Banner Static

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:51


Training dan Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah 5-6 November di Malang

Dasar Pemikiran

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.   Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Eksekutif Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan”, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka  (Trainer Fikih Muamalah 100 Angkatan).

Berikut 42 point materi workshop :

1.     Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

2.     Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-mujtami’ah,

3.     al-’Uqûd al-muta’addidah,

4.     al-’Uqûd al-mutakarrirah,

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah.

3.     Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-Mutaqabilah

3.     al-’Uqûd al-Mutanajisah

4.     al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah

4.     Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.

5.      Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah

6.     Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama

7.     Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts

8.     Hybrid Contracts yang dilarang syariah

9.     Akad Two in One yang dibolehkan.

10.   Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

11.   Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya

12.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

14.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

15.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

16.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

17.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

18.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

19.   Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

20.   Hybrid Contracts dalam Sukuk

21.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

22.   Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

23.   Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

24.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran

25.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility

26.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

27.   Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli

28.   Hybrid Contracts dalam Product Giro

29.   Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

30.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

31.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

32.   Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

33.   Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap)

34.   Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

35.   Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

36.   Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

37.   Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation

38.   Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS

39.   Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :

1.     Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)

2.     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi

3.     Akad-akad di bawah tangan

4.     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

5.     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai.

40.   Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

41.   Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya

42.   Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

SASARAN PESERTA

Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

2.Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

Pembicara/Nara Sumber :

PROFILE TRAINER

Agustianto Mingka Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah,Jakarta. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Exim Bank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, Multifinance Olyimpindo Syariah, Amanah Ventura Syariah, dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Program Doktor Islamic Finance Univ. Trisakti. Beliau juga Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

DURASI WAKTU :

Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan  waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta 

TANGGAL DAN TEMPAT

Hari/ Tanggal            : Kamis-Jumat, 5 - 6 November   2015

Pukul                      : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat                   : di Malang

INVESTASI:

1.            Registrasi Reguler Umum Rp 2.500.000/orang

2.            Paket Reguler Group 3 orang: 2.000.000/orang

INHOUSE TRAINING:

13.000.000 / Hari 

(Tidak termasuk akomodasi dan transportasi) 

* (Konsumsi, penggandaan materi dan sarana pendukung training disediakan oleh penyelenggara) 

FASILITAS:

Seminar Kit, Modul Training, Soft Copy Materi,  Lunch, Coffee break,HotSpot,  Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 95 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

Joko  : 082110206289, 085716962518 /  (jokosyariah@gmail.com) / Pin BB: 3105c404

Email:  (admin@iqtishodconsulting.com)

Website: www.iqtishadconsulting.com

  

Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING