Hari / Tanggal : Rabu - Kamis / 11 - 12 Februari 2015 Waktu : 09.00 - 16.00 WIB Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jl. Cut.mutia, No.9 Jakarta Pusat BIAYA/INVESTASI Biaya Rp 2.500.000/peserta. (Tidak termasuk penginapan) FASILITAS Modul Training, Makan Siang, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, Fatwa DSN – MUI Terbaru 1-95 dan Sertifikat) CP dan Pendaftaran Joko : 085716962518, 082110206289, (jokosyariah@gmail.com) Pin BB: 28540A5D Aldo : 081291255319 Email: admin@iqtishadconsulting.com, Website :www.iqtishadconsulting.com