Banner Static

Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29


Dasar Pemikiran

Perkembangan perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif.

Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, notaris, dewan syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi akad).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

Karena itulah  Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Hybrid Contracts ini.

Sasaran Peserta

Direksi Bank Syariah, DPS Bank Syariah, /Ka.Divisi Bank Syariah, Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dosen Pascasarjana  Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam,  Mahasiswa S3 dan S2, Direktur BPRS, Pengacara, Hakim,dll.

Materi Training Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan Syariah:

1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

a. Al-’Ukud al-Murakkabah

b. al-’Uqûd al-mujtami’ah,

c. al-’Uqûd al-muta’addidah,

d. al-’Uqûd al-mutakarrirah,

e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

f. al-’Uqûd al-mukhtalithah.

3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

a. Al-’Ukud al-Murakkabah

b. al-’Uqûd al-Mutaqabilah

c. al-’Uqûd al-Mutanajisah

d. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

f. al-’Uqûd al-mukhtalithah.

4. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah

5. Hukum Hybrid Contracts Menurut Ulama

6. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts

7.  Hybrid Contracts yang dilarang syariah

8. Akad Two in One yang dibolehkan.

9. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

10. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang  Hybrid Contracts

11. Akibat Hukum Hybrid Contract

12. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

13. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

14. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah

15. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit

16. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran

17. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Facility

18.  Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

19. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli

20. Hybrid Contracts dalam Product Giro

21. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

22. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

23. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

24. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

25. Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah

26. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah.BMT

27. Hybrid Contracts  dalam Refinancing Syariah

28. Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

29. Ketentuan Hybrid Contracts :

a. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)

b. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi

c  Akad-akad di bawah tangan

d. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

e. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak perlu memakai materai.

30. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

31. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik

PROFILE TRAINER

Agustianto  (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat

Special Seasion By:

DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc   (Ketua Dewan Penasehat ASBISINDO, BEST CEO 2008)

Training ini akan diselenggarakan di Surabaya  dan Jakarta:    Jakarta Waktu dan Tempat Hari/ Tanggal  :  4-5 Maret  2015 Pukul : 09.00 – 16.00 WIB Tempat : Jakarta Pusat Hotel Sofyan  

INVESTASI:

1.  Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang

2.  Paket Reguler Group 3 orang, Rp 2.200.00/orang

FASILITAS:

Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot,  Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 87 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

Joko  : 082110206289 /  (dimasjoko@gmail.com)

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web