Senin, 14 Oktober 2024 - 12:38
"TRAINING DAN WORKSHOP EKSEKUTIF: KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF"
Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan
Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)
PELAKSANAAN:
▪️ Selasa, 15 Oktober 2024
▪️ Pukul 14.00-16.00 WIB
▪️ Online Zoom Meeting
PEMBICARA :
Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
PEMBAHASAN:
1. Pembagian Jaminan dalam Syariah
* Dhaman
* Rahn
* Kafalah
2. Ruang Lingkup Collateral (rahn).
3. Lima Dalil Syariah Tentang Collateral
4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan
* Jaminan pada murabahah
* Jaminan pada mudharabah
* Jaminan pada musyarakah
6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
* Rahn ‘iqar
* Rahn Hiyazi
* Rahn Tasjili
* Rahn Musta’ar
8. Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
* Gadai
* Hypotik
* HT
* Fiducia
9. Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
11. Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)
14. Eksekusi Jaminan dalam syariah
15. Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan
16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank
20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama
21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.
PEMBICARA:
Assoc. Prof. Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)
INVESTASI:
* Umum Rp. 300.000
* Bank Rp. 450.000
* BPRS Rp. 350.000
* BMT Rp. 250.000
* Advokat Rp.350.000
* Notaris Rp. 200.000
* Guru BesarRp. 225.000
* Dosen Rp. 175.000.
* Hakim Rp. 150.000
* Law Firm Rp. 350.000
FASILITAS :
~ Materi
~ Sertifikat
PENDAFTARAN:
0821-6608-7881
0823-7844-4693
0813-8998-3675
0857-8035-0410
0819-34-161717
0819-01-161717
0812-608-1708
0811-888-022
0811-9700-8080
0819-1000-9898
CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.