Banner Static

Senin, 27 Juni 2022 - 0:49


MASPERA Mendukung Program  Redistribusi Tanah  Dengan Akselerasi Penerbitan Sertifikat Tanah

MASPERA MENDUKUNG PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DENGAN AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH

Terjadinya konflik pertanahan baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta, sangat sulit bahkan tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut. 

Adanya sertifikat tanah yang legal dari Kementerian ATR-BPN adalah suatu keharusan. Hal ini menurut Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Associate Professor Agustianto akan mencegah terjadinya konflik pertanahan dan mafia tanah yang sekarang sedang marak terjadi.Hal itu disampaikan beliau kepada wartawan pasca pelantikan Menteri ATR BPN yang baru pada tgl 15 Juni 2022, Bapak Hadi Tjahjanto menggantikan Sofyan Jalil.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Presiden mengatakan, di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.

Agustianto, yang juga Managing Partner Law Firm Justitia Indonesia menuturkan, Sertifikat tanah adalah alas hak yang urgen sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertifikat menjadi bukti kepastian hukum hak atas tanah yang harus dimiliki masyarakat.

Selain itu, Agustianto mendukung positif program Presiden Jokowi dalam redistribusi tanah dengan penerbitan sertifikat tanah, karena beberaa alasan, pertama untuk menegakkan kepastian hukum bagi pemilik tanah, kedua, mencegah terjadinya mafia tanah, ketiga, keadilan distribusi tanah sebagai bukti penerapan  Pancasila sila ke 5, karena   kesenjangan penguasaan tanah di Indonesia sangat besar. Keadilan distribusi tanah harus ditegakkan, tutur Agustianto.

Menurut Agustianto, yang juga Sekjen pertama IAEI, Saat ini Indeks ketimpangan penguasaan tanah sudah mencapai puncak ketimpangan yang tinggi yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah agraria di Indonesia.

Beliau memaparkan data terbaru, sebanyak 68 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok minoritas pengusaha dan korporasi skala besar, terutama para konglomerat. Sisanya diperebutkan oleh 99 persen masyarakat.

Data tersebut sesuai dengan data BPS, dimana 1 % pengusaha besar telah menguasai 68 persen tanah di Indonesia. Pada sektor perkebunan sawit, 25 grup perusahaan raksasa, mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah.

500 Perusahaan besar menguasai hutan seluas 30,7 juta hektar. Di sektor tambang konglomerat menguasai sebanyak 37 juta hektar. Sedangkan 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah seluas kurang dari 0,5 hektar. Indeks ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan yang terburuk sejak Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan, demikian dipaparkan Agustianto.

Karena itu Program redistribusi tanah yang dilancarkan pemerintahan Jokowi perlu diapresiasi dan didorong secara optimal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, tutur Agustianto yang juga Presiden Direktur Lembaga Diklat Terbesar ekonomi syariah, Iqtishad Consulting.

 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web