Senin, 5 Oktober 2015 - 13:20
Oleh : Agustianto
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Wakil Sekjen MES
Urgensi Gerakan Nasional Literasi Keuangan Syariah
Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia dengan jumlah masyarakat muslim melebihi 208 juta jiwa. Pertumbuhan ekonomi yang relative stabil dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan di atas 5% per tahun, menyebabkan jumlah penduduk miskin semakin berkurang. Sejalan dengan itu, pertumbuhan kelas menengah baru juga meningkat secara signifikan. Hal ini juga dapat diartikan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk indonesia telah mengalami kenaikan atau kemajuan dari waktu ke waktu. Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, maka potensi kebutuhan produk dan jasa keuangan Indonesia diperkirakan juga akan mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah maupun keragamannya, termasuk dan terutama kebutuhan akan produk dan jasa keuangan syariah.
Berbagai Negara di dunia sudah melakukan gerakan literasi keuangan secara sukses. Mereka berpandangan bahwa Literasi Keuangan merupakan program strategis yang sama urgennya dengan program-program nasional lainnya, sehingga Literasi Keuangan menjadi salah satu program prioritas bagi banyak Negara di dunia, seperti Kanada, Australia, India, USA, Inggris, dsb. Gearakan literasi keuangan menjadi program nasional yang bersifat jangka panjang dan dalam implementasinya melibatkan banyak pihak.
Program pembangunan literasi keuangan syariah sesungguhnya adalah upaya strategis mendukung pemerintah (OJK) dalam mewujudkan program nasional dalam membangun dan meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dicanangkan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono di akhir tahun 2013 lalu.
harakah al-wa’iyah lil muamalah al-maliyah (Gerakan Literasi Keuangan Syariah) ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Hal ini akan memotivasi industry sector jasa keuangan syariah untuk menigkatkan edukasi public dan proaktif mengembangkan produk jasa keuangan syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.
Sebelum menjelaskan strategi pembangunan literasi keuangan syariah, ada baiknya dipaparkan terlebih dahulu pengertian, tujuan, manfaat literasi keuangan, termasuk visi dan misi gerakan literasi keuangan nasional yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.
Konsep Literasi Keuangan
Literasi keuangan adalah terjemahan dari financial literacy yang artinya melek keuangan. Menurut buku podoman Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (OJK, 2013), yang dimaksud dengan literasi keuangan adalah “Rangkaian proses atau aktivas untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), Keyakinan (Confidence) dan Keterampilan (Skill) konsumen dan masyarakat luas sehingga mereka mampu mengelola keuangan yang lebih baik.”
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki prilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam konteks pembangunan literasi keuangan syariah dapat diartikan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah , melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki prilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan secara syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sedangkan tujuan pembangunan Literasi Keuangan untuk jangka panjang adalah:
a. Meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not litarate menjadi well literate, dan
b. Meningkatkan jumlah pengguna produk dan Jasa Keuangan;
Tujuan ini juga tentu berlaku bagi pembangunan literasi keuangan syariah. Dengan demikian upaya gerakan pembangunan literasi keuangan syariah adalah bertujuan pertama meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not litarate dalam keuangan syariah menjadi well literate dalam keuangan syariah, Kedua, meningkatkan jumlah pengguna produk dan Jasa Keuangan Syariah.
Namun demikian, menurut OJK, tujuan literasi keuangan tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal apabila factor factor eksternal lainnya tidak mendukung. Factor factor eksternal yang berpotensi memengaruhi keberhasilan Literasi Keuangan tersebut antara lain:
a. b. c. Distribusi Pendapatan
d. Tingkat Kemiskinan masyarakat
e. Tingkat pendidikan masyarakat
f. Komposisi penduduk yang berusia produktif; dan
g. Pemanfaatan Teknologi Informasi (Sumber : OJK ;2013)
Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) sudah menetapkan Visi, Misi dan Prinsip Literasi Keuangan dalam Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Menurut OJK visi literasi keuangan Indonesia ialah : “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi (well literate) sehingga masyarakat dapat memiliki kemampuan atau keyakinan untuk memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan guna meningkatkan kesejateraan”.
Sedangkan misi dari Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia adalah:
a. Melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas; dan
b. Meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan.
Melihat visi dan misi tersebut, maka IAEI, MES, ASBISINDO, PKES dan Assosiasi Industri lainnya sejalan dengan visi, dan misi tersebut dengan mengambil bagian di bidang jasa keuangan syariah. Dengan demikian misi pembangunan literasi keuangan syariah adalah :
a. Melakukan edukasi di bidang keuangan syariah kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas; dan
b. Meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan syariah melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan syariah.
Prinsip pembangunan literasi keuangan syariah.
Agar program peningkatan literasi keuangan syariah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik maka setiap program literasi keuangan syariah harus memiliki pancasila prinsip sebagai berikut:
a. Universal dan Inklusif
Program Literasi Keuangan syariah harus mencakup semua golongan masyarakat secara rahmatan lil’alamin terbuka untuk semua agama dan golongan.
b. Sistematis dan Terukur
Program Literasi Keuangan syariah disampaikan secara, terencana, sistematis, mudah dipahami, sederhana, dan pencapaiannya dapat diukur.
c. Kemudahan Akses (Taysir)
Layanan dan informasi yang terkait dengan literasi keuangan syariah tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia dan mudah diakses.
d. Kemaslahatan
Program Literasi Keuangan syariah harus membawa maslahah (manfaat) yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Kolaborasi
Program Literasi Keuangan harus melibatkan seluruh stakeholders syariah dan pemerintah secara bersama-sama dalam perencanaan dan implementasinya.(Diolah dari OJK 2013)