Minggu, 5 Juli 2015 - 0:29
Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt. Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang diharamkan Allah Swt.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, ‘Yang bertaqwa kepada Allah itu, bukan seorang yang hanya melakukan puasa di siang hari dan menegakkan qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu tersebut, melainkan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan apa yang diwajibkannya”.
Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks (jima’), tetapi juga dari segala perilaku yang tercela dan terlarang dalam agama.
Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti judi, korupsi, menerima suap, berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan riba (bunga).
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah,
tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah. Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela lainnya seperti dusta dan manipulasi.
Implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual, tetapi juga i mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa
dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih mempraktekkan riba (bunga) yang diharamkan.
Di zaman modern ini, seluruh ulama, pakar ekonomi Islam di dunia, dan lembaga-lembaga fatwa dunia telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa sistem bunga yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan. Setelah seluruh pakar ekonomi dunia menyaksikan dampak buruk dari bunga yang menzalimi ekonomi negara-negara berkembang serta setelah suksesnya bank-bank syari’ah Internasional yang menerapkan sistem mudharabah, musyarakah dan sistem lainnya, maka seluruh ulama dunia sependapat tentang keharaman bunga bank. Demikian pula Majlis Ulama Indonesia sejak April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman bunga bank. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di hadapan kita.
Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan meninggalkan riba yang di haramkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sisten ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah yang didasarkan pada prinsip syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum ramadhan harus di manfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang di ciptakannya. Kita jangan lagi meniru perilaku kaum Yahudi yang sering dikecam Al-Quran. Mereka mengamalkan ajaran agamanya separoh-separoh, tidak utuh. (QS.2:85). Jadi, bila kita beribadah secara Islam, sedangkan bermuamalah secara kapitalis, bukan secara syari’ah Islam, berarti kita meniru perilaku Yahudi.
Tulisan ini ingin mengajak ummat Islam untuk menjadikan ramadhan sebagai momentum hijrahnya ummat Islam dari sistem riba kapitalis kepada sistem syari’ah melalui lembaga keuangan Islam.