Banner Static

Jumat, 4 Maret 2022 - 14:15


Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Dibentuk untuk Mencapai 10 Tujuan

Oleh: Ketua Umum MASPERA (Agustianto)

Salah satu Peran Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), adalah agen pembaharuan (reforma) agraria di Indonesia.

Reforma agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan kembali susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah), baik tanah untuk perkebunan, pertanian, tanah hutan produksi dan sosial, untuk pertambangan, untuk properti, untuk usaha produksi (pabrik dan indusri) maupun untuk kawasan hutan itu sendiri.

Dalam praktiknya, terdapat lima persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria:

  1. Ketimpangan penguasaan tanah yang sangat dalam , yang tercermin pada distribusi tanah yang tidak adil.  (data).
  2. Timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, berupa overlaping perizinan dari berbagai instansi pemerintah (kementerian).
  3. Merajalelanya mafia tanah secara ekstra ordinary. Mafia tanah memiliki banyak modus dan melibatkan banyak pihak, sehingga penanganannya harus lebih komprehensif dan lintas sektoral yg terintegratif. Salah satu modus mafia tanah adalah perampasan tanah rakyat maupun tanah negara yg dilakukan para konglomerat dengan kekuatan modal yg berasal dari hasil rampasan itu sendiri. Kejahatan mafia tanah tersebut masih terus terjadi, Menurut data MAMTA dan FKMTI, terdapat 3.000 kasus mafia tanah yang terjadi saat ini. Persoalan krusial ini telah menyita perhatian pemerintah dan publik dan menjadi issu yang hangat di media. Maspera menjadi mitra pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
  4. Timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan Indonesia. Faktor Lingkungan Hidup sering diabaikan para pengusaha demi untuk mengeruk keuntungan besar sehingga menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan yang cukup parah. Tuntutan AMDAL seakan dilupakan dan dilanggar.
  5. Penegakan Hukum di sektor Pertanahan, Kehutanan, pertambangan dan perkebunan dan pertanian dan sektor tanah lainnya sangat lemah. siapa yg kuat dialah yang menjadi penguasa lahan meskipun hasil perampasan atas tanah perkebunan orang lain.

Fenomena buruknya penegakan hukum menjadi pekerjaan besar para pemimpin dan cendikiawan di Perguruan Tinggi. Terkait lima persoalan pokok tersebut, maka Masyarakat Peduli Agraria merasa perlu mendukung pemerintah untuk melakukan reforma agraria yang bertujuan:

Pertama, membantu Pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat secara terprogram melalui optimalisasi sumber daya alam dan redistribusi tanah. izin-izin tambang yg dicabut perlu diproduktifkan secara optimal. Demjkian pula pencabutan HGU yang terlantar lahannya perlu dioptimalkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan rakyat dengan memproduktifjan lahan lahan yg tidak produktif dan merealisasikan peraturan pemerintah tentang keharusan perusahaan memberikan 20 % darib perkebunannya kepada masyarakat atau membangunkan perkebunan sawit di lokasi lain sebesar 20 % dari assetnya.

Ketiga, menciptakan lapangan kerja, mengurangi unemployment, dan mewujudkan rakyat yang berdaya dgn berbagai macam program pemberdayaan

Keempat, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah,termasuk memperbaiki akses masyarakat ke sektor keuangan dan perbankan.

Kelima, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, serta memberantas mafia tanah secara sinergis dan kordinatif dengan sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum .

Keenam, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dgn dukungan konsep green economy dan green financial,

Ketujuh, meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Kedelapan, menata ulang ketimpangan dan kesenjangan penguasaan pemilikan lahan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria melalui program redistribusi tanah secara adil dan berkelanjutan

Kesembilan, edukasi publik tentang hukum agraria. Program edukasi masyarakat tentang aspek hukum agraria sangat penting, agar tercegah kejahatan mafia tanah serta diakuinya hak kepemilikan seseorang atas tanah dan hak keperdataan.

Kesepuluh, advokasi di bidang hukum dan konflik pertanahan, mafia tanah dan penyerobotan tanah secara melawan hukum.

Masyarakat korban mafia tanah harus diadvokasi secara terprogram melalui berbagai media dan platform, agar masyarakat tidak mudah menjadi korban mafia tanah. Selain itu edukasi aspek hukum juga terkait regulasi dari berbagai kementerian, seperti kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian ATR dan BPN, Kementerian Pertanian dsb. 

Copyright © 2024 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING