Jumat, 18 September 2015 - 19:52
Agustianto
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoensia
Dalam dua dasawarsa pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia relatif tinggi, Hal ini sangat menggembirakan kita semua, meskipun market share keuangan syariah di Indonesia relatif masih kecil, yakni sekitar 4,9 %. Market share perbankan syariah baru mencapai 4.9 % (Desember 2013). Pada tahun 2014 market sharenya menurun di bawah 4 %. Lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah masih 3,4 %, pembiayaan syariah 8,2 %, reksadana syariah 4,9 %, sukuk korporasi 3,2 %, Sukuk Negara (SBSN) 10,3 %.
Sementara itu tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang keuangan syariah juga masih rendah. Sejumlah penelitian sejak tahun 2004 - 2010 telah menunjukkan rendahnya tingkat pamahaman masyarakat tentang keuangan syariah. Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka gerakan pembangunan literasi keuangan syariah bagi masyarakat Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang mutlak dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dengan perencanaan-perencanaan strategis dan langkah-langkah inisiatif berupa program aksi dengan melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya stakehoders keuangan syariah dan regulator keuangan (Otoritas Jasa Keuangan).
Otoritas Jasa Keuangan sudah menyusun Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang bersifat komprehensif, untuk digunakan sebagai pedoman bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan para stakeholders-nya dalam rangka mengoptimalkan peran serta lembaga jasa keuangan serta asosiasi industri jasa keuangan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono telah meluncurkan Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan pada November 2013 yang lalu. Pencanangan Strategi Nasional Literasi Keuangan tersebut bersifat umum dan menyeluruh, tentu termasuk di dalamnya literasi keuangan syariah sekalipun secara ekplisit dan implisit tidak disebut dalam Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan tsb. Berdekatan waktunya dengan peluncuran Strategi Nasional Literasi Keuangan itu, Presiden Republik Indonesia beberapa sebelumnya juga mencanangkan Gerakan ekonomi syariah (GRES). Walaupun 12 tahun sebelumnya Pencanangan Gerakan Ekonomi Syariah sudah pernah dilakukan di Medan untuk skala regional.
Banyak faktor dan variabel yang menyebabkan mengapa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih rendah. Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah masih sangat rendah. Istilah-istilah Arab yang mewarnai nama produk keuangan syariah menjadi alasan mengapa tingkat pemahaman masyarakat demikian rendah, belum lagi sistem, konsep dan mekanisme masing-masing akad dan produk. Masih terlalu banyak yang belum mengerti dengan sistem dan produk keuangan syariah, apa perbedaannya dan keunggulannya dengan keuangan biasa. Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan keuangan syariah secara simultan, terencana dan berkesinambungan, Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM keuangan syari’ah untuk mengedukasi keuangan syariah. Keempat, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil dan tingkat pengetahuan mereka tentang keuangan syariah masih sangat rendah. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan keuangan syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Kelima, para akademisi di berbagai Perguruan Tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Islam belum memainkan peran yang optimal dalam sosialisasi dan edukasi ekonomi syariah. Keenam, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan keuangan syariah. Persoalan-persoalan di atas menjadikan tingkat literasi keuangan syariah di Indoensia masih sangat rendah.
Urgensi Gerakan Nasional Literasi Keuangan Syariah
Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia dengan jumlah masyarakat muslim melebihi 208 juta jiwa. Pertumbuhan ekonomi yang relative stabil dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan di atas 5% per tahun, menyebabkan jumlah penduduk miskin semakin berkurang. Sejalan dengan itu, pertumbuhan kelas menengah baru juga meningkat secara signifikan. Hal ini juga dapat diartikan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk indonesia telah mengalami kenaikan atau kemajuan dari waktu ke waktu. Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, maka potensi kebutuhan produk dan jasa keuangan Indonesia diperkirakan juga akan mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah maupun keragamannya, termasuk dan terutama kebutuhan akan produk dan jasa keuangan syariah.
Berbagai Negara di dunia sudah melakukan gerakan literasi keuangan secara sukses. Mereka berpandangan bahwa Literasi Keuangan merupakan program strategis yang sama urgennya dengan program-program nasional lainnya, sehingga Literasi Keuangan menjadi salah satu program prioritas bagi banyak Negara di dunia, seperti Kanada, Australia, India, USA, Inggris, dsb. Gearakan literasi keuangan menjadi program nasional yang bersifat jangka panjang dan dalam implementasinya melibatkan banyak pihak.
Program pembangunan literasi keuangan syariah sesungguhnya adalah upaya strategis mendukung pemerintah (OJK) dalam mewujudkan program nasional dalam membangun dan meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dicanangkan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono di akhir tahun 2013 lalu.
Tujuan program pembangunan Literasi Keuangan syariah adalah untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penggunaan produk dan jasa keuangan syariah. Literasi Keuangan syariah diharapkan bukan hanya mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi juga mengubah prilaku masyarakat dalam mengelola keuangan secara lebih baik, mampu dan cerdas memilih investasi yang halal dan menguntungkan, mampu mencegah masyarakat mengikuti investasi bodong yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Melalui harakah (gerakan) Literasi Keuangan syariah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai Lembaga Jasa Keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan syariah , serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan syariah. Selanjutnya harakah al-wa’iyah lil muamalah al-maliyah (Gerakan Literasi Keuangan Syariah) ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Hal ini akan memotivasi industry sector jasa keuangan syariah untuk menigkatkan edukasi public dan proaktif mengembangkan produk jasa keuangan syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.
Sebelum menjelaskan strategi pembangunan literasi keuangan syariah, ada baiknya dipaparkan terlebih dahulu pengertian, tujuan, manfaat literasi keuangan, termasuk visi dan misi gerakan literasi keuangan nasional yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam upaya membangun literasi keuangan syariah di Indonesia diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik antara berbagai komponen masyarakat terutama pegiat ekonomi syariah.
Para pegiat yang seharusnya terlibat aktif dalam membangun literasi keuangan syariah antara lain :
1. Akademisi, Assosiasi Ahli Ekonomi Islam dan Perguruan Tinggi
2. Ulama, Ustaz dan Ormas Islam
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. Lembaga Jasa keuangan (Perbankan dan IKNB)
5. Assosiasi Industri keuangan syariah
Dalam membangun literasi keuangan syariah, OJK hendaknya bisa bekerjasama dengan elemen-elemen stategis masyarakat seperti asosiasi pakar ekonomi syariah antara lain MES, IAEI, Asbisindo, DSN-MUI, dan Perguruan Tinggi lainnya. Pemerintah (OJK) dapat menyusun program edukasi dan sosialiasi terencana bersama assosiasi-assosiasi pegiat dan praktisi keuangan syariah.
Peran pegiat keuangan syariah (assosiasi, akademisi, industri keuangan syariah dan Otoritas Jasa Keuangan sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta penggunaan produk dan jasa keuangan syariah
Peran MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
MES sebagai organisasi terbesar gerakan ekonomi syariah di Indoensia memiliki peran yang sangat penting dalam membangun literasi keuangan syariah di Indonesia. Sejak kelahirannya di tahun 2000-an MES berperan aktif mengedukasi dan mensosialisasikan ekonomi syariah kepada msyarakat luas. Banyak sekali even-even seminar, workshop, training, penerbitan buku dan penyebarannya yang dilakukan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah. MES sejak awal merupakan lokomotif gerakan edukasi dan sosialisasi keuangan syariah kepada public sampai ke lapisan grass root untuk terwujudnya financial inclusion. Beberapa tahun terakhir Sekolah Pasar Modal Syariah digelar secara gencar di hampir seluruh ibu kota Propinsi dan kota besar lainnya. Demikian pula Seminar Nasional Asuransi Syariah juga di beberapa kota besar Indonesia. OJK dapat bekerjasama dengan MES untuk membuat program pembangunan literasi keuangan syariah dengan melibatkan semua assosiasi lainnya, baik assosiasi para pakar ekonomi Islam maupun assosiasi industri jasa keuangan syariah, bahkan ormas Islam, Perguruan Tinggi dan pesantren.
Peran IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam)
Akademisi, Assosiasi Ahli Ekonomi Islam dan Perguruan Tinggi, terlebih Perguruan Tinggi Islam seharusnya tampil di garda depan dan menjadi lokomotif gerakan edukasi keuangan syariah kepada masyakat luas. Perguruan Tinggi dan akademisi memiliki peran paling penting dan strategis dalam membangun literasi keuangan syariah. Assosiasi akademisi ekonomi Islam yang diwakili oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), telah lama memainkan peran aktifnya dalam melakukan edukasi dan sosialisasi keuangan syariah. Sejak kelahirannya pada tahun 2004, IAEI telah aktif menggelar even-even edukasi dan sosialisasi seperti symposium, seminar dan workshop ekonomi syariah.
Pada tahun 2005, IAEI menggelar International Seminar dan Simposium yang dirangkai dengan Muktamar Pertama IAEI, di Medan, 18-19 September 2005. Lebih dari 70-an makalah penelitian yang berasal dari call for paper yang masuk. 32 Makalah terbaik di antaranya dipresentasikan dalam forum symposium international IAEI. Simposium international itu diawali dengan acara International Seminar yang bertema Islamic Economics as A Solution. Sekitar 250-an pakar dari seluruh Indonesia, baik dari Perguran Tinggi maupun lembaga keuangan yang hadir pada even tersebut.
Tiga tahun setelah even besar tersebut, IAEI kembali menggelar even yang sama, yaitu International Seminar and Symposium di Surabaya, tepatnya Universitas Airlangga Surabaya. Makalah penelitian yang masuk kepada panitia IAEI juga mencapai 70 –an makalah riset.
Dalam kegiatannya IAEI sangat aktif menggelar seminar nasional, seminar bulanan di banyak kampus, workshop, training, symposium kurikulum, dan sebagainya. Kemudian sejak Juli tahun 2010 IAEI dan MES meneruskan kegiatan serupa atas dukungan penuh Bank Indonesia dengan nama Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS). Kegiatan FRPS Pertama digelar di Palembang yakni di Universitas Sriwijaya pada Juli 2010. Setiap kegiatan FRPS disertai dengan International Seminar dengan mengundang para pakar ekonomi Islam kaliber dunia dan mengundang para Guru Besar dari Indonesia sendiri dalam acara professorship. Sejak Juli 2010 tersebut, kegiatan FRPS digelar secara rutin setiap enam bulan sekali, sehingga FRPS digelar 2 kali dalam setahun. Kegiatan ini benar-benar menyita tenaga, waktu dan pikiran, karena jarak waktunya yang sangat berdekatan. FRPS kedua dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada November 2010, FRPS ketiga dilaksanakan di IAIN Sumatera Utara di Medan pada tanggal 29-30 September 2011, FRPS ke empat di Universitas Pajajaran, Bandung pada Desember 2011.
FRPS Kelima dilaksanakan di UMI Makassar pada tahun 2012, sedangkan Forum Riset ke enam digelar di UIN Pekanbaru pada tahun yang sama. Namun, Pada Forum Riset di Pekanbaru, nama FRPS yang selama ini hanya terbatas pada perbankan syariah saja diperluas kepada Ekonomi dan Keuangan Syariah sehingga namanya menjadi FREKS (Forum Riset dan Keuangan Syariah). Kegiatan di FREKS Pekanbaru ini sebenarnya adalah Forum Riset yang ke Enam. Namun karena nama dan ruang lingkup kajiannya berbeda maka pihak IAEI dan BI menyebutnya sebagai FREKS Pertama. Setelah FREKS Pertama di Pekanbaru tersebut IAEI dan Bank Indonesia kembali menggelar FRPS di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, FRPS ini adalah FPRS yang VI (even Forum Riset ketujuh). Sedangkan Forum Riset terakhir bernama FREKS II (Forum Riset ke 8) digelar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Alhasil total acara Forum Riset ilmiah mengenai ekonomi syariah yang pernah digelar IAEI, berjumlah sepuluh kali ; Dua kali digelar IAEI saja (di Medan 2005 dan Surabaya 2008). Delapan kali kerjasama IAEI, MES dan Bank Indonesia.
Forum Riset hanya salah satu kegiatan IAEI, masih banyak program kegiatan lainya yang digelar oleh IAEI, seperti Trining of Trainers Perbankan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam di Seluruh wilayah Indoensia, mulai dari Indonesia Timur yang dipusatkan di Ternate, Indonesia Tengah dipusatkan di Banjarmasin, sedangkan Sumatera dibagi kepada dua wilayah, yakni Jambi dan Sumatera Utara. Dengan demikian kegiatan ToT Keuangan Syariah bagi Dosen Ekonomi Islam telah digelar diseluruh daerah Indoenesia Kerjasama IAEI dan bank Indoensia. Dengan berpindahnya Bank Indonesia ke OJK, diharapkan kegiatan serupa hendaknya dapat diteruskan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain Training of Trainers, IAEI juga aktif menggelar Seminar Bulanan secara rutin di kampus-kampus.
Melihat kegiatan IAEI yang super aktif dan sudah terbiasa dengan gerakan edukasi,sosialisasi, riset, seminar dan simposium maka OJK seharusnya dapat bekerjasama dengan IAEI dalam meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia.
Peran Ulama, Ustaz dan Ormas Islam.
Ulama dan ustaz menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuwan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan, konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama.
Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah, tetapi mencakup ekonomi keuangan sesuai dengan komprehensifan ajaran Islam itu sendiri. Dalam rangka membangun literasi keuangan syariah, para ulama harus dilibatkan, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN). Selama ini DSN tidak saja mengeluarkan fatwa-fatwa ekonomi syariah, tetapi memainkan banyak peran penting dalam edukasi, sosialiasi dan lobi-lobi politik untuk pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Namun, di luar DSN-MUI ada banyak ulama dan Ustaz besar yang perlu dioptimalkan perannya dalam mengedukasi umat dalam keuangan syariah. Untuk itu, OJK dan pegiat industri syariah perlu mengedukasi ulama dan ustaz terlebih dahulu, agar mereka bisa mencerdaskan umatnya dalam masalah keuangan syariah. Pemahaman yang benar mengenai keuangan syariah akan berdampak signifikan bagi upaya literasi keuangan syariah. Sebaliknya, kedangkalan pengetahuan mereka, justru bisa menjadi black campaign terhadap gerakan keuangan syariah yang tengah digalakkan.
Upaya membangun literasi keuangan syariah juga dilakukan kepada ormas-ormas Islam. Para pimpinan ormas di pusat dan daerah harus dibekali pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai apa dan bagaimana keuangan syariah, termasuk keunggulan keuangan syariah, produk dan investasi-investasi syariah. Apabila ormas-ormas Islam bergerak dan menggerakkan umatnya, maka upaya ini akan bereffect luar biasa bagi pembangunan literasi keuangan syariah. Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, PERSIS, Alwashliyah, Al-Ittihadiyah, Mathla’ul Anwar, dan puluhan ormas besar lainnya memiliki anggota ratusan juta orang. Massa yang besar ini merupakan ladang potensial bagi pengembangan keuangan syariah.
Peran Assosiasi Industri Keuangan Syariah
Sejalan dengan pertumbuhan lembaga keuangan yang demikian cepat, para praktisi keuangan syariah telah membentuk assosiasi-assosiasi keuangan syariah. Assosiasi industri keuangan syariah memainkan peran yang sangat penting dalam gerakan literasi keuangan syariah, seperti ASBISINDO (Assosiasi Bank Syariah se-Indonsia), AASI (Assosiasi Asuransi Syariah Indonesia), ABSINDO (Assosiasi BMT se-Indonesia), bahkan dalam hal ini PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah juga dapat berperan sekalipun bukan organisasi Assosiasi.
Konsep Literasi Keuangan
Literasi keuangan adalah terjemahan dari financial literacy yang artinya melek keuangan. Menurut buku podoman Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (OJK, 2013), yang dimaksud dengan literasi keuangan adalah “Rangkaian proses atau aktivas untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), Keyakinan (Confidence) dan Keterampilan (Skill) konsumen dan masyarakat luas sehingga mereka mampu mengelola keuangan yang lebih baik.”
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki prilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam konteks pembangunan literasi keuangan syariah dapat diartikan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah , melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki prilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan secara syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sedangkan tujuan pembangunan Literasi Keuangan untuk jangka panjang adalah:
a. Meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not litarate menjadi well literate, dan
b.
Tujuan ini juga tentu berlaku bagi pembangunan literasi keuangan syariah. Dengan demikian upaya gerakan pembangunan literasi keuangan syariah adalah bertujuan pertama meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not litarate dalam keuangan syariah menjadi well literate dalam keuangan syariah, Kedua, meningkatkan jumlah pengguna produk dan Jasa Keuangan Syariah.
Dengan demikian, maqashid (tujuan) dari literasi keuangan syariah adalah agar konsumen dan masyarakat luas dapat menentukan produk dan jasa keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, memahami dengan benar manfaat dan resikonya, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan jasa keuangan yang dipilih tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip syariah yang halal dan menguntungkan.
Namun demikian, menurut OJK, tujuan literasi keuangan tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal apabila factor factor eksternal lainnya tidak mendukung. Factor factor eksternal yang berpotensi memengaruhi keberhasilan Literasi Keuangan tersebut antara lain:
a. b. c. Distribusi Pendapatan
d. Tingkat Kemiskinan masyarakat
e. Tingkat pendidikan masyarakat
f. g.
Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) sudah menetapkan Visi, Misi dan Prinsip Literasi Keuangan dalam Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Menurut OJK visi literasi keuangan Indonesia ialah : “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi (well literate) sehingga masyarakat dapat memiliki kemampuan atau keyakinan untuk memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan guna meningkatkan kesejateraan”.
Sedangkan misi dari Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia adalah:
a. Melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas; dan
b. Meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan.
Melihat visi dan misi tersebut, maka IAEI, MES, ASBISINDO, PKES dan Assosiasi Industri lainnya sejalan dengan visi, dan misi tersebut dengan mengambil bagian di bidang jasa keuangan syariah. Dengan demikian misi pembangunan literasi keuangan syariah adalah :
a. b. Meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan syariah melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan syariah.
Prinsip pembangunan literasi keuangan syariah.
Agar program peningkatan literasi keuangan syariah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik maka setiap program literasi keuangan syariah harus memiliki pancasila prinsip sebagai berikut:
a. Universal dan Inklusif
Program Literasi Keuangan syariah harus mencakup semua golongan masyarakat secara rahmatan lil’alamin terbuka untuk semua agama dan golongan.
b. Sistematis dan Terukur
Program Literasi Keuangan syariah disampaikan secara, terencana, sistematis, mudah dipahami, sederhana, dan pencapaiannya dapat diukur.
c. Kemudahan Akses (Taysir)
Layanan dan informasi yang terkait dengan literasi keuangan syariah tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia dan mudah diakses.
d. Kemaslahatan
Program Literasi Keuangan syariah harus membawa maslahah (manfaat) yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Kolaborasi
Program Literasi Keuangan harus melibatkan seluruh stakeholders syariah dan pemerintah secara bersama-sama dalam perencanaan dan implementasinya.(Diolah dari OJK 2013)
Manfaat Pembangunan Literasi Keuangan Syariah
Financial literacy (Bagi masyarakat dan rakyat Indonesia, program Literasi Keuangan syariah memiliki manfaat yang besar antara lain :
a. Masyarakat mampu memilih dan memanfaatkan produk dan jasa kuangan syariah yang sesuai kebutuhan mereka;
b. Masyarakat mampu melakukan perencanaan keuangan (financial planning) secara syariah dengan lebih baik;
c. Masyarakat terhindar dari aktivitas investasi pada instrument keuangan yang tidak jelas (bodong);
d. Masyarakat mendapat pemahaman mengenai manfaat dan risiko produk dan jasa keuangan syariah; (Diolah dari materi OJK 2013).
Literasi keuangan syariah juga memberikan manfaat yang besar bagi sector jasa keuangan syariah pada khususnya dan jasa keuangan pada umumnya mengingat masyarakat adalah pengguna produk dan jasa keuangan. Masyarakat dan Lembaga jasa keuangan syariah saling membutuhkan sehingga semakin tinggi tingkat literasi keuangan syariah masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Dalam hal ini potensi keuntungan yang akan diperoleh lembaga jasa keuangan syariah juga semakin besar.
Disamping itu, literasi keuangan syariah juga mendorong industry jasa keuangan untuk terus mengembangkan dan menciptakan produk dan jasa keuangan yang lebih inovatif, bervariasi dan lebih terjangkau, sesuai dengan kebutuhan semua golongan masyarakat. Lembaga jasa keuangan syariah dapat mengidentifikasi dan mengembangkan produk dan jasa keuangan yang menguntungkan secara komersial sekaligus memberikan manfaat bagi kelompok kelompok masyarakat, yang pada saat ini beum dapat memanfaatkan dan mengakses produk dan jasa keuangan syariah.
Literasi keuangan syariah juga memberikan manfaat yang besar bagi Negara, tidak saja bagi OJK selaku pemegang otoritas tetapi juga bagi Negara selaku eksekutif pemerintah yang menjalan UUD 1945 untuk pembangunan kesejahteraan rakyat. Hal ini disebabkan karena lembaga keuangan syariah sebagai penyedia jasa keuangan berperan memberikan pelayanan permodalam, jasa keuangan bahkan konsultasi keuangan syariah, seperti LPEI (Lembaga Pembiyaan Ekspor Indoensia). Maju dan berkembangnya lembaga keuangan syariah akan berdampak bagi kesejahteraan Negara. Apabila masyarakat telah melek (literacy) dalam keuangan syariah/muamalah maliyah, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Kesejahteran masyarakat adalah keberhasilan Negara dalam menyelenggarakan pembangunan. Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan dari sebuah Negara.
Dari aspek ekonomi makro, literasi keuangan syariah memberikan manfaat sebagai berikut:
a. Semakin banyak orang yang menabung dan berinvestasi secara syariah, diharapkan ekonomi Indonesia akan makin stabil, karena system keuangan syariah secara tegas melarang riba (bubble economy), dan maysir (spekulasi). Kestabilan ekonomi keuangan akan mendorong ekspor dan investasi.
b. Semakin banyak orang yang memanfaatkan dana lembaga jasa keuangan syariah, maka pertumbuhan sector riel dipastikan akan meningkat, karena semua dana syariah harus diperuntukkan bagi sector riil. Keuangan syariah tidak bisa dipisahkan dengan sector riil (ta’alluq qithail maliyah bil qitha’il waqi’iyyah)
c. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa keuangan syariah, maka ekonomi nasional akan makin kokoh dan kuat dari terpaan badai krisis global.
d. Semakin banyak masyarakat yang well literate dalam keuangan syariah,maka akan semakin banyak jumlah pengguna produk dan jasa keuangan syariah sehingga pada akhirnya akan menciptakan pemerataan (keadilan) kesejahteraan sebagai implementasi Pancasila ; Sila kelima
e. Semakin banyak orang yang menabung dan berinvestasi melalui lembaga keuangan syariah , diharapkan sumber dana untuk pembangunan semakin meningkat; dan
f. Semakin banyak orang yang memanfaatkan dana lembaga jasa keuangan syariah , intermediasi di sektor keuangan diharapkan semakin besar.
Menuju masyarakat yang well literate keuangan syariah
Masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi yang sangat rendah tentang keuangan syariah, bahkan menurut survey OJK (2013), kerendahan itu terjadi pada lembaga keuangan secara umum dan pada hampir seluruh sector jasa keuangan. Di samping itu, belum seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan produk dan jasa keuangan secara optimal. Menurut Survey tim OJK (2013), tingkat literasi masyarakat Indonesia tentang lembaga perbankan pada level well literate sebesar 21 %, asuransi 17 %, pembiayaan 9,8 %, Dana pension 7 % , pasar modal 3,7 %, Pegadaian 14,5 %. Indeks well literate itu terjadi di lembaga keuangan pada umumnya (konvensional). Untuk well literate di bidang keuangan syariah dan utilitas produk, tentu jauh makin rendah, mengingat market share keuangan syariah belum mencapai 5 %.
Untuk meningkatkan indeks tersebut, OJK merumuskan strategi literasi keuangan dalam cetak biru literasi keuangan, Menurut vetak biru tersebut tujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang well literate di bidang keuangan harus dicapai melalui pendekatan sektoral dari masing sector jasa keuangan, mengingat tingkat literasi dan utillitas dari masing-masing sector jasa keuangan berbeda satu sama lainnya. Hal yang sama terjadi terhadap lembaga keuangan syariah. Namun untuk tahap awal, industry keungan syariah dapat dianggap sebagai sebuah sector, karena market share industry keungan syariah, masih kecil, paling tidak untuk masa 5 tahun ini. Namun di masa depan, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang well literate di bidang keuangan syariah harus dicapai melalui pendekatan sektoral dari masing sector jasa keuangan syariah, sebagaimana yang berlaku di lembaga konvensional, hal ini mengingat tingkat literasi dan utillitas dari masing-masing sector jasa keuangan syariah berbeda satu sama lainnya. Namun jika OJK setuju, dan para pakar serta pegiat ekonomi syariah juga mendesak dilakukannya pendekatan sektoral dari masing-masing sector jasa keuangan syariah, maka gerakan pembangunan literasi keuangan syariah dapat dilakukan secara sektoral sejak tahun 2014.
Ada tujuh sector jasa keuangan syariah, yaitu
1. Jasa Perbankan Syariah,
2. Jasa Perasuransian syariah,
3. Jasa Lembaga Pembiayaan Syariah,
4. Jasa Dana Pensiun Syariah,
5. Jasa Pasar Modal Syariah (saham, sukuk, reksadana syariah),
6. Jasa Pegadaian Syariah dan
7.
Apabila dilihat ketujuh sector tersebut, tampaknya pendekatan sektoral harus dilakukan mengingat masing-masing sector berbeda systemnya, produknya dan berbeda pula utilitasnya masing-masing.
Dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang well literate terhadap industri keuangan syariah maka perlu dirancang berbagai program yang dapat mendukung implementasi Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang sudah disusun oleh OJK dan diresmikan oleh Presiden RI di akhir tahun 2013. Program dimaksud diharapkan dapat mendukung tercapainya proyeksi peningkatan indeks literasi keuangan secara nasional melalui peningkatan literasi keuangan syariah di tujuh sector di atas.
Untuk jasa keuangan syariah, belum memang belum ada indeks mutakhir dan terkini secara akurat, Ketiadaan ini karena belum dilakukannya survey komprehensif terhadap tingkat literasi keuangan syariah secara khusus, sebagaimana yang dilakukan OJK terhadap industry keuangan pada umumnya, Namun secara kasar dengan mudah ditemukan, bahwa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih sangat rendah mengingat market share industry keuangan syariah sekitar 5 persen, bahkan asuransi syariah baru 2,4 %.
Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah Indonesia
Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah Indonesia mengacu pada formulasi Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah yang telah dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut cetak biru yang disusun OJK tersebut bahwa Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia terdiri dari 3 Pilar, yang merupakan kerangka dasar untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang well literate. Masing-masing pilar tersebut memiliki tujuan yang berbeda-beda sebagai berikut;
|
a. |
Pilar 1 |
Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan |
1. Meningkatkan awareness, pengetahuan dan keterampilan masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan;
2. 3. Meningkatkan jumlah pengguna produk dan jasa keuangan.
|
b. |
Pilar 2 |
Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan |
1. Memperkuat dan mendukung edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan;
2. Memperluas dan mempermudah akses informasi literasi keuangan; dan
3. Memastikan keberlangsungan program literasi keuangan
|
c. |
Pilar 3 |
Pengembangan dan Produk Jasa Keuangan |
1. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk mengembangkan produk dan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan masyrakat;
2. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan meningkatkan kualitas produk dan jasa keuangan; dan
3. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan memperluas jangkauan area layanan jasa keuangan.
Berdasarkan tiga pilar tersebut, maka program pembangunan literasi keuangan syariah terdiri dari tiga pilar juga.
: Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan Syariah. Pilar ini diderivasi kepada tiga poin utama, yaitu ;
1. Meningkatkan awareness, pengetahuan dan keterampilan masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan syariah;
2. 3. Meningkatkan jumlah pengguna produk dan jasa keuangan syariah.
: Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan Syariah yang terdiri dari 3 poin utama
1. Memperkuat dan mendukung edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan nasional dengan system keuangan syariah;
2. Memperluas dan mempermudah akses informasi literasi keuangan syariah; dan
3. Memastikan keberlangsungan program literasi keuangan syariah
Pilar Ketiga : Pengembangan dan Produk Jasa Keuangan Syariah
1. 2. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan Syariah meningkatkan kualitas produk dan jasa keuangan; dan
3. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan Syariah memperluas jangkauan area layanan jasa keuangannya
Program Strategis dan Langkah-langkah Inisiasi Pembangunan Literasi Keuangan Syariah di Indonesia.
Pilar Pertama : Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan Syariah
1. Dalam rangka edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan syariah, perlu disusun materi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah untuk setiap jenjang pendidikan formal guna meningkatkan pemahaman produk dan jasa keuangan. Program aksi yang harus dilakukan ialah :
a.Program Aksi dengan menyusun materi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah untuk jenjang pendidikan formal diutamakan mulai tingkat SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi. Upaya ini bisa dilakukan secara bersama oleh assosiasi akademisi ekonomi syariah, assosiasi industry keuangan syariah dan OJK sendiri.
b.Melakukan evaluasi dan mengembangkan materi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sector keuangan jasa keuangan untuk jenjang pendidikan formal - tingkat SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi.
2.Dalam upaya edukasi dan kampanye keuangan syariah ini juga perlu disusun materi edukasi keuangan syariah untuk masyarakat umum berdasarkan komunitas dan profersi guna meningkatkan pengetahuan dan keyakinan masyarakat tentang lembaga keuangan syariah, produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan syariah, serta keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan. Untuk ini perlu disusun materi Literasi keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah untuk komunitas/profesi lainnya, seperti pengusaha, assosiasi industry, dsb.
3.Menyusun materi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah untuk para ulama, Ustaz, Ormas Islam, Pesantren dan Majlis Ta’lim. Upaya ini bisa dilakukan secara bersama oleh assosiasi akademisi ekonomi syariah, DSN-MUI dan assosiasi industry keuangan syariah dan OJK sendiri.
4.Menyusun meteri Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah dengan prioritas untuk Ibu Rumah Tangga dan Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM).
5.Menyusun materi Literasi keuangan syariah yang mencakup seluruh sector jasa keuangan syariah dengan prioritas untuk karyawan dan pensiun.
6.Semua program di atas selanjutnya dievaluasi dan dikembangkan materinya untuk mengukur keberhasilan gerakan literasi keuangan syariah selama periode waktu tertentu.
7.Menyusun meteri kampanye nasional literasi keuangan syariah guna meningkatkan utilitas produk dan jasa keuangan.
Untuk melaksanakan program edukasi dan sosialisasi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya digelar di 20 kota untuk akademisi, ulama dan ormas Islam.
Beberapa program aksi dalam gerakan pembangunan literasi keuangan syariah antara lain :
1. Melaksanakan pilot project edukasi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan syariah untuk jenjang pendidikan formal – tingkat SMP, SMA dan/atau Perguruan Tinggi.
2. Mengimplementasikan materi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh industry sektor jasa keuangan syariah untuk jenjang pendidikan formal – tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
3. Melaksanakan edukasi dan sosialisasi Literasi Keuangan yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan sekurang-kurangnya di 20 kota untuk akademisi dan atau ulama dan ormas Islam
Selain untuk akademisi, edukasi dan sosialisasi keuangan syariah perlu dilakukan untuk masyarakat umum berdasarkan komunitas dan profesi di berbagai wilayah Indonesia. Edukasi dan sosialisasi Literasi Keuangan syariah yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan syariah harus dilakukan terhadap Ibu rumah tangga, majlis ta’lim kaum ibu dan organisasi massa Islam kewanitaan, seperti Aisyiah, Fatayat NU, Muslimat Alwashliyah, dsb.
Selanjutnya gerakan Kampanye Nasional Literasi Keuangan Syariah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan antara lain :
a. Sharia Financial Literacy Expo, Islamic Finance Fair, Indonesia Syariah Expo, dsb.
b. Seminar Nasional/Internasional Literasi Keuangan Syariah
c. Simposium, Forum Riset Keuangan, Penelitian dan kajian mengenai Literasi Keuangan Syariah
d. Tabligh Akbar Keuangan Syariah di masjid raya atau lapangan
e. Lomba penulisan karya ilmiah Literasi Keuangan syariah
f. Lomba pidato/karikatur/poster ekspresi suara konsumen
Pilar Kedua : Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan Syariah
Beberapa program aksi yang diusulkan untuk mewujudkan pilar kedua ini ialah :
1.Menyusun database materi edukasi dan materi pendukung lainnya guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan edukasi dan kampanye nasional Literasi Keuangan. System database materi Literasi Keuangan syariah yang disiapkan mencakup semua sector industry jasa keuangan syariah.
2.Membangun sarana media komunikasi (media channel) Literasi Keuangan syariah dalam rangka mempermudah dan mempercepat akses informasi keuangan syariah, seperti menyiapkan website Literasi Keuangan syariah yang berisi informasi dan edukasi keuangan syariah.
3.Menyiapkan sumber daya manusia pelaksana edukasi dan