Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Dasar Pemikiran
Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh. Bank syariah juga harus bisa melakukan ekspansi pembiayaan secara sinergis dengan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan tidak tertutup kemungkinan bersindikasi dengan bank-bank konvensional. Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya. Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Indonesia EximBank menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah. Iqtishad Consulting sudah berpengalaman menggelar Training dan Workshop sebanyak 89 Angkatan sampai Maret 2014.
Sasaran :
Praktisi Perbankan Syariah, DPS, Dosen, Notaris, Lawyer, Hakim, Konsultan,
Materi Training: 1.Pembiayaan Bilateral 2.Syndication facility 3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi 4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
5. Mengapa Club Deal ? 6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah 7. Mengapa Sindikasi ? 8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ? 9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation 10.Role of Agent 11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
12.Hak dan Kewajiban Aranger 13.Hak dan Kewajiban Partisipan 14.Hak dan Kewajiban Agent. 15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah 16.Mekanisme Penarikan Pinjaman 17.Mekanisme Pembayaran Margin 18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman 19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent 21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent 22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent 23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi 24.Offer 25.Mandate 26.Informastion Memorandum (Info Memo) 27.Support Pasty 28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional 29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi 30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi 31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi 32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional 33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average 34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah Pembicara Agustianto Mingka (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pembicara Tamu (Praktisi)
Waktu dan Tempat:
Tanggal : 21 – 22 Mei 2014 Tempat : Hotel Sofyan Syariah Jl. Cut Mutia Menteng Jakarta Pusat. Biaya Rp 3.000.000 / peserta, Jika group min 3 orang @ Rp 2.700.000 / orang